Tampilkan postingan dengan label Terancam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terancam. Tampilkan semua postingan
Dua Jembatan di Jakarta Terancam Ambles

Dua Jembatan di Jakarta Terancam Ambles

JAKARTA, KOMPAS.com — Penurunan tanah (land subsidence) yang terjadi di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Akibatnya, dua buah jembatan pun terancam ambles, yakni Jembatan Pluit Utara dan Jembatan Muara Angke.

"Untuk dua jembatan itu disebabkan karena muka airnya sudah sama tingginya dengan muka jembatan," ujar Novizal, Kepala Bidang Jembatan Dinas PU DKI, Rabu (9/2/2011), saat dihubungi wartawan.

Karena itu, proses peninggian kedua jembatan tersebut perlu segera diselesaikan. "PU akan meninggikan jembatan tersebut hingga dua meter," ungkap Novizal.

Dia menjelaskan, proses peninggian Jembatan Muara Angke sudah dilakukan sejak tahun 2010. Namun, baru setengah jalan yang ditinggikan, yakni tepat di jalan menuju Kompleks Perikanan.

"Jembatan Pluit Utara baru tahun ini akan ditenderkan proses peninggiannya dan dituntaskan tahun ini," ucapnya.

Ketika ditanyakan soal struktur jembatan yang turun, Novizal membantahnya. "Struktur jembatan nggak turun. Kalau jembatan turun berarti ada kegagalan struktur. Yang turun karena lingkungan land subsidence. Terlebih lagi di Jakarta, penurunan muka tanah tidak bisa dicegah. Seharusnya, tiang pancang didudukan di tanah yang keras," ujar Novizal.

Untuk proses perbaikan, Dinas PU menganggarkan Rp 15 miliar untuk Jembatan Pluit Utara dan Rp 4 miliar untuk Jembatan Muara Angke. Selain itu, pengalihan arus lalu lintas, diungkapkan Novizal, masih belum perlu dilakukan.

"Masih belum diperlukan. Sebab, konstruksi masih cukup kuat," kata Novizal.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Izin Rute Mandala Terancam Hilang

Izin Rute Mandala Terancam Hilang

Mandala Airlines (wanhart.wordpress.com)

VIVAnews- Kementerian Perhubungan menyayangkan limbungnya maskapai Mandala Airlines hingga berhenti beroperasi sementara. Izin rute Mandala Air bisa terancam apabila tidak digunakan dalam waktu 1 bulan.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti, izin rute bisa dicabut jika melebihi 30 hari tidak melakukan penerbangan. Namun, untuk izin operasi, jika lebih dari 1 tahun tidak beroperasi maka maskapai itu bisa dicabut izin usahanya (surat izin usaha penerbangan/SIUP).

"Kami berharap Mandala segera mendapatkan investor sehingga bisa lebih cepat dari itu," ujarnya kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2011.

Dia mengatakan limbungnya Mandala semenjak maskapai itu menutup beberapa rute dan mengurangi pesawatnya. Ia menceritakan, sebelum Mandala memutuskan berhenti beroperasi, Mandala sudah mempunyai bisnis plan. Sayangnya salah satu investornya berhenti mendukung dan menambahkan modal.

"Otomatis Mandala kelimpungan, untuk itu diperlukan restrukturisasi mencari partner baru investor," katanya.

Menurut dia, masalah Mandala dikarenakan adanya masalah keuangan dan sengketa dengan pemegang saham. Salah satu pemegang saham mengundurkan diri sehingga Mandala tak mampu melanjutkan kegiatannya. "Makanya mereka melakukan restrukturisasi dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang," ujarnya.

Maskapai Mandala Airlines berhenti beroperasi untuk sementara selama 45 hari karena adanya masalah keuangan dan internal perusahaan. Mandala meminta penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadi, dalam beebrapa bulan terakhir Mandala Airlines mengalami kerugian bisnis dan saat ini mengharuskan untuk melakukan restrukturisasi perusahaan sehingga dapat memberi ruang bagi masuknya investor baru.

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here