Tampilkan postingan dengan label Baasyir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Baasyir. Tampilkan semua postingan
Pengacara Protes Kehadiran Pengunjung Misterius di Sidang Ba'asyir

Pengacara Protes Kehadiran Pengunjung Misterius di Sidang Ba'asyir

Kamis, 10/02/2011 10:06 WIB
Pengacara Protes Kehadiran Pengunjung Misterius di Sidang Ba'asyir 
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Sidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir dijaga ekstra ketat. Mulai dari petugas berseragam hingga petugas yang menyamar. Rupanya kehadiran petugas yang menyamar berbaur dengan pengunjung ini diprotes kubu Ba'asyir.

"Majelis hakim, saya ingin mengingatkan soal tata tertib persidangan. Tadi pas saya datang ke ruang sidang, seluruhnya ditutup, saya tidak boleh masuk, baru dibuka pukul 09.00 WIB pagi. Tapi pada kenyataannya, setelah melongok dari pintu atas, 3 baris sudah dipenuhi pengunjung," kata pengacara Ba'asyir, M Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Assegaf juga mempertanyakan identitas mereka, karena tidak jelas siapa orang-orang tersebut. "Apakah itu intel, pejabat atau siapa kami tidak jelas. Kami tidak menuduh apa pun, kalau semua tidak boleh masuk, maka semua jangan ada yang masuk," tambah Assegaf.

Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, yang diprotes pun menerima masukan Assegaf. Di persidangan yang akan datang, 14 Februari 2011 akan dilakukan aturan yang fair.

"Mohon dipahami rule of the game KUHAP majelis berdiri di atas semua pihak nanti kalau ruang sidang steril siapa pun tak boleh masuk," terang Herri.

Pantauan detikcom, para pengunjung itu sudah datang 1 jam sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Mereka umumnya pria berbadan tegap memakai baju muslim. Beberapa di antara mereka, selepas sidang mendekati petugas berseragam dan berbincang-bincang.

"Pokoknya begini, setiap perkara teroris selalu ada pengunjung misterius, bukan wartawan, keluarga, atau mahasiswa hukum Anda tebak sendiri," tutupnya.

(ndr/vit)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda

Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda

Jakarta, (tvOne)

Sidang Amir Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir ditunda hingga Senin (14/2). Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang setelah pihak Ba'asyir memrotes keterlambatan penyampaian surat panggilan sidang.

Ba'asyir baru menerima surat panggilan dua hari sebelumnya. Padahal dalam aturan, terdakwa harusnya menerima surat tersebut setidaknya tiga hari sebelum persidangan. Menurut pengacara Ba'asyir. M. Asegaf, surat panggilan tersebut sempat tertahan di Kalaps sehingga penyampaian ke Ba'asyir pun terlambat.

"Keterlambatan ini yang disesalkan. Karena ada pelanggaran prosedural dan kecacatan dalam pemanggilan, maka kami wajib menyampaikannya," kata Asegaf.

Asegaf menjelaskan, untuk persidangan Senin nanti, tak perlu ada ada surat pemanggilan lagi karena sudah disampaikan di persidangan hari ini. Meski enggan menyebutkan detail dakwaan, namun Asegaf mengatakan, Ba'asyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis, yang mengacu ke pelanggaran Undang-undang Anti-Terorisme. "Saya belum bisa membuka isi dakwaan sekarang karena tidak etis," ujarnya.

Bookmark and Share

View the original article here

Pendukung Ba'asyir Sebar Buletin Dakwah

Pendukung Ba'asyir Sebar Buletin Dakwah

Kamis, 10/02/2011 09:49 WIB
Pendukung Ba'asyir Sebar Buletin Dakwah 
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Buletin Dakwah Seorang Mujahidin disebar pendukung tersangka kasus terorisme di Aceh, Abu Bakar Ba'asyir. Buletin tersebut dibagi-bagikan kepada pengunjung dan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Buletin Dakwah Seorang Mujahidin yang disebarkan pendukung Ba'asyir di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta pada Kamis (10/2/2011) hanya satu lembar. Isinya mengenai karakteristik dan keunggulan Syariat Islam.

Selain itu, beredar pula siaran pers dari Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center. Ada beberapa poin dalam siaran pers tersebut.

Pertama, JAT menilai bahwa sidang Abu Bakar Ba'asyir adalah sebuah penzaliman sekaligus penghinaan terhadap umat Islam yang komitmen menjalankan Syariat Islam. JAT berpendapat sesungguhnya pengadilan ini bukanlah pengadilann terhadapAbu Bakar Ba'asyir semata tetapi pengadilan terhadap Syariat Islam.

Dalam keterangan pers tersebut, JAT mencantumkan Surat Al-Anfal ayat 60. Mereka menyampaikan, siapa saja orang yang menuduh seseorang yang melaksanakan i'dad sebagai tindak pidana terorisme maka dia menentang Allah.

