Tampilkan postingan dengan label Program. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program. Tampilkan semua postingan
Program Inafis Polri Dihentikan Sementara

Program Inafis Polri Dihentikan Sementara

KOMPAS/AGNES RITA SULISTYAWATYPuluhan warga mengantre membuat kartu Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) di Polsek Kemayoran, Jakpus, Rabu (18/4/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, pelayanan program Inafis dihentikan untuk sementara waktu. Ini dilakukan karena ada aturan pemerintah yang harus direvisi untuk mempermudah program ini diterima masyarakat. Pasalnya, sejak diluncurkan masih ada pro dan kontra mengenai penarikan dana untuk pelayanan pengambilan sidik jari untuk Inafis Card.

"Kami merasa perlu mengusulkan ke pemerintah untuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang penarikan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi nanti ini akan tetap kami laksanakan. Secepatnya," kata Saud di Mabes Polri, Kamis (26/4/2012).

Jika revisi PP Nomor 50 tahun 2010 tersebut disepakati maka, kata Saud, pihaknya akan melanjutkan kembali pelayanan pembuatan kartu Inafis tersebut. Harapannya, pemerintah merevisi peraturan tersebut sehingga dalam pengambilan sidik jari untuk Inafis tidak dipungut biaya.

Sejak diluncurkan secara resmi oleh Mabes Polri, proses pengambilan sidik jari untuk Inafis Card dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per orang. "Yang penting kami jangan dipersalahkan lagi kalau tidak menarik uang karena itu sudah diperintahkan dalam PP 50 tahun 2010. Nanti kami akan diminta pertanggunjawaban uangnya," terang Saud.

Saud kembali menjelaskan bahwa pengambilan sidik jari sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan nantinya. Selain itu, data sidik jari dalam Inafis diharapkan mampu meningkatkan pelayanan masyarakat. Bila masyarakat ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), maka kepolisian tidak akan melakukan pengambilan sidik jari lagi dengan adanya kepemilikan Inafis.

"Kita lakukan modernisasi dengan keluarkan kartu Inafis ini. Permasalahan kami ini cuma karena ini sudah diatur dalam PP makanya untuk pengadaan barang dan jasa ini menggunakan dana PNBP," tandasnya.


View the original article here