"Ya kemungkinan ada kelainan seksual," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKP Dobel Manalu saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2012).
Akibat perbuatannya, Jamaluddin dijerat pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jamaluddin terancam penjara 15 tahun penjara.
Sebelumnya polisi mengamankan Jamaluddin berdasarkan laporan warga pada Kamis (26/4). Warga awalnya curiga dengan perbuatan Jamaluddin. Hingga akhirnya warga memergoki perbuatan bejat Jamaluddin di Kelurahan Jatirangga, Pondokgede, Kota Bekasi. Jamaluddin lantas dibekuk.
4 Korban yang berusia 11-16 tahun ini diiming-imingi ilmu pengasihan. Ilmu pengasihan yakni ilmu di mana seseorang jika bertemu siapa pun dan kemana pun akan disenangi setiap orang. Keempatnya sudah disodomi sejak Januari 2012.
Selain mengiming-imingi ilmu pengasihan, pelaku juga menganca 4 korban agar tak mengadukan perbuatan bejatnya itu ke orang lain.
(gus/ndr)
View the original article here