Tampilkan postingan dengan label Gayus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gayus. Tampilkan semua postingan
XL: Kami Tak Pernah Urusan dengan Gayus

XL: Kami Tak Pernah Urusan dengan Gayus

Perseroan telekomunikasi itu memiliki dua sikap menghadapi berita "Jadi Pasien Gayus". Logo baru XL setelah bergabung dengan Axiata Group  

VIVAnews - Kementerian Keuangan telah menyerahkan daftar nama 151 perusahaan yang menjadi pasien pajak Gayus Tambunan ke Markas Besar Polri, Sabtu lalu, 15 Januari 2011.

PT XL Axiata Tbk (XL), saat bernama Excelcomindo Pratama termasuk dalam daftar tersebut.

Lantas bagaimana tanggapan perusahaan yang mengaku tarif nelpon ke sesama dan SMS ke semua operator hanya Rp0 tersebut?

"Mengenai adanya informasi tersebut, perseroan mempunyai dua sikap, kata Febriati Nadira, Head of Corporate Communication XL saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.

Dua pernyataan tersebut, kata dia, yakni pertama, perseroan selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku dan selalu menempuh prosedur yang sudah ditentukan pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) di dalam setiap permasalahan pajak.

Sedangkan yang kedua, Ira, panggilan akrab Febriati Nadira menuturkan, XL tidak pernah berurusan dengan yang namanya Gayus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan 151 berkas wajib pajak yang diserahkan ke Kepolisian Republik Indonesia belum tentu menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.

"Berkas itu 149 dokumen, ditambah dua. Tapi ingat, kasus itu tidak semua harus dikatakan salah ya," kata Agus Martowardojo di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin 17 Januari 2011. (umi)

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here

Penasaran, 151 perusahaan terkait kasus Gayus, apa saja?

Penasaran, 151 perusahaan terkait kasus Gayus, apa saja?

Kementerian Keuangan pada akhir pekan kemarin menyerahkan kepada penyidik Polri soal data milik
151 perusahan yang diduga terlibat dalam kasus Gayus
. Perusahaan Grup Bakrie sudah dipastikan
masuk dalam 151 perusahaan yang datanya kini telah berada di penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait
dengan pengurusan pajak oleh Gayus Halomoan Tambunan, kata Kepala Bidang Penerangan Umum
Mabes Polri Kombes Pol. Boy Rafly Amar.

Lantas, sisanya? Kok gak dibuka semua?

Barangkali rekan-rekan FK punya info tentang daftar perusahaan dimaksud,
tolong bagi-bagi ya….


View the original article here

PKS: 12 Inpres 'Gayus' Kurang Menggigit

PKS: 12 Inpres 'Gayus' Kurang Menggigit

Presiden SBY (Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki)

VIVAnews - Anggota Komisi III bidang Hukum DPR Nasir Jamil menilai 12 Instruksi Presiden terkait Gayus Tambunan terlalu reaktif dan kurang menggigit. Apalagi saat ini dinilai banyak instruksi SBY yang tidak ada realisasinya.

"Banyak instruksi SBY yang tertulis ataupun lisan sampai sekarang tidak ada hasilnya. Apalagi ini, kurang menggigit," kata Nasir Jamil dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Selasa 18 Januari 2011.

Nasir mengambil contoh saat kasus penganiayaan aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Langkun. SBY saat itu menginstruksikan secara lisan untuk memburu pelaku penganiayaan.

"Tapi mana hasilnya? Begitu juga saat SBY membentuk tim untuk kasus Munir. Sampai sekarang kasus Munir tidak jelas," kata anggota DPR dari Fraksi PKS Ini.

Publik, kata Nasir, mengharapkan realiasi dari instruksi itu. Bukan sekadar perintah, baik itu lisan apalagi tertulis. "Jangan kemudian, instruksi itu hanya untuk 'meninabobokan' publik," ujar anggota DPR dari Nanggroe Aceh Darussalam ini.

Nasir menilai, 12 inpres ini juga masih datar-datar saja. Tidak ada penyebutan tenggat waktu pelaksanaan instruksi.

