Tampilkan postingan dengan label Perkaranya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkaranya. Tampilkan semua postingan
Gayus Minta Perkaranya Disatukan

Gayus Minta Perkaranya Disatukan

Penulis: Sandro Gatra | Editor: A. Wisnubrata Selasa, 1 Februari 2011 | 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotma Sitompul, pengacara tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, meminta agar seluruh penyidikan kasus yang menjerat kliennya disatukan dalam satu berkas perkara dan disidangkan bersamaan di satu pengadilan.

"Orang bilang kan kasus Gayus seperti sinetron berseri. Makanya, kita mau semua kasus Gayus dijadikan satu. Supaya tidak buang energi juga," kata Hotma ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/1/2011).

Hotma mengatakan, penggabungan perkara tidak dilarang oleh undang-undang. Jika seluruh perkara digabungkan, kata dia, ia akan bergabung dengan tim pengacara Adnan Buyung Nasution. "Kita akan ke kejaksaan dan kepolisian agar digabungkan aja," kata dia.

Ketika ditanya apakah penggabungan itu skenario agar hukuman buat Gayus lebih ringan, Hotma tak membantah. "Semua pengacara memang ingin meringankan hukuman klien. Jika orang terbukti bersalah, kita tidak minta bebas. Tapi apa yang diminta? Yah keringanan seringan-ringannya," ucapnya.

Seperti diberitakan, selepas vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait empat perkara, Gayus kini tengah disidik terkait tiga perkara lain. Perkara itu yakni dugaan suap ke sembilan petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan dugaan pemalsuan paspor Sony Laksono.

Perkara terakhir lainnya yakni dugaan korupsi dan pencucian uang terkait harta senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.

Melihat tempat kejadian, suap ke petugas rutan kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Belum diketahui dimana lokasi sidang terkait kasus paspor dan kepemilikan harta yang jumlahnya fantastis.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here