Tampilkan postingan dengan label karena. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label karena. Tampilkan semua postingan
Athiyah Masuk PT Citralaras Dutasari karena Orangtuanya

Athiyah Masuk PT Citralaras Dutasari karena Orangtuanya

ICHA RASTIKASekelompok ibu-ibu yang mengaku berasal dari sebuah pengajian di Penggilingan, Cakung, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/4/2012) untuk mendukung istri Anas Urbaningrum, Athiyah Laila diperiksa.

JAKARTA, KOMPAS.com - Athiyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mengaku berhenti jadi komisaris PT Citralaras Dutasari pada 2009. Athiyah bergabung dengan perusahaan milik Mahfud Suroso itu karena hubungan dekat orangtuanya dengan orangtua Mahfud. Hal tersebut disampaikan kuasa hokum Athiyah, Firman Wijaya di Jakarta, Kamis (26/4/2012).

"Orangtuaku dengan orangtuanya punya hubungan sebagai keluarga kyai, orangtua Bu Athiyah dengan orangtua pak Mahfud sesama kyai di Jawa Timur," kata Firman seusai mendampingi Athiyah menjalani pemeriksaan KPK.

Athiyah diperiksa terkait penyelidikan pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat. Firman mengatakan, Athiyah tidak ikut campur dalam pengelolaan PT Citralaras Dutasari saat dia menjabat komisaris. Athiyah, katanya, tidak punya latar belakang pengetahuan bisnis sehingga Mahfud Suroso-lah yang menjalankan perusahaan.

"Aktivitas bisnisnya gak ikut. Kalau Pak Mahfud kan memang profesional," katanya.

Firman juga mengatakan kalau Athiyah tidak memiliki saham di perusahaan tersebut. Alasannya, Athiyah hanya sebagai komisaris pengawas. Kemudian pada 2009, Athiyah keluar dari perusahaan itu lantaran ikut mengurus kesibukan suaminya dalam menghadapi Pemilihan Umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyelidiki indikasi korupsi terkait proyek Hambalang. KPK menduga ada penyimpangan yang dilakukan PT Dutasari Citralaras terkait proyek senilai Rp 1,52 triliun itu.

"Jika dugaan (penyimpangan), jawabannya iya," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Kamis (26/4/2012).

Zulkarnain ditanya apakah ada dugaan penyimpangan yang dilakukan perusahaan tersebut sehingga KPK memeriksa Athiyah Laila, mantan komisaris PT Dutasari Citralaras yang juga istri Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, hari ini. Zulkarnain enggan menjelaskan lebih jauh soal penyimpangan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

Saat ditanya apakah Anas terlibat dalam proyek Hambalang ini, Zulkarnain mengatakan pihaknya tengah menyelidiki hal itu secara mendalam. "Kita lihat dulu kasusnya. Kita selidiki secara mendalam. Kita harus cari fakta dan bukti," ujarnya.

PT Dutasari Citralaras disebut sebagai salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,52 triliun. Perusahaan itu juga dipimpin Mahfud Suroso, yang kerap disebut orang dekat Anas.

Saat mendampingi istrinya diperiksa hari ini, Anas mengatakan kalau Athiyah tidak terlibat proyek Hambalang. Athiyah, kata Anas, keluar dari perusahaan itu pada 2009 sementara proyek Hambalang berjalan mulai 2010.


View the original article here

Menlu Tunda ke Jepang Karena Krisis Mesir

Menlu Tunda ke Jepang Karena Krisis Mesir

Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menunda kunjungannya ke Jepang sehubungan dengan rencana evakuasi warga Indonesia dari Mesir yang direncanakan akan segera dilakukan.

Berdasarkan siaran pers dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta yang diterima ANTARA, Selasa, Marty beserta rombongan seharusnya berada di Jepang pada 2-4 Februari 2011 untuk melakukan pembicaraan strategis tingkat menteri dengan Menlu Jepang Seiji Maehara.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan pesawat sudah siap berangkat untuk mengangkut warga negara Indonesia yang berada di Mesir.

Namun, pemerintah Indonesia masih harus berkoordinasi dengan pemerintah Mesir untuk keperluan izin mendarat bagi pesawat Indonesia.

Menurut Marty, keputusan pemerintah untuk melakukan evakuasi udara berdasarkan situasi di Mesir yang sudah sangat membahayakan.

Dia menegaskan, otoritas keamanan di Mesir saat ini adalah tentara, bukan lagi polisi.

Bahkan, katanya, pos polisi di dekat Kedutaan Besar Indonesia di Mesir sudah dihancurkan oleh para pengunjuk rasa.

Data terakhir Kementerian Luar Negeri menyebutkan, warga negara Indonesia yang berada di Mesir sebanyak 6.149 orang, terdiri atas 4.297 mahasiswa, 1.002 tenaga kerja, dan staf KBRI serta keluarganya. Saat ini, mereka membangun komunikasi di 20 posko.


Liat artikel aslinya

Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi

Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi

Jumat, 14/01/2011 08:36 WIB
Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi 
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Setelah mantri desa di Kalimantan Misran dipenjara, kini mantri desa di Situbondo Jawa Timur, Irfan Wahyudi pun mengalami hal serupa. Polisi yang menangkap berasalan mereka melanggar pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan yaitu pelaksana pertolongan medis hanya dokter.

"Ini UU tidak membumi. Tidak melihat realitas masyarakat Indonesia dan geografisnya yang sangat luas," kata sosiolog Universitas Indonesia, Musni Umar, saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (14/1/2010).

Menurut Musni, harusnya pembuat UU harus melihat masyarakat kita secara ekonomi dan geografis. Dengan topografi Indonesia yang sulit dijangkau dokter, maka mantri desa yang berada di pelosok desa menjadi tumpuan harapan masyarakat.

"UU ini sangat Jakarta sentris. Menilai seluruh wilayah Indonesia seperti Jakarta yang akses kesehatannya dapat ditempuh dalam waktu 5 menit. Bayangkan jika UU ini diberlakukan di Papua. Orang bisa berjam-jam menemukan dokter. Bisa mati dulu tuh pasien," terang Musni.

Sebagai solusi, kata Musni, seharusnya UU tersebut diberlakukan dengan perkecualian, yaitu tidak berlaku jika tidak ada akses dokter atau daerahnya terisolir.?

"Jangan disamaratakan sama seluruh Indonesia mempunyai akses kesehatannya. Hak mendapatkan layanan kesehatan itu hak asasi setiap warga negara," tandas Musni.

"Secara ekonomi, masyarakat kita juga belum mampu membayar jasa layanan dokter karena cukup mahal. Jadi mereka mencari alternatif pengobatan yang lebih murah, salah satunya mantri desa ini," pungkas Musni.

Irfan Wahyudi, (36), mantri di tangkap di rumahnya di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur 8 Desember 2010. Meski tidak sempat menjalani bui, tapi berkas perkaranya saat ini siap masuk ke pengadilan.

Adapun untuk kasus yang menimpa Misran, dia diputus penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

(asp/lrn)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here