Tampilkan postingan dengan label Pendukung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendukung. Tampilkan semua postingan
Pendukung Ba'asyir Sebar Buletin Dakwah

Pendukung Ba'asyir Sebar Buletin Dakwah

Kamis, 10/02/2011 09:49 WIB
Pendukung Ba'asyir Sebar Buletin Dakwah 
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Buletin Dakwah Seorang Mujahidin disebar pendukung tersangka kasus terorisme di Aceh, Abu Bakar Ba'asyir. Buletin tersebut dibagi-bagikan kepada pengunjung dan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Buletin Dakwah Seorang Mujahidin yang disebarkan pendukung Ba'asyir di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta pada Kamis (10/2/2011) hanya satu lembar. Isinya mengenai karakteristik dan keunggulan Syariat Islam.

Selain itu, beredar pula siaran pers dari Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center. Ada beberapa poin dalam siaran pers tersebut.

Pertama, JAT menilai bahwa sidang Abu Bakar Ba'asyir adalah sebuah penzaliman sekaligus penghinaan terhadap umat Islam yang komitmen menjalankan Syariat Islam. JAT berpendapat sesungguhnya pengadilan ini bukanlah pengadilann terhadapAbu Bakar Ba'asyir semata tetapi pengadilan terhadap Syariat Islam.

Dalam keterangan pers tersebut, JAT mencantumkan Surat Al-Anfal ayat 60. Mereka menyampaikan, siapa saja orang yang menuduh seseorang yang melaksanakan i'dad sebagai tindak pidana terorisme maka dia menentang Allah.

JAT juga menilai, pasal-pasal yang dipakai jaksa untuk menjerat Ba'asyir tidak relevan dengan kasus yang dituduhkan kepada Ba'asyir. Karena itu JAT menilai kasus ini makin nampak rekayasanya. Siaran pers tersebut ditandatangani Direktur JAT Media Center, Sonhadi.

Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sidang hari ini ditunda hingga Senin 14 Februari 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan. Penundaan dilakukan karena pihak Ba'asyir keberatan dengan sidang yang berlangsung 2 hari sejak pemanggilan. Padahal biasanya jarak pemanggilan dan sidang adalah 3 hari.
(vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Pendukung Baasyir Marah Tak Bisa Masuk

Pendukung Baasyir Marah Tak Bisa Masuk

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Tersangka terorisme, Abu Bakar Baasyir, dengan kawalan ketat petugas Detasemen Khusus 88 Antiteror usai mengikuti pelimpahan berkas tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010). Polisi melimpahkan tersangka ke kejaksaan bersama berkas perkara dan sejumlah barang bukti. Baasyir diduga terlibat sebagai donatur dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pendukung Abu Bakar Ba'asyir dari Yogyakarta dan Solo, Kamis (10/2/2011), akhirnya bisa masuk ke kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah berdialog dengan kepolisian yang berjaga.

Namun, mereka kembali menumpahkan kekesalan di depan pintu masuk gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena tidak diizinkan masuk utuk mengikuti sidang. Beberapa pendukung itu adalah wanita yang memakai baju muslim hitam panjang dan cadar menutupi wajah.

"Kami, kan, dari Solo jauh-jauh, masa tidak boleh ikut sidangnya," teriak seorang pria yang mendesak masuk ke dalam ruang sidang.

Saat ini lebih kurang 50 personel membuat pagar betis di depan ruang sidang. Mereka menahan orang-orang yang mendesak masuk. Polisi memindahkan TV layar datar 40 inci agar pendukung di luar bisa menonton sidang.

Sementara itu sekitar 60 orang berteriak di depan gerbang PN Jaksel, mencoba untuk masuk. Mereka kebanyakan memakai baju berwarna hitam dan peci.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here