Satu hal lain yang perlu dicermati adalah instruksi SBY yang menunjuk Wakil Presiden Boediono memimpin pengawasan kasus Gayus Tambunan. Meski Boediono dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Ini agak sedikit mengkhawatirkan karena dipegang oleh Wapres. Boediono tak memiliki 'sense of crime'," kata Nasir. (umi)

Baca: 12 Inpres 'Gayus Tambunan'

• VIVAnews

View the original article here

Hotma: Dari 151 Perusahaan, Gayus Tak Tangani Perusahaan Bakrie

Hotma: Dari 151 Perusahaan, Gayus Tak Tangani Perusahaan Bakrie

Pengacara Hotma Sitompul (Antara/ Fanny Octavianus)

Jakarta, (tvOne)

Pengacara Gayus Halomoan Tambunan, Hotma Sitompul menegaskan perusahaan group Bakrie tidak masuk dalam daftar 151 perusahaan yang diserahkan Kementerian Keuangan ke Polri.

"Tidak ada perusahaan Bakrie. Gayus tidak berubah-ubah, hanya ditekan," kata Hotma saat mendampingi pemeriksaan kliennya Gayus di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/2/2011).

Hotma melanjutkan, bahkan dari 151 perusahaan yang disebut tersebut, kliennya hanya menangani 44 perusahaan. Untuk itu, kata Hotma, ia meminta seluruh pihak tidak menekan Gayus.

"Dan menghargai Gayus untuk membongkar kasus ini. Gayus akan menyampaikan banyak hal yang diketahui terkait perusahaan yang ia tangani," ujarnya.

Bookmark and Share

View the original article here

Hotma: Ya, Gayus Main Judi

Hotma: Ya, Gayus Main Judi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pajak Gayus Tambunan, Hotma Sitompul, membenarkan bahwa kliennya memang berjudi di Makau. "Kalau Anda tanya ke saya Gayus berjudi, saya jawab iya, bisa juga kan iseng-iseng pakai koin," ujar Hotma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Namun, Hotma tidak menjelaskan dari mana uang Gayus untuk berjudi di Makau. "Kalau Anda tanya berapa banyak permainan judinya, saya enggak tahu, saya tidak ikut di situ," katanya.

Kabar mengenai aktivitas berjudi yang dilakukan Gayus pertama kali diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi di hadapan Panitia Kerja Mafia Hukum dan Mafia Perpajakan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Menurut Ito, berdasarkan penyidikan polisi terkait rangkaian perjalanan Gayus ke Makau, Hongkong, dan Singapura, Gayus yang didampingi Milana selalu menyempatkan diri bermain judi.

Hotma datang ke KPK mendampingi Gayus yang menjalani pemeriksaan kedua. Gayus dimintai diperiksa terkait sejumlah dugaan perkara pidana pajak yang ditanganinya. Pemeriksaan pertama terhadap Gayus dilakukan pada Rabu (2/2/2011). 

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Hotma: Dari 151 Perusahaan, Gayus Tak Tangani Perusahaan Bakrie

Hotma: Dari 151 Perusahaan, Gayus Tak Tangani Perusahaan Bakrie

Pengacara Hotma Sitompul (Antara/ Fanny Octavianus)

Jakarta, (tvOne)

Pengacara Gayus Halomoan Tambunan, Hotma Sitompul menegaskan perusahaan group Bakrie tidak masuk dalam daftar 151 perusahaan yang diserahkan Kementerian Keuangan ke Polri.

"Tidak ada perusahaan Bakrie. Gayus tidak berubah-ubah, hanya ditekan," kata Hotma saat mendampingi pemeriksaan kliennya Gayus di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/2/2011).

Hotma melanjutkan, bahkan dari 151 perusahaan yang disebut tersebut, kliennya hanya menangani 44 perusahaan. Untuk itu, kata Hotma, ia meminta seluruh pihak tidak menekan Gayus.

"Dan menghargai Gayus untuk membongkar kasus ini. Gayus akan menyampaikan banyak hal yang diketahui terkait perusahaan yang ia tangani," ujarnya.

Bookmark and Share

View the original article here

Gayus Minta Perkaranya Disatukan

Gayus Minta Perkaranya Disatukan

Penulis: Sandro Gatra | Editor: A. Wisnubrata Selasa, 1 Februari 2011 | 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotma Sitompul, pengacara tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, meminta agar seluruh penyidikan kasus yang menjerat kliennya disatukan dalam satu berkas perkara dan disidangkan bersamaan di satu pengadilan.

