Tampilkan postingan dengan label Diganti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diganti. Tampilkan semua postingan
Jatah Duit Tunai Daerah Diganti Obligasi

Jatah Duit Tunai Daerah Diganti Obligasi

Pemerintah terus memperbesar basis investor domestik dalam surat utang negara. Uang rupiah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Kementerian Keuangan terus memperbesar basis investor domestik sebagai pemilik surat utang negara maupun sukuk. Salah satu metode yang kini sedang dikaji adalah transfer daerah dilakukan dalam bentuk obligasi tak diperdagangkan.

"Intinya kami ingin memberikan peran dan kesempatan besar bagi investor domestik, investor institusi maupun lokal," kata Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Wahluyanto di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis, 13 januari 2011.

Rahmat menjelaskan, pemberian obligasi itu dalam rangka mengganti pembayaran transfer ke daerah yang selama ini dilakukan tunai. Menurut dia, langkah itu dapat mengurangi kebutuhan dana yang biasanya diambil dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) baru.

Lebih jauh, Kementerian berharap langkah ini akan mengurangi porsi asing dalam kepemilikan SBN berdenominasi rupiah. "Selama ini kalau kita perlu kas dan dilakukan lelang SBN, maka investor asing menjadi pembeli terbesar," kata Rahmat.

Dia berharap pemerintah bisa menahan pertumbuhan kepemilikan asing sehingga kebutuhan kas melalui lelang SBN dikurangi. Pemerintah berharap bisa memberikan SBN dan bukan kas sebagai transfer ke daerah.

Walau memberikan opsi tersebut, Rahmat menyatakan, pemerintah daerah bisa saja tidak mengubah seluruh transfer ke daerah dalam bentuk SBN. "Mungkin hanya sebagian saja dan itu bukan keharusan, tergantung masing-masing pemda,' katanya.

Sebagai catatan, transfer ke daerah selama ini dilakukan dengan menyalurkan uang kas yang dibungkus dalam bentuk Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, dan Dana Otonomi Khusus. Tidak semua provinsi di Tanah Air memperoleh paket transfer itu.

Pada bagian lain, Rahmat mengatakan pemerintah memandang jika diperlukan, penerbitan obligasi global atau sukuk global diterbitkan di pasar domestik. "Kalau memang diperlukan kita terbitkan," katanya.

Langkah pemerintah meningkatkan kepemilikan investor domestik, bukan berarti akan ada pembataasan kepemilikan asing dalam produk investasi SBN. Pemerintah hanya akan melakukan penyeimbangan kepemilikan investor.

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here