Tampilkan postingan dengan label Minta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Minta. Tampilkan semua postingan
Demokrat Minta Angie Kooperatif

Demokrat Minta Angie Kooperatif

KOMPAS/LUCKY PRANSISKAAnggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh hadir memberi kesaksian untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadiloan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012). Angelina Sondakh membantah memiliki Black Berry dan tidak mengakui semua isi pesan komunikasi dalam Black Berry tersebut saat dipertanyakan dalam persidangan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat meminta kadernya, Angelina Sondakh alias Angie, agar kooperatif menghadapi semua proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Angie terjerat kasus dugaan suap terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Partai Demokrat mendorong Angie kooperatif, memenuhi proses hukum yang sedang ditangani KPK," kata Didi Irawadi Syamsuddin Ketua DPP Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat melalui pesan singkat, Jumat ( 27/4/2012 ).

Didi mengatakan, pihaknya berharap agar berbagai kasus yang melibatkan kadernya segera tuntas agar ada kepastian hukum. "Kalau bersalah nyatakan bersalah. Sebaliknya, kalau tidak bersalah nyatakan tidak bersalah supaya tidak ada pihak yang tersandera," kata dia.

Seperti diberitakan, Angie dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari lalu.

Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011 diduga menerima pemberian atau janji terkait kepengurusan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Angie dan Wayan Koster terlibat kepengurusan proyek di sejumlah universitas.

Penelusuran di KPK menyebutkan, banyak proyek yang pembahasannya diduga melibatkan Angie. KPK tengah mendalami sejumlah transaksi terkait Angie pada dua kementerian tersebut.


View the original article here

Pemerintah Minta Bulog Perkuat Cadangan Beras

Pemerintah Minta Bulog Perkuat Cadangan Beras

ilustrasi (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah minta Perum Bulog meningkatkan cadangan pangan/beras pada 2011 sebagai langkah mengatasi kemungkinan dampak perubahan iklim dan cuaca ekstrem.

"Tahun 2010 penyerapan Bulog hanya 50 persen dari target, tahun ini diharapkan target tiga juta ton dapat dipenuhi," kata Mentan Suswono usai rapat koordinasi ketahanan pangan di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui perkiraan kondisi cuaca dan iklim yang akan terjadi. "Prinsipnya sampai Maret masih akan hujan, dan pada Maret-April akan memasuki masa panen raya," katanya.

Pemerintah, lanjut Suswono, akan melakukan pengamanan agar panen raya 2011 memberi hasil memuaskan, antara lain dengan upaya pemberantasan hama.

Ia menyebutkan, pada tahun 2010 stok beras Bulog terbilang rendah padahal ada program yang terus dilaksanakan pemerintah yaitu raskin dan operasi pasar.

Selain pemberantasan hama, upaya yang akan dilakukan adalah memberikan fleksibilitas kepada Bulog dalam pengadaan beras. "Dari sisi kualitas, pengeringan gabah akan dioptimalkan dengan pengadaan alat pengering terutama di sentra produksi beras," katanya.

Ia menyebutkan, ditargetkan ada tambahan 1.000 alat pengering gabah pada 2011.

"Masalah yang muncul di pascapanen adalah tingkat kehilangan yang mencapai 15 persen. Tingkat kehilangan diharapkan dapat ditekan hingga hanya lima persen saja atau yang dapat diselamatkab sekitar dua juta ton," katanya.
(A039/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com


View the original article here

IPDN Minta Maaf kepada Keluarga Rinra

IPDN Minta Maaf kepada Keluarga Rinra

MAKASSAR, KOMPAS.com — Seluruh Civitas Akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Rinra Sujiwa Syahrul Putra di Makassar, Selasa (1/2/2011).

Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni mewakili seluruh Kementerian Dalam Negeri termasuk IPDN sekaligus menyampaikan duka cita mendalam secara pribadi dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada upacara pemakaman.

Di antara rombongan Kementerian Dalam Negeri dan IPDN hadir pula istri Mendagri Gamawan Fauzi. Sekjen yang menyampaikan sambutannya diiringi dengan isak tangis. "Kami mohon maaf hanya sampai di sini dapat menjaga ananda, mohon maaf jika selama mendidik ada kekhilafan," katanya.

Menurutnya, selama di kampus, almarhum mengikuti seluruh pendidikan dan pembelajaran dengan baik dan penuh disiplin bahkan merupakan nindya praja terbaik.

Almarhum memperoleh NIP CPNS 988 10 23 20 10 diangkat pada 20 Oktober 2010 menjadi calon pegawai negeri sipil dan memiliki prestasi sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Praja dan anggota Korps Praja.  "Ia baru saja diangkat sebagai CPNS dan pulang untuk memperlihatkan kepada orangtuanya bahwa ia telah berhasil," katanya.

