Tampilkan postingan dengan label Lemah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lemah. Tampilkan semua postingan
Implementasi UU Perdagangan Orang Masih Lemah

Implementasi UU Perdagangan Orang Masih Lemah

JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), masih sangat lemah.

Selama ini aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk menjerat pelaku perdagangan manusia lintas batas (trafficking) yang jaringannya semakin menggurita.

Kasus yang dialami tiga buruh migran Indonesia di Malaysia, menjadi salah satu contoh betapa buruknya penegakan hukum dengan perspektif PPTO yang diharapkan bisa memutus mata rantai trafficking.

Seperti diberitakan di berbagai media massa, Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Noon (28), meninggal saat bekerja di luar negeri. Mereka diduga menjadi korban penjualan organ tubuh.

"Kejadian ini merupakan refleksi atas penanganan trafficking  di Indonesia. Sudah  lima tahun, Indonesia memiliki  Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Namun  pelaksanaannya sama sekali belum memadai," kata Wahidah Rustam, Ketua Badan Eksekutif Nasional  Solidaritas Perempuan, Kamis (26/4/2012) di Jakarta.

Solidaritas Perempuan mendesak, agar pemerintah segera melaksanakan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, dengan mengedepankan pada pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM) korban dan kelompok rentan, termasuk buruh migran.

Undang-undang tersebut sudah seharusnya dipakai aparat penegak hukum, untuk menangani kasus perdagangan manusia, baik skala domestik (dalam negeri) maupun internasional.

Staf Divisi Migrasi Trafficking dan HIV/Aids pada Solidaritas Perempuan, Dinda Nuurannisaa Yura, mengungkapkan, selama ini penegakan hukum berdasarkan KUHP justru menjadikan korban sebagai tersangka.

Dalam kasus perdagangan manusia sebagai pekerja seks, misalnya, mereka yang menjadi korban jaringan perdagangan manusia justru dihukum karena menjajakan seks.

Pemerintah dan legislatif diminta mempercepat proses revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), dengan mengacu pada Konvensi Migran 1990. Konvensi tersebut mengatur penegakan prinsip anti perbudakan dan perdagangan orang.  

International Organization of Migration (IOM) Indonesia, sejak bulan Maret tahun 2005 hingga Desember 2011, menangani 4.067 kasus trafficking. Dari jumlah itu sebanyak 3. 942 kasus trafficking menimpa warga negara Indonesia.

Sebagian besar (87,94 persen) kasus trafficking terjadi di Malaysia dan dialami perempuan.

Nurul Qoiriah, National Project Cordinator, Counter Trafficking Unit, IOM Indonesia, mengatakan, mayoritas korban trafficking tersebut dieksploitasi tenaga dan seksualitasnya. Mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga tanpa dibayar, mendapat pelecehan seksual dari majikannya, dipekerjakan tidak sesuai perjanjian dan masih banyak lagi.

"Kasus trafficking ini tidak hanya terjadi antarnegara, tetapi juga terjadi di lingkup dalam negeri," kata Nurul.   


View the original article here