JAT juga menilai, pasal-pasal yang dipakai jaksa untuk menjerat Ba'asyir tidak relevan dengan kasus yang dituduhkan kepada Ba'asyir. Karena itu JAT menilai kasus ini makin nampak rekayasanya. Siaran pers tersebut ditandatangani Direktur JAT Media Center, Sonhadi.

Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sidang hari ini ditunda hingga Senin 14 Februari 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan. Penundaan dilakukan karena pihak Ba'asyir keberatan dengan sidang yang berlangsung 2 hari sejak pemanggilan. Padahal biasanya jarak pemanggilan dan sidang adalah 3 hari.
(vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Kapolda Metro Pantau Langsung Sidang Ba'asyir

Kapolda Metro Pantau Langsung Sidang Ba'asyir

Kamis, 10/02/2011 09:46 WIB
Kapolda Metro Pantau Langsung Sidang Ba'asyir 
Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman memantau langsung jalannya sidang terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Kapolda mengecek kesiapan anak buahnya yang total jumlahnya mencapai 3.000 personel.

"Kita libatkan 2.000 personel (di pengadilan). Ada juga yang ditempatkan di sentral-sentral ekonomi, kantor-kantor tertentu," kata Sutarman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Sutarman mengatakan, kepolisian juga dibantu oleh TNI satu batalyon berjumlah 300 orang. "Kita juga dibantu yang datang dari luar Jakarta," imbuhnya.

Diperkirakan, massa Ba'asyir yang datang berjumlah 200-300 orang saja. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding perkiraan polisi sebelumnya yang diperkirakan mencapai 3.000 orang. Sedangkan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) pimpinan Ba'asyir mengklaim anggotanya yang hadir mencapai 2.000 orang.

"Di beberapa titik, kita juga melakukan razia seperti senjata tajam, senjata api, dan bahan-bahan yang berbahaya. Untuk sidang selanjutnya kita akan melakukan pengamanan seperti ini, agar persidangan berjalan maksimal," jelas Sutarman.

Di tengah pengamanan maksimal, sidang Ba'asyir hanya berlangsung beberapa menit saja. Begitu dibuka, pengacara langsung mengajukan keberatan pada hakim terkait hari pemanggilan terdakwa. Hakim lalu menunda sidang hingga 14 Februari 2011. (anw/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda

Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda

Jakarta, (tvOne)

Sidang Amir Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir ditunda hingga Senin (14/2). Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang setelah pihak Ba'asyir memrotes keterlambatan penyampaian surat panggilan sidang.

Ba'asyir baru menerima surat panggilan dua hari sebelumnya. Padahal dalam aturan, terdakwa harusnya menerima surat tersebut setidaknya tiga hari sebelum persidangan. Menurut pengacara Ba'asyir. M. Asegaf, surat panggilan tersebut sempat tertahan di Kalaps sehingga penyampaian ke Ba'asyir pun terlambat.

"Keterlambatan ini yang disesalkan. Karena ada pelanggaran prosedural dan kecacatan dalam pemanggilan, maka kami wajib menyampaikannya," kata Asegaf.

Asegaf menjelaskan, untuk persidangan Senin nanti, tak perlu ada ada surat pemanggilan lagi karena sudah disampaikan di persidangan hari ini. Meski enggan menyebutkan detail dakwaan, namun Asegaf mengatakan, Ba'asyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis, yang mengacu ke pelanggaran Undang-undang Anti-Terorisme. "Saya belum bisa membuka isi dakwaan sekarang karena tidak etis," ujarnya.

Bookmark and Share

View the original article here

Penjagaan Ketat Warnai Persidangan Baasyir

Penjagaan Ketat Warnai Persidangan Baasyir

Abu Bakar Baasyir (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) - Penjagaan ketat aparat kepolisian, mewarnai persidangan perdana terdakwa tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dari pantauan, penjagaan ketat itu terlihat di areal halaman gedung pengadilan tersebut dengan aparat keamanan yang memeriksa pengunjung sidang.

Kendaraan dua unit panser Baracuda milik satuan Brimob, terlihat berjaga-jaga.

Sementara itu, para pendukung Abu Bakar Ba`asyir juga terus berdatangan ke gedung tempat menyidangkan Abu Bakar.

Persidangan Abu Bakar Ba`asyir, dengan agenda pembacaan dakwaan, ditunda.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com


View the original article here

Ba'asyir Ajukan Keberatan, Sidang Ditunda Senin Depan

Ba'asyir Ajukan Keberatan, Sidang Ditunda Senin Depan

Kamis, 10/02/2011 09:36 WIB
Ba'asyir Ajukan Keberatan, Sidang Ditunda Senin Depan 
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Sidang perdana kasus terorisme di Aceh dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir yang dijaga 1.500 polisi hanya berlangsung beberapa menit. Tak lama setelah sidang dibuka, sidang diskors sementara. Majelis hakim yang terdiri dari 5 orang meminta waktu untuk bermusyawarah membahas keberatan yang diajukan pihak Ba'asyir. Setelah itu disepakati sidang ditunda hingga pekan depan.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/2/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan keberatan atas sidang yang digelar hari ini.

