Tampilkan postingan dengan label Tebar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tebar. Tampilkan semua postingan
Penuhi Panggilan KPK, Angie Hanya Tebar Senyum

Penuhi Panggilan KPK, Angie Hanya Tebar Senyum

KOMPAS/LUCKY PRANSISKAAnggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh kembali hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012). Ia batal dikonfrontir dengan Mindo Rosalina Manulang yang berhalangan sakit. Ia juga tetap pada sikapnya tidak mengakui semua percakapan melalui Blackberry dengan Rosa.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/4/2012). Angelina atau Angie diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam kepengurusan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pada 2011.

Setibanya di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Angelina enggan berkomentar. Ia yang didampingi adik iparnya, Mudjie Massaid itu, hanya menebar senyum ke para pewarta. Angie tampak mengenakan atasan serupa kebaya berwana putih yang dipadu dengan celana hitam. Demikian juga dengan warna pakaian Mudjie, kemeja putih dan celana hitam.

Pemeriksaan Angelina hari ini merupakan yang pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 lalu. Terkait penetapan tersangka dan pemeriksaan Angie ini, KPK dikritik masyarakat. Lembaga penegakkan hukum yang dipimpin Abraham Samad itu sempat mengambangkan pemeriksaan perkara Angie.

KPK baru memeriksa saksi untuk Angie Rabu pekan ini. Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah pegawai Grup Permai, yakni Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi, dan Dadang.

Dalam kasusnya, Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011 diduga menerima pemberian atau janji terkait kepengurusan proyek di dua kementerian tersebut. Berapa nilai uang yang diduga diterima Angie, belum disampaikan KPK.

Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin sejumlah saksi mengatakan kalau Grup Permai menggelontorkan dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster terkait kepengurusan proyek Kemenpora. Nazaruddin divonis empat tahun penjara sementara Koster masih berstatus saksi. KPK juga tengah mendalami berbagai transaksi keuangan terkait Angelina di dua kementerian tersebut.


View the original article here