Tampilkan postingan dengan label Bukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bukan. Tampilkan semua postingan
PPP: Hak Menyatakan Pendapat Bukan Tidak Mungkin

PPP: Hak Menyatakan Pendapat Bukan Tidak Mungkin

Jumat, 14/01/2011 04:34 WIB
PPP: Hak Menyatakan Pendapat Bukan Tidak Mungkin 
Laurencius Simanjuntak - detikNews


Jakarta - PPP belum memutuskan sikap politik terkait dipermudahnya syarat persetujuan usul hak menyatakan pendapat (HMP), sebagaimana putusan MK. Namun demikian, Wasekjen PPP M Romahurmuzy mengatakan, putusan MK tersebut membuat penggunaan HMP tidak menjadi sandera kekuatan politik manapun.

"Memang fraksi pendukung opsi C berjumlah 339 kursi, belum cukup untuk melangsungkan HMP yang dengan putusan MK membutuhkan 373 kursi. Namun meski membutuhkan dukungan di luar pendukung opsi C, HMP bukan berarti tidak mungkin," kata Romahurmuzy lewat pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (14/1/2011).

Romi, sapaan akrbnya, mengatakan, putusan MK tersebut harus menjadi pemacu aparat hukum untuk segera
menyelesaikan mega skandal Bank Century. PPP adalah satu dari enam partai yang memilih opsi C (bailout melanggar) dalam rapat paripurna DPR 3 Maret 2010. Kemenangan opsi C juga membuat kasus Bank Century harus diteruskan ke lembaga penegak hukum.

"Paripurna juga memberikan waktu recovery aset-aset Bank Century yang berada di luar negeri sampai dengan 2012. Sepuluh bulan sudah paripurna berlalu, lembaga penegak hukum belum menunjukkan tanda-tanda adanya tindak lanjut pro yustisia. Sampai hari ini, juga belum ada aset yang recovered," kata Romi.

Dia menambahkan, sesuai dengan tenggat yang diberikan paripurna untuk recovery aset, sampai saat ini PPP masih memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk lebih serius menindaklanjuti kasus Bank Century.

"Pada saatnya, PPP akan memutuskan sikap politiknya terkait HMP," kata Romi.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK membatalkan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur ketentuan persyaratan 3/4 kuorum dalam rapat paripurna persetujuan usul hak menyatakan pendapat. MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai 'usul' penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana. Uji materi UU itu dimohonkan oleh anggota DPR, Bambang Soesatyo, Akbar Faisal dan Lily Wahid.

(lrn/ddt)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

"Entrepreneurship" Ajarkan Kemandirian Bukan Sekadar Menjadi Pengusaha

"Entrepreneurship" Ajarkan Kemandirian Bukan Sekadar Menjadi Pengusaha

Pendiri PT Mustika Ratu Mooryati Soedibyo menilai perempuan memiliki potensi mengembangkan kewirausahaan.

KOMPAS.com - Kewirausahaan menjadi jawaban bagi negara jika ingin meningkatkan kesejahteraan ekonomi warganya. Sayangnya, Indonesia belum memiliki sekolah entrepreneurship. Padahal dengan membangun jiwa kewirausahaan sejak dini, masyarakat bisa memberdayakan dirinya dan orang lain. Potensi kewirausahaan ini juga dimiliki para perempuan Indonesia untuk mengembangkan dirinya.

Berdasarkan perspektif inilah, pendiri PT Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, mengajak pemerintah, pihak swasta, maupun organisasi sosial untuk mengembangkan entrepreneurship di Indonesia.

"Entreprenuer adalah manusia yang mau mengembangkan kemampuan diri, potensi diri, mau mandiri tidak ketergantungan pada orang lain, memiliki harga diri, dan mampu membantu orang lain. Jiwa wirausaha seperti ini, kegigihan, dan kerja keras bisa dimiliki siapa saja. Siapa saja bisa mengembangkan entrepreneurship. Jadi semangatnya bukan jadilah pengusah, tetapi jadilah sesuatu yang berguna dan mandiri," papar Mooryati kepada Kompas Female di Jakarta, sekaligus menyampaikan pesannya sepulang menghadiri pertemuan tahunan World Entrepreneurship Forum di EMLYON Business School, kota Lyon, Perancis beberapa waktu lalu.

Menurut Mooryati, wirausaha bisa memberdayakan perempuan, terutama ibu rumah tangga. Karena prinsipnya, wirausaha bukan sekadar mencetak pengusaha, tetapi membangun watak dan perilaku yang gigih dan mandiri.

"Ibu rumah tangga, guru, mentri, pengusaha bisa menjadi entrepreneur. Ibu rumah tangga bisa membangun kemandirian dengan kekuatan yang ada. Menjalankan bisnis online dari rumah dengan memanfaatkan teknologi. Guru juga bisa menjadi entrepreneur dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk mendukung pendidikan dan berguna bagi negara. Para profesor, doktor juga harus memiliki jiwa entrepreneurship karena jika tidak, mereka tak bisa mengajarkan kemandirian," papar Mooryati.

Masalahnya, semangat dan jiwa entrepreneurship ini belum mewabah di berbagai kalangan. Dikatakan oleh Mooryati, setiap orang membutuhkan dukungan untuk membangun dirinya. Termasuk dalam menumbuhkan kewirausahaan dalam setiap profesi yang dijalaninya.

"Apapun bisa dilakukan untuk memberdayakan diri karena kuncinya ada pada diri sendiri, pada sumber daya manusianya," lanjutnya.

Untuk mewujudkan pembangunan jiwa kewirausahaan ini, Mooryati bersama organisasi sosial yang digelutinya, Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), berencana mengadakan pelatihan entrepreneurship ke berbagai kalangan.

"Metode Training of Trainers (ToT) bisa menjadi cara untuk menyebarkan isu pemberdayaan dan pembangunan entrepreneurship ini. Dua hari mengadakan workshop atau ToT menjadi bentuk kegiatannya," jelas Mooryati yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DNIKS.   

Melalu skema inilah, Mooryati  yakin pendidikan kewirausahaan bisa dikembangkan di berbagai kalangan dan profesi.


WAF

Editor: Erlangga Djumena


View the original article here