Keberatan diajukan karena pemanggilan sidang dilakukan tanggal 8 Februari 2011 dan sidang dilangsungkan pada 10 Februari 2011 ini. Padahal biasanya sidang dilakukan 3 hari setelah pemanggilan.

Ketika hakim membacakan surat keberatan yang diajukan pihak Ba'asyir, takbir menggema di ruang sidang. Para pendukung Ba'asyir-lah yang meneriakkan takbir.

"Jaksa laknatullah," teriak pendukung Ba'asyir.

Hakim ketua Herri Swantoro lantas menenangkan massa. "Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saja santun, pokoknya kita akan tetap menjalankan tata tertib sidang," ucapnya.

Mendengar ucapan hakim, ruangan sidang pun kembali tenang. Sidang pun diskors selama 5 menit. Setelah dilakukan musyawarah, sidang kembali dibuka. Hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan dan meminta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada Senin 14 Februari pukul 09.00 WIB.

Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Pendukung Baasyir Marah Tak Bisa Masuk

Pendukung Baasyir Marah Tak Bisa Masuk

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Tersangka terorisme, Abu Bakar Baasyir, dengan kawalan ketat petugas Detasemen Khusus 88 Antiteror usai mengikuti pelimpahan berkas tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010). Polisi melimpahkan tersangka ke kejaksaan bersama berkas perkara dan sejumlah barang bukti. Baasyir diduga terlibat sebagai donatur dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pendukung Abu Bakar Ba'asyir dari Yogyakarta dan Solo, Kamis (10/2/2011), akhirnya bisa masuk ke kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah berdialog dengan kepolisian yang berjaga.

Namun, mereka kembali menumpahkan kekesalan di depan pintu masuk gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena tidak diizinkan masuk utuk mengikuti sidang. Beberapa pendukung itu adalah wanita yang memakai baju muslim hitam panjang dan cadar menutupi wajah.

"Kami, kan, dari Solo jauh-jauh, masa tidak boleh ikut sidangnya," teriak seorang pria yang mendesak masuk ke dalam ruang sidang.

Saat ini lebih kurang 50 personel membuat pagar betis di depan ruang sidang. Mereka menahan orang-orang yang mendesak masuk. Polisi memindahkan TV layar datar 40 inci agar pendukung di luar bisa menonton sidang.

Sementara itu sekitar 60 orang berteriak di depan gerbang PN Jaksel, mencoba untuk masuk. Mereka kebanyakan memakai baju berwarna hitam dan peci.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Sidang Perdana Ba'asyir, Pengamanan Berlapis Diterapkan

Sidang Perdana Ba'asyir, Pengamanan Berlapis Diterapkan

Jakarta, (tvOne)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus terorisme  dengan terdakwa Pemimpin Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'aayir, Kamis (10/2).

Untuk mengamankan persidangan, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.000 personil polisi. PN Jaksel juga menyedikan tiga televisi layar lebar untuk mengantisipasi banyaknya pendukung Ba'asyir yang akan mengikuti jalannya persidangan secara langsung.

Polda Metro memberlakukan pengamanan lima ring, mulai dari ruang sidang, dalam pengadilan, halaman, jalan di depan pengadilan, hingga rute yang dilewati mobil tahanan Ba'asyir.

Selain diduga terlibat terorisme, Ba'asyir jjuga dituduh terlibat dalam kamp pelatihan teroris di Aceh, serta perampokan Bank CIMB di Medan.

Bookmark and Share

View the original article here

Sidang Perdana Ba'asyir, Pengamanan Berlapis Diterapkan

Sidang Perdana Ba'asyir, Pengamanan Berlapis Diterapkan

Jakarta, (tvOne)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus terorisme  dengan terdakwa Pemimpin Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'aayir, Kamis (10/2).

Untuk mengamankan persidangan, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.000 personil polisi. PN Jaksel juga menyedikan tiga televisi layar lebar untuk mengantisipasi banyaknya pendukung Ba'asyir yang akan mengikuti jalannya persidangan secara langsung.

Polda Metro memberlakukan pengamanan lima ring, mulai dari ruang sidang, dalam pengadilan, halaman, jalan di depan pengadilan, hingga rute yang dilewati mobil tahanan Ba'asyir.

Selain diduga terlibat terorisme, Ba'asyir jjuga dituduh terlibat dalam kamp pelatihan teroris di Aceh, serta perampokan Bank CIMB di Medan.

Bookmark and Share

View the original article here