Tampilkan postingan dengan label BibitChandra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BibitChandra. Tampilkan semua postingan
Tolak Bibit-Chandra, Rapat Tim Pengawas Century-KPK Kembali Ditunda

Tolak Bibit-Chandra, Rapat Tim Pengawas Century-KPK Kembali Ditunda

Jakarta, (tvOne)

Rapat antara Tim Pengawas Century-DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali ditunda, Rabu (2/2). Rapat kembali tertunda setelah perdebatan mengenai kehadiran dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, dalam rapat tersebut tidak menemui titik temu.

Rapat sempat berjalan selama dua jam. Namun, isi rapat sama sekali tidak menyinggung mengenai substansi penanganan kasus Century, melainkan hanya membahas mengenai kehadiran Bibit-Chandra, hingga perdebatan mengenai status deponering keduanya. Padahal, KPK sendiri telah menyiapkan data-data forensik mengenai kasus Century.

Sejumlah anggota tim pengawas sendiri memilih untuk walk-out dari rapat, di antaranya Fachri Hamzah dari F-PKS, Nurdin Munir dari F-Golkar, dan Gayus Lumbuun dari F-PDIP. Belum ada kejelasan kapan rapat antara Tim Pengawas Century dengan KPK ini akan digelar kembali.

Bookmark and Share

View the original article here

Lagi, Bibit-Chandra Dipersoalkan DPR

Lagi, Bibit-Chandra Dipersoalkan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Status hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah kembali dipersoalkan dalam rapat Panitia Pengawas Kasus Century DPR RI bersama pimpinan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/2/2011).

Sejumlah fraksi mempermasalahkan status hukum keduanya pascadeponeering yang diberikan Jaksa Agung. Anggota panwas dari Fraksi PDI-P Gayus Lumbuun mengatakan fraksinya tidak mendukung depooneering dan ingin perkara dugaan penerimaan suap dan penyalahgunaan wewenang yang mengenai Bibit dan Chandra dilanjutkan.

"Saya yakin beliau tidak bersalah di pengadilan. Tapi ini bukan kewenangan jaksa agung, tapi kewenangan kehakiman," katanya.

Nudirman Munir dari Fraksi Golkar menegaskan, tak masuk akal jika tersangka korupsi menjadi anggota KPK. "Walau ada perdebatan. Sesuai pendapat ahli, status tersangka masih melekat. Enggak tahu seumur hidup atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Panwas lainnya dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal, mengatakan, fraksinya bisa menerima kedatangan Bibit dan Chandra, tapi tidak memberikan kesempatan bicara kepada keduanya.

"Belum diputuskan di Komisi III, tapi itu sudah jadi bagian dari kita. Saya tawarkan jalan keluar. Saya bisa terima kehadiran Bibit dan Chandra, tapi butuh kebesaran hati KPK, yang jadi jubir bukan kedua beliau," tegasnya.

Sementara itu, I Gde Pasek Suardika dari Fraksi Demokrat mengatakan dari minggu lalu Panwas mengharapkan KPK dan BPK datang secara lengkap karena dibutuhkan keterangannya.

"Depoonering sudah sah, tidak perlu kita ungkit-ungkit. Akan lebih efektif kalau KPK ada di sini. Kedua, saya kira enggak ada istilah tersangka seumur hidup. Enggak dikenal dalam sistem hukum kita. Tidak layak kasus yang sudah ditutup, lalu diungkit kembali," katanya.

Perdebatan makin panjang ketika Fachri Hamzah dari PKS mengancam untuk walk-out ketika menilai bahwa ada inkonsistensi yang dilakukan Panwas saat menerima kedatangan tapi menolak kedua pimpinan berbicara.

Pimpinan rapat Pramono Anung menegaskan, lebih baik rapat fokus pada substansi. Hingga akhirnya dia mengetuk palu atas usulan Akbar Faisal.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Busyro Keberatan Bibit-Chandra Tak Bicara

Busyro Keberatan Bibit-Chandra Tak Bicara

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Busyro Muqoddas, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh anggota Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/11/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPK Busyro Muqoddas menolak kesepakatan rapat pleno Panitia Pengawas Kasus Century DPR RI di Gedung DPR yang menyatakan bahwa dua pimpinan KPK lainnya, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak diperkenankan berbicara sepanjang rapat karena perdebatan status hukum.

