Tampilkan postingan dengan label Status. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Status. Tampilkan semua postingan
Marzuki: Status Tak Penting

Marzuki: Status Tak Penting

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan Komisi III seharusnya tidak mementingkan status dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah jika sudah diundang untuk dimintai keterangan ke DPR.

Komisi seharusnya fokus pada keterangan yang akan diperoleh dari tamu-tamu yang sudah diundang ke DPR.

"KPK itu kan undangan. Yang mengundang Komisi III, tentu yang diundang sebagai tamu. Lihat konteks undangan, maksudnya apa. Lihat fungsi DPR, legislasi, budgeting dan pengawasan. Kemarin, konteksnya kan dalam pengawasan, minta keterangan. Dalam minta keterangan, siapapun orangnya, dalam posisi apapun musti kita hargai," katanya di Gedung DPR RI, Selasa (1/2/2011).

Politisi Demokrat ini mencontohkan, Panja Pajak Komisi III sendiri akan memanggil Gayus Tambunan untuk dimintai keterangan. Gayus sendiri, lanjutnya, sudah berstatus sebagai terpidana. Namun, yang dibutuhkan dan akan dipersoalkan adalah keterangannya, bukan statusnya yang sudah terpidana.

"Nah, Komisi III panggil KPK kan untuk meminta keterangan tentang kinerja KPK. Paling tidak, kalau tidak anggap Bibit dan Chandra sementara karena perbedaan persepsi kan ada Busyro, minta saja penjelasan kepadanya," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai keputusan yang sudah diambil Komisi III, Marzuki menolak menilai apakah tindakan itu etis atau tidak. Menurutnya, silahkan dinilai dari kepentingan Komisi memanggil KPK.

Dalam rapat dengan KPK kemarin, terjadi perdebatan sengit di internal Komisi III terkait status Bibit-Chandra pasca-deponeering yang diterbitkan Jaksa Agung. Para wakil rakyat itu menilai, status keduanya masih tersangka dan secara etik tak diperkenankan mengikuti rapat di DPR. Namun, keputusan tersebut resmi dipertanyakan KPK, melalui surat yang dilayangkan ke Dewan pada hari ini.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Selasa, 01/02/2011 13:44 WIB
Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra 
Fajar Pratama - detikNews


Jakarta - Status deponeering Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah dipermasalahkan Komisi III DPR. Karena dianggap tersangka, keduanya ditolak mengikuti rapat. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, deponeering menghapuskan status tersangka.

Ketika ditanya komentarnya tentang Komisi III DPR yang mempermasalahkan deponeering Bibit dan Chandra, Basrief enggan berkomentar. Dia menolak menjawab pertanyaan yang bersifat politis.

"Saya ini hanya mau berkomentar dalam ranah penegakan hukum dan dalam ranah hukum," kata Basrief usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Bagaimana deponeering dalam konteks hukum? "Yang namanya deponeering ya sudah semua dihapus," kata pria berkumis ini.

Termasuk status tersangka dihapus? "Ya begitu, ya itu deponeering," ucap Basrief.

Komisi III DPR kemarin menghentikan rapat dengan KPK untuk sementara. Hal itu dikarenakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang turut hadir dalam rapat.

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR kebanyakan keberatan dengan kehadiran Bibit dan Chandra. Fraksi-fraksi tersebut yaitu PDIP, PKS, Golkar dan Gerindra. Sedangkan yang menerima adalah PD, PKB dan PAN. Hari ini KPK tidak menghadiri undangan rapat dengan Komisi III DPR sebab KPK ada pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
(vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Selasa, 01/02/2011 13:44 WIB
Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra 
Fajar Pratama - detikNews


Jakarta - Status deponeering Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah dipermasalahkan Komisi III DPR. Karena dianggap tersangka, keduanya ditolak mengikuti rapat. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, deponeering menghapuskan status tersangka.

Ketika ditanya komentarnya tentang Komisi III DPR yang mempermasalahkan deponeering Bibit dan Chandra, Basrief enggan berkomentar. Dia menolak menjawab pertanyaan yang bersifat politis.

"Saya ini hanya mau berkomentar dalam ranah penegakan hukum dan dalam ranah hukum," kata Basrief usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Bagaimana deponeering dalam konteks hukum? "Yang namanya deponeering ya sudah semua dihapus," kata pria berkumis ini.

Termasuk status tersangka dihapus? "Ya begitu, ya itu deponeering," ucap Basrief.

Komisi III DPR kemarin menghentikan rapat dengan KPK untuk sementara. Hal itu dikarenakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang turut hadir dalam rapat.

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR kebanyakan keberatan dengan kehadiran Bibit dan Chandra. Fraksi-fraksi tersebut yaitu PDIP, PKS, Golkar dan Gerindra. Sedangkan yang menerima adalah PD, PKB dan PAN. Hari ini KPK tidak menghadiri undangan rapat dengan Komisi III DPR sebab KPK ada pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
(vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here