Tampilkan postingan dengan label Kriminalisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalisasi. Tampilkan semua postingan
Priyo Ingatkan Polri Tak Kriminalisasi Anggota DPR

Priyo Ingatkan Polri Tak Kriminalisasi Anggota DPR

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma )

Sejauh merupakan hak konstitusinya, maka anggota parlemen punya imunitas
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengingatkan kepolisian untuk tidak mengkriminalisasi anggota parlemen yang ikut menyumbang "Koin Untuk SBY".

"Saya sebenarnya kurang `sreg` (setuju) dengan langkah beberapa teman-teman di DPR itu. Namun upaya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang ikut `Koin untuk SBY` itu juga berlebihan," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat.

Priyo mengemukakan, langkah mereka yang turut menyumbangkan koin itu merupakan sikap individu sebagai anggota DPR. "Namun kalau dikriminalisasi juga berlebihan karena ini bagian dari pernik-pernik demokrasi," katanya.

Dia mengatakan, adanya pernyataan dari Divisi Humas Mabes Polri mengenai upaya Polri yang akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR terkait "Koin Untuk SBY" akan menimbulkan kesan kuat bahwa Polri proaktif terhadap hal-hal yang terkait kekuasaan.

"Justru pernyataan (Divisi Humas Polri) itu akan menimbulkan kesan kuat di masyarakat luas bahwa Polri begitu proaktif terhadap aksi beberapa anggota DPR. Kita Khawatirkan nanti ujungnya berimbas kepada Polri sendiri," katanya.

Dia mengingatkan, Polri untuk tidak terlalu proaktif melakukan tindakan terkait langkah politik anggota DPR. "Begitu proaktifnya, kita khawatirkan Polri betul-betul bisa didikte pihak tertentu. Karena itu, kita ingatkan Polri hati-hati. Bicarakan dengan senior karena (jika ini dilakukan) akan membawa efek lain dan akan bisa mencoreng citra kepolisian," katanya.

Dia mengemukakan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas. hal itu diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD RI (MD3). Berdasarkan UU MD3, anggota parlemen punya hak imunitas atas pandangan dan sikap politik yang dilakukan di gedung parlemen. "Sejauh merupakan hak konstitusinya, maka anggota parlemen punya imunitas,` katanya.

Namun Priyo juga mengingatkan agar anggota DPR menjaga perilakunya. Anggota DPR harus menghindari prilaku yang menyalahi etika dan hukum. "Saya sarankan agar teman-teman menjaga perilakunya," katanya.
(S023/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com


View the original article here

Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi

Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi

Jumat, 14/01/2011 08:36 WIB
Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi 
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Setelah mantri desa di Kalimantan Misran dipenjara, kini mantri desa di Situbondo Jawa Timur, Irfan Wahyudi pun mengalami hal serupa. Polisi yang menangkap berasalan mereka melanggar pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan yaitu pelaksana pertolongan medis hanya dokter.

"Ini UU tidak membumi. Tidak melihat realitas masyarakat Indonesia dan geografisnya yang sangat luas," kata sosiolog Universitas Indonesia, Musni Umar, saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (14/1/2010).

Menurut Musni, harusnya pembuat UU harus melihat masyarakat kita secara ekonomi dan geografis. Dengan topografi Indonesia yang sulit dijangkau dokter, maka mantri desa yang berada di pelosok desa menjadi tumpuan harapan masyarakat.

"UU ini sangat Jakarta sentris. Menilai seluruh wilayah Indonesia seperti Jakarta yang akses kesehatannya dapat ditempuh dalam waktu 5 menit. Bayangkan jika UU ini diberlakukan di Papua. Orang bisa berjam-jam menemukan dokter. Bisa mati dulu tuh pasien," terang Musni.

Sebagai solusi, kata Musni, seharusnya UU tersebut diberlakukan dengan perkecualian, yaitu tidak berlaku jika tidak ada akses dokter atau daerahnya terisolir.?

"Jangan disamaratakan sama seluruh Indonesia mempunyai akses kesehatannya. Hak mendapatkan layanan kesehatan itu hak asasi setiap warga negara," tandas Musni.

"Secara ekonomi, masyarakat kita juga belum mampu membayar jasa layanan dokter karena cukup mahal. Jadi mereka mencari alternatif pengobatan yang lebih murah, salah satunya mantri desa ini," pungkas Musni.

Irfan Wahyudi, (36), mantri di tangkap di rumahnya di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur 8 Desember 2010. Meski tidak sempat menjalani bui, tapi berkas perkaranya saat ini siap masuk ke pengadilan.

Adapun untuk kasus yang menimpa Misran, dia diputus penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

(asp/lrn)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here