Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Angie Tunjuk Dosen Pidana UI Nasrullah Jadi Kuasa Hukum

Angie Tunjuk Dosen Pidana UI Nasrullah Jadi Kuasa Hukum

Jakarta Seiring dengan pemeriksaan perdananya terkait kasus Wisma Atlet dan Kemendikbud, Angelina Sondakh pun menunjuk kuasa hukum. Bukan pengacara kenamaan yang ia tunjuk, melainkan Teuku Nasrullah, dosen pidana dari Universitas Indonesia.

Nasrullah yang hari ini mendampingi Angie ke kantor KPK mengatakan dirinya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Kamis kemarin sore. Karena sejumlah pertimbangan, maka pria yang memiliki spesifikasi hukum acara ini, akhirnya menerima permintaan Angie.

"Tinggi harapannya ke saya. Saya ambil pilihan, dan saya terima," tutur Nasrullah di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/4/2012).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang dan di korupsi anggaran di Kemendikbud. Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap tersangka utama Nazarudin, menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus tersebut.

Saksi itu antara lain adalah Mindo Rosalina Manullang, salah seorang direktur perusahaan yang dipimpin Nazaruddin. Mindo dan saksi lainnya mengungkapkan ada aliran dana kepada Angelina dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Wayan Koster, secara bertahap dengan total Rp 5 miliar.

(fjp/rmd)


View the original article here

Kasus Video Seks Pribadi Ariel Pidana Pencurian

Kasus Video Seks Pribadi Ariel Pidana Pencurian

JAKARTA - Unsur pidana dalam kasus penyebaran video pribadi berisi adegan seks dari hard disk eksternal milik Ariel, bisa dikatakan pidana pencurian.

Hal itulah yang diarahkan oleh kuasa hukum Luna Maya yang baru, Taufik Basari SH. “Kami menilai ada proses yang salah arah. Jika kita melihat satu proses pidana, yang harusnya dikejar adalah kejahatan,” paparnya membuka penjelasan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Taufik menganalogikan, kasus video pribadi berisi adegan seks, selanjutnya ada seseorang yang mengambilnya, dalam hal ini hard disk eksternal milik Nazriel Irham. Lalu video tersebut, kata dia, disebarkan tanpa hak melalui media internet.

“Kasus ini sama seperti ada video pribadi, kemudian ada seseorang yang mengambil, dan menyebarkan tanpa hak, bisa dikatakan itu pencurian. Maka seharusnya yang dikejar pidana adalah pencurinya,” tegas Taufik.

Dia berharap, proses hukum yang telah berjalan ini bisa ditempatkan pada koridor yang benar. Soalnya, kasus ini mendapat perhatian yang besar dari masyarakat.

“Saya pkir arahnya sekarang sudah melenceng, jangan sampai persoalannya melebar kemana-mana. Akhirnya korban kembali dikorbankan, akibat proses hukum yang salah,” jelasnya.(nov)


View the original article here