Selain berprestasi, Rinra yang selama ini menghuni wisma nusantara di kampus sangat disiplin seperti ayahnya. Prestasi terakhir akademik alamarhum dengan indeks prestasi kumulatif 3,38 atau angka memuaskan. "Putra bapak sangat membanggakan, semoga diberikan kekuatan lahir batin dan ikhlas melepaskan kepergian ananda," ujarnya.

Ia menggambarkan, dalam kehidupan sehari-hari Rinra tidak pernah menonjolkan diri sebagai anak pejabat. Ia memiliki jiwa sosial tinggi, senang bergaul, tidak pernah memanjakan diri, senang membantu, sangat sopan santun, dan baik.

Sekjen juga menyampaikan permohonan kepada keluarga agar mengikhlaskan kepergian Rinra kembali ke pangkuan Yang Maha Kuasa.

Mendengar sambutan yang disampaikan tersebut, ayah almarhum Syahrul Yasin Limpo terus berdzikir sambil berlinang air mata. Begitu juga dengan ibu almarhum Ayunsri Syahrul.

Tampak di antara keluarga inti tokoh sepak bola nasional Andi Darussalam yang juga merupakan paman dari almarhum yang setia menemani Rinra sejak dari Bandung.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Gayus Minta Perkaranya Disatukan

Gayus Minta Perkaranya Disatukan

Penulis: Sandro Gatra | Editor: A. Wisnubrata Selasa, 1 Februari 2011 | 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotma Sitompul, pengacara tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, meminta agar seluruh penyidikan kasus yang menjerat kliennya disatukan dalam satu berkas perkara dan disidangkan bersamaan di satu pengadilan.

"Orang bilang kan kasus Gayus seperti sinetron berseri. Makanya, kita mau semua kasus Gayus dijadikan satu. Supaya tidak buang energi juga," kata Hotma ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/1/2011).

Hotma mengatakan, penggabungan perkara tidak dilarang oleh undang-undang. Jika seluruh perkara digabungkan, kata dia, ia akan bergabung dengan tim pengacara Adnan Buyung Nasution. "Kita akan ke kejaksaan dan kepolisian agar digabungkan aja," kata dia.

Ketika ditanya apakah penggabungan itu skenario agar hukuman buat Gayus lebih ringan, Hotma tak membantah. "Semua pengacara memang ingin meringankan hukuman klien. Jika orang terbukti bersalah, kita tidak minta bebas. Tapi apa yang diminta? Yah keringanan seringan-ringannya," ucapnya.

Seperti diberitakan, selepas vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait empat perkara, Gayus kini tengah disidik terkait tiga perkara lain. Perkara itu yakni dugaan suap ke sembilan petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan dugaan pemalsuan paspor Sony Laksono.

Perkara terakhir lainnya yakni dugaan korupsi dan pencucian uang terkait harta senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.

Melihat tempat kejadian, suap ke petugas rutan kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Belum diketahui dimana lokasi sidang terkait kasus paspor dan kepemilikan harta yang jumlahnya fantastis.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Dikriminalisasi, Mantri Desa Minta Fatwa MK

Dikriminalisasi, Mantri Desa Minta Fatwa MK

Jumat, 14/01/2011 02:41 WIB
Dikriminalisasi, Mantri Desa Minta Fatwa MK  
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mantri desa minta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan fatwa penghapusan pasal kriminalisasi mantri desa. Apalagi, setelah kasus Misran kini polisi juga menangkap Irfan Wahyudi, (36), mantri di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur.

Saat ini, hakim konstitusi masih menggodok pasal 108 UU Kesehatan yang mengkriminalisasikan para mantri desa.

" Kami minta Fatwa MK supaya pasal ini dinyatakan tidak berlaku karena jika tidak maka akan semakin banyak mantri desa yang ditangkapi," kata Ketua Persatuan Perawat Situbondo, Imam Hidayat, saat
berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis, (13/1/2010).

Dalam pasal tersebut dinyatakan orang yang boleh memberikan pertolongan medis hanyalah dokter. diluar itu adalah tindakan kriminal. Irfan ditangkap di rumahnya, 8 Desember 2010. Kini berkas perkara Irfan tidak lama lagi masuk pengadilan.

" Jika tidak dibuat Fatwa MK maka akan semakin banyak mantri desa yang ditangkapi polisi," jelas Imam.

Saat ini di Situbondo terdapat 450 mantri/ perawat, 50 dokter umum dan hanya 8 dokter spesialis. Dibandingkan dengan jumlah penduduk dan tingkat penghasilan masyarakat Situbondo yang berpenghasilan menengah ke bawah maka peran mantri desa masih sangat diperlukan.

" Kami sudah mengadu ke Bupati, Muspida, Kepala Dinas Kesehatan, tapi tidak menemui hasil. Kami sudah tidak tahu harus mengadu ke siapa lagi," cerita Imam.

Dia didatangi oleh anggota polisi dari Polres Situbondo. Lantas, digiringlah Irfan ke Mapolres Sitdan dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan.

Adapun untuk kasus yang menimpa mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong menghukum 3 bulan penjara berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

(asp/ddt)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here