Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Kondisi Kesehatan Menkes Belum Membaik

Kondisi Kesehatan Menkes Belum Membaik

KOMPAS.com/ Maria NataliaDirektur Utama RSCM, Prof. Akmal Taher saat menggelar jumpa pers di RSCM mengenai kondisi kesehatan Menkes RI Endang Rahayu Sedyaningsih, Jakarta, Kamis (26/4/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki minggu ketiga masa perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), kondisi kesehatan Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, belum mengalami kemajuan.

Menkes masih perlu perawatan intensif dan beristirahat total untuk memulihkan kesehatannya.

"Jika dibandingkan dengan minggu lalu memang belum ada perbaikan berarti. Oleh karena itu kami masih meminta kepada beliau agar tetap dirawat di rumah sakit sampai kondisi membaik," kata Akmal Taher, Direktur RSCM, saat ditemui di Jakarta, Kamis, (26/4/2012).

Menurut Akmal, Menkes dalam keadaan sadar penuh dan masih bisa berkomunikasi dengan baik. Untuk mencukupi kebutuhan makanan dan minuman, tim dokter memasukkan cairan ke tubuh Menkes.

"Beliau masih menjalani program rehabilitasi medik dan terapi lain selain juga obat-obatan untuk menopang semua fungsi tubuhnya," katanya.

Akmal mengungkapkan, pihaknya tidak bisa berspekulasi tentang kemungkinan kesembuhan Menkes. "Tapi kita akan berikan apapun yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi beliau," ucapnya.

Menkes memerlukan pengobatan berupa radioterapi atau radiasi secara serial. Selain radioterapi dilakukan pula pemantauan kondisi darah dan metabolisme untuk meningkatkan stamina/ kondisi tubuh.

Menkes mengidap kanker paru sejak okober 2010. Sejak itu Menkes telah menjalani pengobatan baik di dalam negeri maupun luar negeri, selama kurang lebih satu setengah tahun.

Pengobatan yang selama ini telah dijalani oleh Menkes antara lain radiasi lokal dan bedah beku dengan tujuan mengobati kanker secara lokal dan meningkatkan daya tahan tubuh.


View the original article here

Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi

Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi

Jumat, 14/01/2011 08:36 WIB
Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi 
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Setelah mantri desa di Kalimantan Misran dipenjara, kini mantri desa di Situbondo Jawa Timur, Irfan Wahyudi pun mengalami hal serupa. Polisi yang menangkap berasalan mereka melanggar pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan yaitu pelaksana pertolongan medis hanya dokter.

"Ini UU tidak membumi. Tidak melihat realitas masyarakat Indonesia dan geografisnya yang sangat luas," kata sosiolog Universitas Indonesia, Musni Umar, saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (14/1/2010).

Menurut Musni, harusnya pembuat UU harus melihat masyarakat kita secara ekonomi dan geografis. Dengan topografi Indonesia yang sulit dijangkau dokter, maka mantri desa yang berada di pelosok desa menjadi tumpuan harapan masyarakat.

"UU ini sangat Jakarta sentris. Menilai seluruh wilayah Indonesia seperti Jakarta yang akses kesehatannya dapat ditempuh dalam waktu 5 menit. Bayangkan jika UU ini diberlakukan di Papua. Orang bisa berjam-jam menemukan dokter. Bisa mati dulu tuh pasien," terang Musni.

Sebagai solusi, kata Musni, seharusnya UU tersebut diberlakukan dengan perkecualian, yaitu tidak berlaku jika tidak ada akses dokter atau daerahnya terisolir.?

"Jangan disamaratakan sama seluruh Indonesia mempunyai akses kesehatannya. Hak mendapatkan layanan kesehatan itu hak asasi setiap warga negara," tandas Musni.

"Secara ekonomi, masyarakat kita juga belum mampu membayar jasa layanan dokter karena cukup mahal. Jadi mereka mencari alternatif pengobatan yang lebih murah, salah satunya mantri desa ini," pungkas Musni.

Irfan Wahyudi, (36), mantri di tangkap di rumahnya di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur 8 Desember 2010. Meski tidak sempat menjalani bui, tapi berkas perkaranya saat ini siap masuk ke pengadilan.

Adapun untuk kasus yang menimpa Misran, dia diputus penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

(asp/lrn)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here