Menurutnya, kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Oleh karena itu, hak Bibit dan Chandra sama besarnya dengan hak yang dimilikinya. "Kalau yang dikatakan hak bersuara cuma kami, tanpa Bibit dan Chandra, kami dengan resmi menyatakan keberatan," katanya dalam pertemuan, Rabu (2/2/2011).

Sementara itu, sebelumnya, politisi PKS, Fachri Hamzah, sudah meninggalkan ruangan pascaancamannya jika tak ada ketegasan sikap Panwas mengenai status Bibit dan Chandra. "Kalau masih tak jelas seperti ini, izinkan saya tidak ikut sidang ini," ucapnya.

Menanggapi sikap Fachri, anggota Panwas dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun, keberatan dengan rencana Fachri untuk walk out. "Saya keberatan kalau Fachri meninggalkan ruangan ini. Dia paling tahu substansi Century ini. Maka lebih baik tak dilanjutkan kalau Fachri keluar," ucapnya.

Seperti diberitakan, saat rapat dibuka, sejumlah anggota Panwas Century mempersoalkan kehadiran Bibit-Chandra terkait status hukum mereka. Anggota Panwas dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal, mengatakan, fraksinya bisa menerima kedatangan Bibit dan Chandra, tetapi tidak memberikan kesempatan bicara kepada keduanya. Pimpinan rapat, Pramono Anung, mengetuk palu atas usulan Akbar Faisal.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Selasa, 01/02/2011 13:44 WIB
Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra 
Fajar Pratama - detikNews


Jakarta - Status deponeering Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah dipermasalahkan Komisi III DPR. Karena dianggap tersangka, keduanya ditolak mengikuti rapat. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, deponeering menghapuskan status tersangka.

Ketika ditanya komentarnya tentang Komisi III DPR yang mempermasalahkan deponeering Bibit dan Chandra, Basrief enggan berkomentar. Dia menolak menjawab pertanyaan yang bersifat politis.

"Saya ini hanya mau berkomentar dalam ranah penegakan hukum dan dalam ranah hukum," kata Basrief usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Bagaimana deponeering dalam konteks hukum? "Yang namanya deponeering ya sudah semua dihapus," kata pria berkumis ini.

Termasuk status tersangka dihapus? "Ya begitu, ya itu deponeering," ucap Basrief.

Komisi III DPR kemarin menghentikan rapat dengan KPK untuk sementara. Hal itu dikarenakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang turut hadir dalam rapat.

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR kebanyakan keberatan dengan kehadiran Bibit dan Chandra. Fraksi-fraksi tersebut yaitu PDIP, PKS, Golkar dan Gerindra. Sedangkan yang menerima adalah PD, PKB dan PAN. Hari ini KPK tidak menghadiri undangan rapat dengan Komisi III DPR sebab KPK ada pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
(vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Selasa, 01/02/2011 13:44 WIB
Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra 
Fajar Pratama - detikNews


Jakarta - Status deponeering Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah dipermasalahkan Komisi III DPR. Karena dianggap tersangka, keduanya ditolak mengikuti rapat. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, deponeering menghapuskan status tersangka.

Ketika ditanya komentarnya tentang Komisi III DPR yang mempermasalahkan deponeering Bibit dan Chandra, Basrief enggan berkomentar. Dia menolak menjawab pertanyaan yang bersifat politis.

"Saya ini hanya mau berkomentar dalam ranah penegakan hukum dan dalam ranah hukum," kata Basrief usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Bagaimana deponeering dalam konteks hukum? "Yang namanya deponeering ya sudah semua dihapus," kata pria berkumis ini.

Termasuk status tersangka dihapus? "Ya begitu, ya itu deponeering," ucap Basrief.

Komisi III DPR kemarin menghentikan rapat dengan KPK untuk sementara. Hal itu dikarenakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang turut hadir dalam rapat.

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR kebanyakan keberatan dengan kehadiran Bibit dan Chandra. Fraksi-fraksi tersebut yaitu PDIP, PKS, Golkar dan Gerindra. Sedangkan yang menerima adalah PD, PKB dan PAN. Hari ini KPK tidak menghadiri undangan rapat dengan Komisi III DPR sebab KPK ada pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
(vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here