Tampilkan postingan dengan label Tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tersangka. Tampilkan semua postingan
KPK Periksa Angelina sebagai Tersangka

KPK Periksa Angelina sebagai Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012).

Angelina atau Angie akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional 2011 (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

"Ibu AS (Angelina Sondakh) dipanggil pada Jumat ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis malam.

Pemeriksaan Angie sebagai tersangka hari ini merupakan yang pertama sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari lalu. Sebelumnya, Angie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi wisma atlet SEA Games.

Saat ditanya apakah Angie akan langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan, Johan belum dapat memastikan hal tersebut. "Itu tergantung penyidik," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Partai Demokrat melalui salah seorang Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, memastikan Angie akan memenuhi panggilan KPK. Partai Demokrat, katanya, mendorong kadernya yang terkena kasus hukum untuk mematuhi proses hukum.

Terkait pemeriksaan Angie ini, KPK mendapat kritik masyarakat. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu seolah mengambangkan pemeriksaan perkara Angie. Sejak menetapkan Angie sebagai tersangka awal Februari lalu, KPK baru memeriksa saksi-saksinya pekan ini.

Rabu lalu, KPK memeriksa lima pegawai Grup Permai, yakni Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Dadang, dan Luthfi, sebagai saksi untuk Angie.

Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011 diduga menerima pemberian atau janji terkait kepengurusan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. "Yang Kemenpora itu proyek wisma atlet, yang Kemendiknas saya belum dapat mengungkapkannya," kata Johan.

Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, Angie dan Wayan Koster terlibat kepengurusan proyek di sejumlah universitas.

Penelusuran di KPK menyebutkan, banyak proyek yang pembahasannya diduga melibatkan Angie. KPK tengah mendalami sejumlah transaksi terkait Angie pada dua kementerian tersebut.


View the original article here

Enam Tersangka Pengeroyok Ditahan

Enam Tersangka Pengeroyok Ditahan

Penulis: Ambrosius Harto | Editor: A. Wisnubrata Rabu, 9 Februari 2011 | 15:05 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Enam remaja tersangka pengeroyokan ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota sejak Senin. Mereka ditahan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia pada Sabtu sekitar 13.30 WIB di Halte GOR Bekasi, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Tersangka adalah HR, MS, AEM, dan AHM pelajar SMK, MY pelajar SMP, dan NH lulusan SMP yang baru bekerja. Korban pengeroyokan diketahui bernama Andri Kuncoro (15), pelajar SMK Mercusuar, warga Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Menurut keterangan polisi, kejadian itu bermula dari tawuran dua kelompok. Dalam tawuran itu, korban sempat naik angkutan kota dan berdiri di pintu. Para pelaku mengejar dan menarik korban hingga terjatuh dan memukuli korban.

Korban tewas saat dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Polisi menyita satu gir sepeda motor yang diduga sebagai salah satu alat yang dipakai pelaku dalam pengeroyokan.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Selasa, 01/02/2011 13:44 WIB
Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra 
Fajar Pratama - detikNews


Jakarta - Status deponeering Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah dipermasalahkan Komisi III DPR. Karena dianggap tersangka, keduanya ditolak mengikuti rapat. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, deponeering menghapuskan status tersangka.

Ketika ditanya komentarnya tentang Komisi III DPR yang mempermasalahkan deponeering Bibit dan Chandra, Basrief enggan berkomentar. Dia menolak menjawab pertanyaan yang bersifat politis.

"Saya ini hanya mau berkomentar dalam ranah penegakan hukum dan dalam ranah hukum," kata Basrief usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Bagaimana deponeering dalam konteks hukum? "Yang namanya deponeering ya sudah semua dihapus," kata pria berkumis ini.

Termasuk status tersangka dihapus? "Ya begitu, ya itu deponeering," ucap Basrief.

Komisi III DPR kemarin menghentikan rapat dengan KPK untuk sementara. Hal itu dikarenakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang turut hadir dalam rapat.

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR kebanyakan keberatan dengan kehadiran Bibit dan Chandra. Fraksi-fraksi tersebut yaitu PDIP, PKS, Golkar dan Gerindra. Sedangkan yang menerima adalah PD, PKB dan PAN. Hari ini KPK tidak menghadiri undangan rapat dengan Komisi III DPR sebab KPK ada pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
(vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Selasa, 01/02/2011 13:44 WIB
Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra 
Fajar Pratama - detikNews


Jakarta - Status deponeering Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah dipermasalahkan Komisi III DPR. Karena dianggap tersangka, keduanya ditolak mengikuti rapat. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, deponeering menghapuskan status tersangka.

Ketika ditanya komentarnya tentang Komisi III DPR yang mempermasalahkan deponeering Bibit dan Chandra, Basrief enggan berkomentar. Dia menolak menjawab pertanyaan yang bersifat politis.

"Saya ini hanya mau berkomentar dalam ranah penegakan hukum dan dalam ranah hukum," kata Basrief usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Bagaimana deponeering dalam konteks hukum? "Yang namanya deponeering ya sudah semua dihapus," kata pria berkumis ini.

Termasuk status tersangka dihapus? "Ya begitu, ya itu deponeering," ucap Basrief.

Komisi III DPR kemarin menghentikan rapat dengan KPK untuk sementara. Hal itu dikarenakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang turut hadir dalam rapat.

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR kebanyakan keberatan dengan kehadiran Bibit dan Chandra. Fraksi-fraksi tersebut yaitu PDIP, PKS, Golkar dan Gerindra. Sedangkan yang menerima adalah PD, PKB dan PAN. Hari ini KPK tidak menghadiri undangan rapat dengan Komisi III DPR sebab KPK ada pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
(vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here