Tampilkan postingan dengan label Dikriminalisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dikriminalisasi. Tampilkan semua postingan
Dikriminalisasi, Mantri Desa Minta Fatwa MK

Dikriminalisasi, Mantri Desa Minta Fatwa MK

Jumat, 14/01/2011 02:41 WIB
Dikriminalisasi, Mantri Desa Minta Fatwa MK  
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mantri desa minta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan fatwa penghapusan pasal kriminalisasi mantri desa. Apalagi, setelah kasus Misran kini polisi juga menangkap Irfan Wahyudi, (36), mantri di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur.

Saat ini, hakim konstitusi masih menggodok pasal 108 UU Kesehatan yang mengkriminalisasikan para mantri desa.

" Kami minta Fatwa MK supaya pasal ini dinyatakan tidak berlaku karena jika tidak maka akan semakin banyak mantri desa yang ditangkapi," kata Ketua Persatuan Perawat Situbondo, Imam Hidayat, saat
berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis, (13/1/2010).

Dalam pasal tersebut dinyatakan orang yang boleh memberikan pertolongan medis hanyalah dokter. diluar itu adalah tindakan kriminal. Irfan ditangkap di rumahnya, 8 Desember 2010. Kini berkas perkara Irfan tidak lama lagi masuk pengadilan.

" Jika tidak dibuat Fatwa MK maka akan semakin banyak mantri desa yang ditangkapi polisi," jelas Imam.

Saat ini di Situbondo terdapat 450 mantri/ perawat, 50 dokter umum dan hanya 8 dokter spesialis. Dibandingkan dengan jumlah penduduk dan tingkat penghasilan masyarakat Situbondo yang berpenghasilan menengah ke bawah maka peran mantri desa masih sangat diperlukan.

" Kami sudah mengadu ke Bupati, Muspida, Kepala Dinas Kesehatan, tapi tidak menemui hasil. Kami sudah tidak tahu harus mengadu ke siapa lagi," cerita Imam.

Dia didatangi oleh anggota polisi dari Polres Situbondo. Lantas, digiringlah Irfan ke Mapolres Sitdan dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan.

Adapun untuk kasus yang menimpa mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong menghukum 3 bulan penjara berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

(asp/ddt)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here