Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Angie Dijerat Korupsi di 2 Kementerian, Pengacara Pesimistis

Angie Dijerat Korupsi di 2 Kementerian, Pengacara Pesimistis

Jakarta Status tersangka untuk Angelina Sondakh mencakup korupsi di wisma atlet yang dibawahi Kemenpora dan di Kemendikbud. Kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah pun tak yakin dapat memberikan yang terbaik untuk membela kliennya itu.

"Saya banyak pertimbangan, pertama bertahannya Angie untuk pilih saya. Sampai kemarin dia tidak mau menunjuk pengacara lain tetap meminta saya," tutur Nasrullah di kantor KPK Jl Rasuns Said Jaksel, Jumat (27/4/2012).

"Di situ saya melihat orang yang sedang menghadapi persoalan hukum yang begitu tinggi harapannya ke saya walaupun saya tidak yakin apakah saya bisa memberikan yang terbaik," sambungnya.

Nasrullah mengatakan, Angie sampai saat ini dalam kondisi belum siap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari.

"Kalau ditanya, siapa sih yang siap kita tidak ada pilihan untuk menjalankan proses hukum. Kalau ada orang yang siap ditahan bohong besar itu," ujar dosen hukum pidana dari UI ini.

KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang dan di korupsi anggaran di Kemendikbud. Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap tersangka utama Nazarudin, menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus tersebut.

Saksi itu antara lain adalah Mindo Rosalina, salah seorang direktur perusahaan yang dipimpin Nazaruddin. Mindo dan saksi lainnya mengungkapkan, ada aliran dana kepada Angelina dan dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Wayan Koster, secara bertahap dengan total Rp 5 miliar.

Keterlibatan Angie di korupsi di Kemendikbud juga sudah berulangkali terungkap di persidangan. Anggota dewan dari komisi yang membidangi pendidikan dan olahraga ini pernah terlibat percakapan via blackberry mesengger dengan Rosa mengenai permainan anggaran di sejumlah universitas.

(fjr/mad)


View the original article here

Berita media online hari ini tentang KORUPSI

Berita media online hari ini tentang KORUPSI

Kalau kita iseng membaca berita di media online, hampir semua media menampilkan berita terkait korupsi di halaman depan.
Sedemikian jauh kepedulian media pada masalah ini tampaknya belum juga mampu menggugah nurani para penegak hukum
di negeri ini untuk secepatnya berbenah diri.

Sudah tuli kah mereka ???

Berikut sebagian judul berita yang bisa saya bagikan.
Ada yang mau nambah?

Satgas Dinilai 'Adu Domba' Institusi Hukum
http://www.mediaindonesia.com/read/2...stitusi-Hukum-

Hari Ini Presiden Bahas Kasus Gayus
http://nasional.kompas.com/read/2011...as.Kasus.Gayus .

Petugas LP Diperiksa sebagai Tersangka
http://regional.kompas.com/read/2011...agai.Tersangka

Police Watch Desak KPK Panggil Bambang Hendarso
http://www.antaranews.com/berita/129...mbang-hendarso

Mendiknas Bantah Korupsi Rp2,3 Triliun
http://www.antaranews.com/berita/129...-rp2-3-triliun

Data Kasus Pajak Gayus Tambunan
Menkeu Siap Kalau Dipanggil KPK
http://ekonomi.inilah.com/read/detai...-dipanggil-kpk

Darmin Layak Diperiksa dalam Kasus Gayus
http://ekonomi.inilah.com/read/detai...am-kasus-gayus

151 Perusahaan yang Ditangani Gayus Masuk KPK
http://fokus.vivanews.com/news/read/...1-pasien-gayus


View the original article here

KPK: Belum Ditemukan Korupsi Century

KPK: Belum Ditemukan Korupsi Century

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh anggota Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/11/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, KPK sudah menindaklanjuti rekomendasi Pansus Century. Namun, KPK belum menemukan satu pun bukti tindak pidana korupsi dalam kasus Century.

"Hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi," ungkapnya di depan Panitia Pengawas Kasus Bank Century Panwas Century, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/2/2011).

Busyro mengatakan sampai tanggal 1 Februari 2011, KPK telah meminta keterangan 138 orang, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang baru dimintai keterangan 27 Januari lalu.

Selain itu, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan meliputi Bank Indonesia sebanyak 33 orang, Bank Century 60 orang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 11 orang, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) 3 orang, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) 1 orang, ahli praktisi perbankan 5 orang, serta pihak lainnya 25 orang.

Busyro juga mengatakan, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi kesehatan sebenarnya dari mantan Dewan Gubernur BI Siti CH Fadjrijah. "Apakah memungkinkan untuk dimintai keterangan terkait peran sentral yang bersangkutan di dalam pengawasan BI atas Bank Century sejak proses akuisisi dan merger sampai dengan Bank Century diambil alih oleh LPS," tambahnya.

KPK juga telah menyusun laporan hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penarikan simpanan pihak ketiga atas nama Amiruddin Rustan. Hasil penyelidikannya telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Sebelumnya, lanjut Busyro, KPK telah melimpahkan dua berkas laporan mengenai pemberian kredit kepada PT Animablu Indonesia dan LHP tentang pemberian fasilitas letter of credit kepada PT Selalang Prima Internasional.

Selain itu, KPK juga menyusun laporan hasil penyelidikan kasus Bank Century secara lengkap mencakup semua permasalahan yang menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan kesimpulan panitia angket kasus Bank Century DPR RI.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here