Tampilkan postingan dengan label Century. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Century. Tampilkan semua postingan
KPK: Belum Ditemukan Korupsi Century

KPK: Belum Ditemukan Korupsi Century

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh anggota Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/11/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, KPK sudah menindaklanjuti rekomendasi Pansus Century. Namun, KPK belum menemukan satu pun bukti tindak pidana korupsi dalam kasus Century.

"Hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi," ungkapnya di depan Panitia Pengawas Kasus Bank Century Panwas Century, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/2/2011).

Busyro mengatakan sampai tanggal 1 Februari 2011, KPK telah meminta keterangan 138 orang, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang baru dimintai keterangan 27 Januari lalu.

Selain itu, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan meliputi Bank Indonesia sebanyak 33 orang, Bank Century 60 orang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 11 orang, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) 3 orang, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) 1 orang, ahli praktisi perbankan 5 orang, serta pihak lainnya 25 orang.

Busyro juga mengatakan, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi kesehatan sebenarnya dari mantan Dewan Gubernur BI Siti CH Fadjrijah. "Apakah memungkinkan untuk dimintai keterangan terkait peran sentral yang bersangkutan di dalam pengawasan BI atas Bank Century sejak proses akuisisi dan merger sampai dengan Bank Century diambil alih oleh LPS," tambahnya.

KPK juga telah menyusun laporan hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penarikan simpanan pihak ketiga atas nama Amiruddin Rustan. Hasil penyelidikannya telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Sebelumnya, lanjut Busyro, KPK telah melimpahkan dua berkas laporan mengenai pemberian kredit kepada PT Animablu Indonesia dan LHP tentang pemberian fasilitas letter of credit kepada PT Selalang Prima Internasional.

Selain itu, KPK juga menyusun laporan hasil penyelidikan kasus Bank Century secara lengkap mencakup semua permasalahan yang menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan kesimpulan panitia angket kasus Bank Century DPR RI.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here