Tampilkan postingan dengan label Bahasyim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahasyim. Tampilkan semua postingan
Jaksa Penuntut Bantah Terima Suap USD 50 Ribu dari Bahasyim

Jaksa Penuntut Bantah Terima Suap USD 50 Ribu dari Bahasyim

Rabu, 02/02/2011 15:26 WIB
Jaksa Penuntut Bantah Terima Suap USD 50 Ribu dari Bahasyim 
Ari Saputra - detikNews


Bahasyim Assifie Jakarta - Jaksa penuntut yang menangani kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifiie, Fachrizal membantah menerima suap dari keluarga Bahasyim. Dia mengaku tidak tahu menahu soal pertemuan di daerah Tebet yang disinyalir Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy sebagai transaksi uang muka untuk menegosiasi tuntutan.

"Nggak. Saya nggak tahu itu," kata Fachrizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (2/2/2010).

"Bagaimana dengan uang USD 50 ribu?" tanya wartawan.

"Nggak ada," elak Fachrizal sambil menggelengkan kepala.

Indikasi suap itu berawal dari kecurigaan Marwan Effendy yang melihat tuntutan tertunda hingga 3 kali. Pada awalnya, Marwan hanya menilai tidak profesional, namun akhirnya melontarkan sinyalemen suap tersebut.

"Ya kita dapat informasi akan diberikan uang ke jaksa USD 50 ribu," kata Marwan Jumat pekan lalu.

Sementara itu, Bahasyim yang dikonfirmasi enggan menjawab. Bekas pejabat pajak itu memilih diam dan bersembunyi dibalik pintu ruang tunggu tahanan pengadilan. Hanya saja, bantahan soal pertemuan di wilayah Tebet itu sudah diucapkan jauh-jauh hari saat membaca pledoi dan duplik.

"Dilemparkan opini, ada komunikasi dengan jaksa. Kenapa Bahasyim selalu difitnah? Dengan mana lagi dikorbankan ? Tidak ada pertemuan apapun. Hal itu sangat saya hindari," bantah Bahasyim saat itu.

(Ari/gun)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Jika Main Mata, Jaksa Kasus Bahasyim Akan Diproses Kejagung

Jika Main Mata, Jaksa Kasus Bahasyim Akan Diproses Kejagung

Selasa, 01/02/2011 14:05 WIB
Jika Main Mata, Jaksa Kasus Bahasyim Akan Diproses Kejagung 
Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Jaksa Fachrizal diduga bermain mata dengan Bahasyim Assifiie menjelang pembacaan penuntutan pada pertengahan Januari lalu. Jika terbukti main mata, Kejagung akan memproses Jaksa Fachrizal.

"Kalau benar seperti itu akan kita proses," ujar Jaksa Agung Basrief Arief usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Namun Basrief enggan membeberkan proses seperti apa yang akan dilakukan Kejagung terhadap Jaksa Fachrizal. "Saya belum bisa komentar karena belum mendapat laporan pastinya," imbuh pria berkumis ini.

Pasti diproses? "Pasti diproses kalau seperti itu," kata Basrief.

Sebelumnya, Jamwas Marwan Effendy mengatakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi pajak Bahasyim Asiffie pernah dihubungi oleh pihak keluarga Bahasyim. "Karena hasil pemeriksaan dari Inspektur Pidsus Datun, salah seorang jaksa yang mengakui ada pihak keluarganya (Bahasyim-red) yang menghubungi jaksa," ungkap Marwan pada 25 Januari lalu.

Menurut Marwan, informasi ini masih terus diselidiki oleh pihak Jamwas. Karena, lanjutnya, kata 'menghubungi' dalam hal ini bisa bermacam-macam tafsir.

"Bisa menanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud-maksud lain. Sedangkan ada peraturan Jaksa Agung yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara itu. Itu sedang kita kembangkan," terang Marwan.

Sementara itu Fachrizal meminta wartawan mengkonfirmasi ke Marwan terkait yang didugakan kepadanya. Pengacara Bahasyim, OC Kaligis menyatakan, tim pengacara tidak tahu menahu kliennya bertemu jaksa.

(vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here