Tampilkan postingan dengan label Paspor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paspor. Tampilkan semua postingan
3 Petugas Imigrasi Disidik Soal Paspor Gayus

3 Petugas Imigrasi Disidik Soal Paspor Gayus

Hanya satu petugas yang hadir memenuhi panggilan polisi. Paspor palsu Gayus atas nama Sony Laksono (Twitter Denny Indrayana)

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri memeriksa petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur terkait pembuatan paspor palsu Gayus Tambunan dengan nama Sony Laksono. 

"Hari ini kegiatan penyidikan tetap berlangsung, melakukan pemeriksaan terhadap petugas imigrasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2011.

Ketiganya adalah Melani yang bertugas mengambil paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, M. Kacung Kepala Seksi Lalu Lintas Imigrasi Jakarta Timur, dan Zulkifli mantan Kepala Seksi Lalu Lintas Imigrasi Jakarta Timur. "Panggilan sudah dilayangkan dua hari lalu," kata dia.

Namun demikian, tidak semua tersangka memenuhi panggilan penyidik. Dari tiga, hanya satu yang memenuhi panggilan. "Yang hadir satu, Melani," kata dia.

Boy mengatakan, ketiga petugas itu diperiksa setelah tim yang dibentuk Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi merasa perlu memintai keterangan mereka. 

Dalam paspor palsu Gayus bernomor register 1A11JC4639-JRT, disebut Sony Laksono lahir pada 17 Agustus 1975. Paspor itu diterbitkan pada 5 Januari 2010. Dengan paspor itu, Gayus bebas pelesir ke Macau, China, Malaysia, dan Singapura, meski statusnya merupakan seorang tahanan. (kd)

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here

Gayus Mengaku Buang Paspor Sony Laksono

Gayus Mengaku Buang Paspor Sony Laksono

Gayus mengaku membuang paspor itu setelah kepergian terakhirnya ke luar negeri. Paspor Gayus (Twitter Denny Indrayana)

VIVAnews -- Penyidik Mabes Polri belum mendapatkan bukti paspor atas nama Sony Laksono milik Gayus Tambunan. Paspor itu diduga telah dibuang.

"Gayus mengaku telah membuang paspor yang digunakannya di suatu tempat di wilayah Jakarta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Januari 2011.

Boy mengatakan, Gayus mengaku membuang paspor itu setelah kepergian terakhirnya ke luar negeri, yaitu ke Singapura pada 30 September 2010 yang lalu.

"Gayus membuang barang bukti berupa paspor beserta barang  bukti perjalanan lainnya seperti tiket," kata Boy.

Gayus diduga pergi ke Macau pada tanggal 22 hingga 24 September 2010. Sementara itu, pada tanggal 30 September 2010 hingga 2 Oktober 2010, Gayus diduga pergi ke Kuala Lumpur dan Singapura dengan paspor atas nama Sony Laksono.

Polri sendiri telah menetapkan Gayus sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen paspor identitas palsu tersebut. Gayus diancam Pasal 263 dan 266 KUHP terkait menggunakan dan memalsukan dokumen otentik.

Selain Gayus, polisi menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk seseorang berinisial A yang bertugas memotret Gayus dengan imbalan US$2.500.

Pengacara Gayus Tambunan, Hotma Sitompul  mengatakan bahwa kliennya, Gayus Tambunan, hanya  mengeluarkan uang tak lebih dari Rp200 juta untuk membuat paspor  atas nama Sony Laksono. Jumlah itu, jauh di bawah jumlah uang  yang disebutkan Polri sebelumnya, yaitu US$100.000.

Hotma juga menepis jika uang yang digunakan Gayus untuk  membuat paspor dan bepergian keluar negeri itu dari orang lain. Hotma meminta siapapun yang mempunyai informasi itu untuk datang ke Mabes Polri memberikan keterangannya.

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here

Gayus Bayar Paspor di Luar Rutan

Gayus Bayar Paspor di Luar Rutan

Gayus membayar uang sebesar US$100.000 untuk paspor atas nama Sony Laksono. Paspor Gayus Tambunan atas nama Sony Laksono (Twitter Denny Indrayana)

VIVAnews - Tersangka pemalsuan paspor, Gayus Tambunan menyerahkan uangnya secara langsung kepada calo untuk membuat paspor palsu atas nama Sony Laksono. Namun, dalam penyidikan, ada perbedaan jumlah uang yang diserahkan Gayus kepada sindikat pemalsu paspor.

"Secara langsung. Di luar, bukan di rutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Januari 2011.

Gayus sendiri dikenalkan oleh teman lamanya, AG kepada seseorang yang terlibat dalam sindikat pemalsu paspor berinisial A. Perkenalan antara Gayus dan A terjadi sekitar bulan Juli 2010. "Pada saat Gayus berencana membuat paspor," kata dia.

Menurut keterangan yang diberikan oleh A yang bertugas mengambil foto paspor, Gayus membayar uang sebesar US$100.000 untuk paspor atas nama Sony Laksono tersebut. A sendiri mengaku menerima US$2.500 dari uang itu. "Dan sisanya diambil oleh tim atau yang kita duga sindikat pembuat paspor  palsu," kata dia.

Sementara itu, lanjut Boy, AG yang telah mengenalkan Gayus dengan A mengaku tidak menerima uang yang dibayarkan oleh Gayus. "Yang kita ungkap, dia tidak terima," kata dia.

"Kita belum melihat adanya keterlibatan secara langsung, jadi perannya hanya memperkenalkan saja, menjembatani antara Gayus dengan A yang kita duga sebagai salah satu anggota sindikat pembuat paspor palsu."

Sebelumnya, pengacara Gayus, Hotma Sitompul mengatakan kliennya hanya membayar tak lebih dari Rp200 juta untuk membuat paspor, bukan US$100.000. Terkait hal itu, Boy belum mengetahui adanya perbedaan keterangan tersebut. "Berbeda ya. Kalau Gayus memang menyatakan Rp200 juta, tapi sementara berdasarkan A adalah sedemikian rupa (US$100.000) dalam bentuk dolar," kata dia.

Boy mengatakan, penyidik belum melakukan konfrontir antara Gayus dan tersangka A untuk mengkroscek jumlah uang yang diserahkan Gayus dalam pembuatan paspor itu. "Belum,  jadi memang kalau perbedaan keterangan dalam proses penyidikan itu lazim terjadi. Tentu lihat bagaimana penyidik membuktikan mana yang paling kuat dan mana paling benar dalam keterangan itu," kata dia.

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here