Tampilkan postingan dengan label Dikonfrontasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dikonfrontasi. Tampilkan semua postingan
Tak Mengaku, Cirus Dikonfrontasi

Tak Mengaku, Cirus Dikonfrontasi

TRIBUN NEWS/DANY PERMANA Jaksa Cirus Sinaga memasuki mobil setelah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2011). Cirus diperiksa terkait dugaan pemalsuan rencanan tuntutan (rentut) terhadap Gayus Halomoan Tambunan.

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Cirus Sinaga dikonfrontasi dengan rekannya, jaksa Fadil Regan, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) untuk terdakwa Gayus HP Tambunan. Keduanya dikonfrontasi saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (1/2/2011).

"Hari ini ada kegiatan acara pemeriksaan konfrontasi antara Cirus Sinaga dan  Fadil Regan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Cirus datang ke Bareskrim sekitar pukul 11.20 didampingi salah satu penasihat hukumnya, Tumbur Simanjuntak. Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Kemarin, Cirus diperiksa dan dicecar sebanyak 45 pertanyaan.

Seperti diberitakan, kasus itu muncul setelah Gayus mengaku menerima dua rentut dari Haposan sebelum pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara pencucian uang dan penggelapan. Rentut pertama tertera tuntutan satu tahun penjara.

Atas masukan Haposan, Gayus mengaku menyerahkan uang 50.000 dollar AS ke Haposan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Haposan lalu menyerahkan rentut baru dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan selama satu tahun. Hukuman itu sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.

Hasil penyelidikan jajaran Pengawasan Kejaksaan Agung, rentut dengan hukuman satu tahun penjara itu hasil modifikasi dari rentut asli yakni hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun.

Cirus diduga memberikan rentut kepada Haposan setelah menerima rentut dari Fadil Regan, mantan jaksa peneliti kasus Gayus. Fadil diduga mendapatkan rentut tersebut setelah memerintahkan Benu, staf Tata Usaha Pidum Kejakgung, untuk mengirimkan melalui faks ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepada penyidik, Cirus selaku ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus, mengaku tak tahu-menahu soal rentut. Oleh karena itu, penyidik mengonfrontasi dengan Fadil.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here