Tampilkan postingan dengan label Alamat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alamat. Tampilkan semua postingan
Taufik Basari: DPR Salah Alamat

Taufik Basari: DPR Salah Alamat

KOMPAS/Yuniadhi Agung Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto (kedua dari kiri) dan Chandra M Hamzah, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Alexander Lay (kiri) dan Taufik Basari (kanan), menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Rabu (14/7/2010), menyikapi memori peninjauan kembali praperadilan pencabutan SKPP Bibit-Chandra yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Taufik Basari, mempertanyakan keputusan Komisi III DPR yang menolak kehadiran Bibit-Chandra dalam setiap rapat DPR dengan alasan keduanya masih berstatus tersangka. Menurut Taufik, penolakan itu salah alamat.

"Jika DPR mempersoalkan deponeering Bibit-Chandra dan soal statusnya, menurut saya salah alamat dan tidak tepat. Kalau mau protes, ya ke Jaksa Agung yang menerbitkan deponeering," kata Taufik yang masuk dalam Tim Pembela Bibit-chandra, Selasa (1/2/2011), kepada Kompas.com.

Ia melanjutkan, Bibit-Chandra tak punya posisi dan kuasa untuk menentukan akhir dari kasusnya. "Semua kan tergantung Kejaksaan Agung. Kita juga tidak minta deponeering," ujarnya.

Penafsiran masih melekatnya status tersangka pada Bibit-Chandra pasca-deponeering, juga dinilai tak berdasar. Ketentuan UU Kejaksaan Agung, menurutnya, tidak mengatur bahwa deponeering tidak melepaskan status tersangka kepada mereka yang menerima putusan tersebut.

"Kasusnya kan sudah tidak ada. Maka, status (tersangka) itu tidak ada lagi. Ketika ada penafsiran lain, artinya kan melihat dari sudut pandang yang berbeda," kata Taufik.

Motif Politis?

Keputusan Komisi III DPR yang melarang kehadiran Bibit-Chandra di Gedung Dewan, justru dianggap Taufik bermuatan politis. Ia mensinyalir ada motif politis yang ingin mendelegitimasi KPK.

"Karena KPK saat ini sedang memproses "Miranda Gate". Jika KPK terdelegitimasi, kemudian langkah KPK selanjutnya seolah tidak dapat dukungan politik. Ini yang diharapkan DPR. Seharusnya tidak boleh seperti itu. DPR tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan politiknya sendiri," katanya.

Bagaimana KPK seharusnya bersikap? "Ya kita ingin KPK bisa memegang teguh prinsip. Jika ada perlakuan seperti itu, jangan kemudian tunduk begitu saja. Karena akan jadi preseden buruk," ujar Taufik.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here