Tampilkan postingan dengan label Artis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artis. Tampilkan semua postingan
MA Kurangi Hukuman Pembunuh Artis Alda

MA Kurangi Hukuman Pembunuh Artis Alda

Jakarta, (tvOne)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Ferry Surya Perkasa, terpidana kasus pembunuhan artis Alda Risma, dikurangi dari pidana penjara 15 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh dari situs resmi MA di Jakarta, Rabu, menyebutkan putusan PK itu dijatuhkan pada 25 Januari 2011 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Mansur Kartayasa dengan anggota Imam Harjadi dan Zaharudin Utama.

Majelis hakim MA menjelaskan bahwa Ferry tidaklah terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan berencana Alda sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP. Tidak terdapat unsur sebagai maksud, begitu pula terhadap unsur sengaja merencanakan, kata majelis.

Dengan demikian majelis hanya menghukum Ferry berdasarkan dakwaan Pasal 338 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP. Terpidana ini dianggap melakukan pembunuhan secara bersama-sama saja sebagai pelaku turut serta.

Dalam pertimbangannya majelis menilai Ferry bersama-sama dengan temannya memang berkumpul dengan Alda di Hotel Grand Menteng, Jalan Matraman, Jakarta Timur, di tahun 2006.

Alda terbukti disuntik zat psikotropika beberapa kali oleh Ferry. Namun berdasarkan keterangan ahli dan bukti visum at repertum, Alda merupakan pecandu zat aditif sehingga kondisi tubuhnya tidak dapat dipisahkan dari perilaku itu.

Apa yang dilakukan oleh korban bersama-sama dengan kawannya ini telah mewujudkan akibat berupa kematian, majelis melihat bahwa semestinya terdakwa patut dapat menduga dengan menyuntik dengan berkali-kali zat yang mengandung itu akan menimbulkan korban meninggal, jelasnya. Sebelumnya, Ferry dihukum 15 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi Mahkamah Agung. (Ant)

Bookmark and Share

View the original article here