Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Penasaran, 151 perusahaan terkait kasus Gayus, apa saja?

Penasaran, 151 perusahaan terkait kasus Gayus, apa saja?

Kementerian Keuangan pada akhir pekan kemarin menyerahkan kepada penyidik Polri soal data milik
151 perusahan yang diduga terlibat dalam kasus Gayus
. Perusahaan Grup Bakrie sudah dipastikan
masuk dalam 151 perusahaan yang datanya kini telah berada di penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait
dengan pengurusan pajak oleh Gayus Halomoan Tambunan, kata Kepala Bidang Penerangan Umum
Mabes Polri Kombes Pol. Boy Rafly Amar.

Lantas, sisanya? Kok gak dibuka semua?

Barangkali rekan-rekan FK punya info tentang daftar perusahaan dimaksud,
tolong bagi-bagi ya….


View the original article here

Polisi Dalami Kasus Dua Wakil Rakyat Bawa Narkoba

Polisi Dalami Kasus Dua Wakil Rakyat Bawa Narkoba

Denpasar, (tvOne) 

Direktorat Narkoba Polda Bali kini masih mendalami keterlibatan dua anggota DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tertangkap membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. "Kami masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat memastikan apakah kedua wakil rakyat itu sebagai pengedar atau hanya sekadar pemakai barang terlarang itu," ujar Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mulyadi di Denpasar.

Didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, Dirnarkoba Mulyadi menyebutkan, kedua pelaku yakni EP (37) dan BS (45), masing-masing dari Fraksi Demokrat dan PDI Perjungan DPRD Kota Semarang, kini masih dalam pemeriksaan intensif pihaknya. "Keduanya masih kami periksa setelah petugas menyita beberapa garam serbuk sabu-sabu dari mereka," ujarnya.

Ia menyebutkan, EP dan BS ditangkap petugas di tempat mereka menginap di Hotel Ramayana di Jalan Bakung Sari Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (1/2) malam lalu sekitar pukul 21.45 Wita. Polisi yang mendapat laporan bahwa di hotel tersebut ada pria yang diduga membawa narkoba, langsung meluncur ke tempat kejadian. "Kami langsung mendobrak dan menggeledah kamar No.266, berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,56 gram, sekaligus menangkap EP, si penghuni kamar," katanya.

Kepada petugas EP mengaku bahwa barang yang dibawa itu didapat dari rekannya BS, yang menyusul ditangkap oleh polisi. "BS kami tangkap saat dia berada di bagian lobi Hotel Ramayana," ujar Dirnarkoba Mulyadi.

Dikatakan, ketika didesak, BS mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang wanita yang tidak dikenal di kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Sugianyar menambahkan, guna kepentingan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Kota Semarang. "Dari hasil koordinasi, diperoleh kejelasan bahwa EP dan BS memang benar anggota DPRD Kota Semarang," katanya.

Untuk pengusutan lebih lanjut, keduanya kini ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali. (Ant) 

Bookmark and Share

View the original article here

Kasus Video Seks Pribadi Ariel Pidana Pencurian

Kasus Video Seks Pribadi Ariel Pidana Pencurian

JAKARTA - Unsur pidana dalam kasus penyebaran video pribadi berisi adegan seks dari hard disk eksternal milik Ariel, bisa dikatakan pidana pencurian.

Hal itulah yang diarahkan oleh kuasa hukum Luna Maya yang baru, Taufik Basari SH. “Kami menilai ada proses yang salah arah. Jika kita melihat satu proses pidana, yang harusnya dikejar adalah kejahatan,” paparnya membuka penjelasan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Taufik menganalogikan, kasus video pribadi berisi adegan seks, selanjutnya ada seseorang yang mengambilnya, dalam hal ini hard disk eksternal milik Nazriel Irham. Lalu video tersebut, kata dia, disebarkan tanpa hak melalui media internet.

“Kasus ini sama seperti ada video pribadi, kemudian ada seseorang yang mengambil, dan menyebarkan tanpa hak, bisa dikatakan itu pencurian. Maka seharusnya yang dikejar pidana adalah pencurinya,” tegas Taufik.

Dia berharap, proses hukum yang telah berjalan ini bisa ditempatkan pada koridor yang benar. Soalnya, kasus ini mendapat perhatian yang besar dari masyarakat.

“Saya pkir arahnya sekarang sudah melenceng, jangan sampai persoalannya melebar kemana-mana. Akhirnya korban kembali dikorbankan, akibat proses hukum yang salah,” jelasnya.(nov)


View the original article here

Polisi Dalami Kasus Dua Wakil Rakyat Bawa Narkoba

Polisi Dalami Kasus Dua Wakil Rakyat Bawa Narkoba

Denpasar, (tvOne) 

Direktorat Narkoba Polda Bali kini masih mendalami keterlibatan dua anggota DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tertangkap membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. "Kami masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat memastikan apakah kedua wakil rakyat itu sebagai pengedar atau hanya sekadar pemakai barang terlarang itu," ujar Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mulyadi di Denpasar.

Didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, Dirnarkoba Mulyadi menyebutkan, kedua pelaku yakni EP (37) dan BS (45), masing-masing dari Fraksi Demokrat dan PDI Perjungan DPRD Kota Semarang, kini masih dalam pemeriksaan intensif pihaknya. "Keduanya masih kami periksa setelah petugas menyita beberapa garam serbuk sabu-sabu dari mereka," ujarnya.

Ia menyebutkan, EP dan BS ditangkap petugas di tempat mereka menginap di Hotel Ramayana di Jalan Bakung Sari Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (1/2) malam lalu sekitar pukul 21.45 Wita. Polisi yang mendapat laporan bahwa di hotel tersebut ada pria yang diduga membawa narkoba, langsung meluncur ke tempat kejadian. "Kami langsung mendobrak dan menggeledah kamar No.266, berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,56 gram, sekaligus menangkap EP, si penghuni kamar," katanya.

Kepada petugas EP mengaku bahwa barang yang dibawa itu didapat dari rekannya BS, yang menyusul ditangkap oleh polisi. "BS kami tangkap saat dia berada di bagian lobi Hotel Ramayana," ujar Dirnarkoba Mulyadi.

Dikatakan, ketika didesak, BS mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang wanita yang tidak dikenal di kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Sugianyar menambahkan, guna kepentingan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Kota Semarang. "Dari hasil koordinasi, diperoleh kejelasan bahwa EP dan BS memang benar anggota DPRD Kota Semarang," katanya.

Untuk pengusutan lebih lanjut, keduanya kini ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali. (Ant) 

Bookmark and Share

View the original article here

Kasus Gayus, Kapolri Belum Tegas Usut Anggotanya

Kasus Gayus, Kapolri Belum Tegas Usut Anggotanya

Liputan6.com, Jakarta: Kaporli Jenderal pol Timur Pradopo dinilai belum dapat mengambil langkah tegas dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus Gayus HP Tambunan. Padahal dalam instruksi presiden jelas-jelas diminta agar pejabat terlibat segera ditindak.

"Dalam konteks 100 hari kepemimpinan Kapolri baru ini, bukan menunjukan satu prestasi yang baik yang diminta presiden, yaitu orang-orang yang terlibat supaya diambil langkah tegas," kata Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (1/2).

Bambang menjelaskan, sejak dimulai pengusutan Gayus Tambunan oleh tim independen yang dipimpin Irjen Pol Matius Salempang hingga penyidikan saat ini, Polri baru menetapkan Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sebagai tersangka. Padahal, seorang perwira bawah tidak mungkin mengambil kesimpulan sendiri.

"Yang diambil langkah tegas Sri sumartini dan Arafat. Yang lain (atasannya) kan belum. Tidak mungkin dia itu punya inisiatif, punya perencanaan merubah uang beberapa milliar ke kasus lain," tutur Bambang.

Dengan cara Polisi seperti ini, tambah Bambang, Polri hanya akan memperburuk citranya dan masyarakat juga akan menilai 12 instruksi presiden itu hanya terkesan formalitas belaka.

"Yang ini yang akan dilihat masyarakat bukan meningkatkan citra polisi tapi justru memperburuk citranya. Jadi perintah yang diberikan presiden terkesan main-main," tutupnya.(MEL)


Liat artikel aslinya

Jika Main Mata, Jaksa Kasus Bahasyim Akan Diproses Kejagung

Jika Main Mata, Jaksa Kasus Bahasyim Akan Diproses Kejagung

Selasa, 01/02/2011 14:05 WIB
Jika Main Mata, Jaksa Kasus Bahasyim Akan Diproses Kejagung 
Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Jaksa Fachrizal diduga bermain mata dengan Bahasyim Assifiie menjelang pembacaan penuntutan pada pertengahan Januari lalu. Jika terbukti main mata, Kejagung akan memproses Jaksa Fachrizal.

"Kalau benar seperti itu akan kita proses," ujar Jaksa Agung Basrief Arief usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Namun Basrief enggan membeberkan proses seperti apa yang akan dilakukan Kejagung terhadap Jaksa Fachrizal. "Saya belum bisa komentar karena belum mendapat laporan pastinya," imbuh pria berkumis ini.

Pasti diproses? "Pasti diproses kalau seperti itu," kata Basrief.

Sebelumnya, Jamwas Marwan Effendy mengatakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi pajak Bahasyim Asiffie pernah dihubungi oleh pihak keluarga Bahasyim. "Karena hasil pemeriksaan dari Inspektur Pidsus Datun, salah seorang jaksa yang mengakui ada pihak keluarganya (Bahasyim-red) yang menghubungi jaksa," ungkap Marwan pada 25 Januari lalu.

Menurut Marwan, informasi ini masih terus diselidiki oleh pihak Jamwas. Karena, lanjutnya, kata 'menghubungi' dalam hal ini bisa bermacam-macam tafsir.

"Bisa menanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud-maksud lain. Sedangkan ada peraturan Jaksa Agung yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara itu. Itu sedang kita kembangkan," terang Marwan.

Sementara itu Fachrizal meminta wartawan mengkonfirmasi ke Marwan terkait yang didugakan kepadanya. Pengacara Bahasyim, OC Kaligis menyatakan, tim pengacara tidak tahu menahu kliennya bertemu jaksa.

(vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here