Tampilkan postingan dengan label Ditunda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditunda. Tampilkan semua postingan
Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda

Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda

Jakarta, (tvOne)

Sidang Amir Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir ditunda hingga Senin (14/2). Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang setelah pihak Ba'asyir memrotes keterlambatan penyampaian surat panggilan sidang.

Ba'asyir baru menerima surat panggilan dua hari sebelumnya. Padahal dalam aturan, terdakwa harusnya menerima surat tersebut setidaknya tiga hari sebelum persidangan. Menurut pengacara Ba'asyir. M. Asegaf, surat panggilan tersebut sempat tertahan di Kalaps sehingga penyampaian ke Ba'asyir pun terlambat.

"Keterlambatan ini yang disesalkan. Karena ada pelanggaran prosedural dan kecacatan dalam pemanggilan, maka kami wajib menyampaikannya," kata Asegaf.

Asegaf menjelaskan, untuk persidangan Senin nanti, tak perlu ada ada surat pemanggilan lagi karena sudah disampaikan di persidangan hari ini. Meski enggan menyebutkan detail dakwaan, namun Asegaf mengatakan, Ba'asyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis, yang mengacu ke pelanggaran Undang-undang Anti-Terorisme. "Saya belum bisa membuka isi dakwaan sekarang karena tidak etis," ujarnya.

Bookmark and Share

View the original article here

Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda

Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda

Jakarta, (tvOne)

Sidang Amir Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir ditunda hingga Senin (14/2). Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang setelah pihak Ba'asyir memrotes keterlambatan penyampaian surat panggilan sidang.

Ba'asyir baru menerima surat panggilan dua hari sebelumnya. Padahal dalam aturan, terdakwa harusnya menerima surat tersebut setidaknya tiga hari sebelum persidangan. Menurut pengacara Ba'asyir. M. Asegaf, surat panggilan tersebut sempat tertahan di Kalaps sehingga penyampaian ke Ba'asyir pun terlambat.

"Keterlambatan ini yang disesalkan. Karena ada pelanggaran prosedural dan kecacatan dalam pemanggilan, maka kami wajib menyampaikannya," kata Asegaf.

Asegaf menjelaskan, untuk persidangan Senin nanti, tak perlu ada ada surat pemanggilan lagi karena sudah disampaikan di persidangan hari ini. Meski enggan menyebutkan detail dakwaan, namun Asegaf mengatakan, Ba'asyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis, yang mengacu ke pelanggaran Undang-undang Anti-Terorisme. "Saya belum bisa membuka isi dakwaan sekarang karena tidak etis," ujarnya.

Bookmark and Share

View the original article here

Ba'asyir Ajukan Keberatan, Sidang Ditunda Senin Depan

Ba'asyir Ajukan Keberatan, Sidang Ditunda Senin Depan

Kamis, 10/02/2011 09:36 WIB
Ba'asyir Ajukan Keberatan, Sidang Ditunda Senin Depan 
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Sidang perdana kasus terorisme di Aceh dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir yang dijaga 1.500 polisi hanya berlangsung beberapa menit. Tak lama setelah sidang dibuka, sidang diskors sementara. Majelis hakim yang terdiri dari 5 orang meminta waktu untuk bermusyawarah membahas keberatan yang diajukan pihak Ba'asyir. Setelah itu disepakati sidang ditunda hingga pekan depan.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/2/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan keberatan atas sidang yang digelar hari ini.

Keberatan diajukan karena pemanggilan sidang dilakukan tanggal 8 Februari 2011 dan sidang dilangsungkan pada 10 Februari 2011 ini. Padahal biasanya sidang dilakukan 3 hari setelah pemanggilan.

Ketika hakim membacakan surat keberatan yang diajukan pihak Ba'asyir, takbir menggema di ruang sidang. Para pendukung Ba'asyir-lah yang meneriakkan takbir.

"Jaksa laknatullah," teriak pendukung Ba'asyir.

Hakim ketua Herri Swantoro lantas menenangkan massa. "Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saja santun, pokoknya kita akan tetap menjalankan tata tertib sidang," ucapnya.

Mendengar ucapan hakim, ruangan sidang pun kembali tenang. Sidang pun diskors selama 5 menit. Setelah dilakukan musyawarah, sidang kembali dibuka. Hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan dan meminta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada Senin 14 Februari pukul 09.00 WIB.

Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Tolak Bibit-Chandra, Rapat Tim Pengawas Century-KPK Kembali Ditunda

Tolak Bibit-Chandra, Rapat Tim Pengawas Century-KPK Kembali Ditunda

Jakarta, (tvOne)

Rapat antara Tim Pengawas Century-DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali ditunda, Rabu (2/2). Rapat kembali tertunda setelah perdebatan mengenai kehadiran dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, dalam rapat tersebut tidak menemui titik temu.

Rapat sempat berjalan selama dua jam. Namun, isi rapat sama sekali tidak menyinggung mengenai substansi penanganan kasus Century, melainkan hanya membahas mengenai kehadiran Bibit-Chandra, hingga perdebatan mengenai status deponering keduanya. Padahal, KPK sendiri telah menyiapkan data-data forensik mengenai kasus Century.

Sejumlah anggota tim pengawas sendiri memilih untuk walk-out dari rapat, di antaranya Fachri Hamzah dari F-PKS, Nurdin Munir dari F-Golkar, dan Gayus Lumbuun dari F-PDIP. Belum ada kejelasan kapan rapat antara Tim Pengawas Century dengan KPK ini akan digelar kembali.

Bookmark and Share

View the original article here