Tampilkan postingan dengan label Mungkin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mungkin. Tampilkan semua postingan
PPP: Hak Menyatakan Pendapat Bukan Tidak Mungkin

PPP: Hak Menyatakan Pendapat Bukan Tidak Mungkin

Jumat, 14/01/2011 04:34 WIB
PPP: Hak Menyatakan Pendapat Bukan Tidak Mungkin 
Laurencius Simanjuntak - detikNews


Jakarta - PPP belum memutuskan sikap politik terkait dipermudahnya syarat persetujuan usul hak menyatakan pendapat (HMP), sebagaimana putusan MK. Namun demikian, Wasekjen PPP M Romahurmuzy mengatakan, putusan MK tersebut membuat penggunaan HMP tidak menjadi sandera kekuatan politik manapun.

"Memang fraksi pendukung opsi C berjumlah 339 kursi, belum cukup untuk melangsungkan HMP yang dengan putusan MK membutuhkan 373 kursi. Namun meski membutuhkan dukungan di luar pendukung opsi C, HMP bukan berarti tidak mungkin," kata Romahurmuzy lewat pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (14/1/2011).

Romi, sapaan akrbnya, mengatakan, putusan MK tersebut harus menjadi pemacu aparat hukum untuk segera
menyelesaikan mega skandal Bank Century. PPP adalah satu dari enam partai yang memilih opsi C (bailout melanggar) dalam rapat paripurna DPR 3 Maret 2010. Kemenangan opsi C juga membuat kasus Bank Century harus diteruskan ke lembaga penegak hukum.

"Paripurna juga memberikan waktu recovery aset-aset Bank Century yang berada di luar negeri sampai dengan 2012. Sepuluh bulan sudah paripurna berlalu, lembaga penegak hukum belum menunjukkan tanda-tanda adanya tindak lanjut pro yustisia. Sampai hari ini, juga belum ada aset yang recovered," kata Romi.

Dia menambahkan, sesuai dengan tenggat yang diberikan paripurna untuk recovery aset, sampai saat ini PPP masih memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk lebih serius menindaklanjuti kasus Bank Century.

"Pada saatnya, PPP akan memutuskan sikap politiknya terkait HMP," kata Romi.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK membatalkan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur ketentuan persyaratan 3/4 kuorum dalam rapat paripurna persetujuan usul hak menyatakan pendapat. MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai 'usul' penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana. Uji materi UU itu dimohonkan oleh anggota DPR, Bambang Soesatyo, Akbar Faisal dan Lily Wahid.

(lrn/ddt)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here