"Orang bilang kan kasus Gayus seperti sinetron berseri. Makanya, kita mau semua kasus Gayus dijadikan satu. Supaya tidak buang energi juga," kata Hotma ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/1/2011).

Hotma mengatakan, penggabungan perkara tidak dilarang oleh undang-undang. Jika seluruh perkara digabungkan, kata dia, ia akan bergabung dengan tim pengacara Adnan Buyung Nasution. "Kita akan ke kejaksaan dan kepolisian agar digabungkan aja," kata dia.

Ketika ditanya apakah penggabungan itu skenario agar hukuman buat Gayus lebih ringan, Hotma tak membantah. "Semua pengacara memang ingin meringankan hukuman klien. Jika orang terbukti bersalah, kita tidak minta bebas. Tapi apa yang diminta? Yah keringanan seringan-ringannya," ucapnya.

Seperti diberitakan, selepas vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait empat perkara, Gayus kini tengah disidik terkait tiga perkara lain. Perkara itu yakni dugaan suap ke sembilan petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan dugaan pemalsuan paspor Sony Laksono.

Perkara terakhir lainnya yakni dugaan korupsi dan pencucian uang terkait harta senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.

Melihat tempat kejadian, suap ke petugas rutan kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Belum diketahui dimana lokasi sidang terkait kasus paspor dan kepemilikan harta yang jumlahnya fantastis.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Kasus Gayus, Kapolri Belum Tegas Usut Anggotanya

Kasus Gayus, Kapolri Belum Tegas Usut Anggotanya

Liputan6.com, Jakarta: Kaporli Jenderal pol Timur Pradopo dinilai belum dapat mengambil langkah tegas dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus Gayus HP Tambunan. Padahal dalam instruksi presiden jelas-jelas diminta agar pejabat terlibat segera ditindak.

"Dalam konteks 100 hari kepemimpinan Kapolri baru ini, bukan menunjukan satu prestasi yang baik yang diminta presiden, yaitu orang-orang yang terlibat supaya diambil langkah tegas," kata Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (1/2).

Bambang menjelaskan, sejak dimulai pengusutan Gayus Tambunan oleh tim independen yang dipimpin Irjen Pol Matius Salempang hingga penyidikan saat ini, Polri baru menetapkan Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sebagai tersangka. Padahal, seorang perwira bawah tidak mungkin mengambil kesimpulan sendiri.

"Yang diambil langkah tegas Sri sumartini dan Arafat. Yang lain (atasannya) kan belum. Tidak mungkin dia itu punya inisiatif, punya perencanaan merubah uang beberapa milliar ke kasus lain," tutur Bambang.

Dengan cara Polisi seperti ini, tambah Bambang, Polri hanya akan memperburuk citranya dan masyarakat juga akan menilai 12 instruksi presiden itu hanya terkesan formalitas belaka.

"Yang ini yang akan dilihat masyarakat bukan meningkatkan citra polisi tapi justru memperburuk citranya. Jadi perintah yang diberikan presiden terkesan main-main," tutupnya.(MEL)


Liat artikel aslinya

Polisi Diminta Fokus ke Inti Kasus Gayus, Jangan Melebar ke Soal BBM

Polisi Diminta Fokus ke Inti Kasus Gayus, Jangan Melebar ke Soal BBM

Jumat, 14/01/2011 06:14 WIB
Polisi Diminta Fokus ke Inti Kasus Gayus, Jangan Melebar ke Soal BBM 
Didit Tri Kertapati - detikNews


Jakarta - Polisi diminta untuk fokus terhadap kasus inti mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan. Penyelidikan polisi tidak usah melebar ke kasus lainnya, termasuk kasus BlackBerry Messenger (BBM) Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana kepada istri Gayus, Milana Anggraeni, yang dipermasalahkan Hotma Sitompul, pengacaranya.

"Lebih baik fokus ke persoalannya, tidak usah melebar kemana-mana," ujar Anggota Kompolnas, Novel Ali, ketika dihubungi, Kamis (13/1/2011).

Novel meyakini kalau permasalahan di luar kasus mafia pajak bisa saja menjadi pengalihan terhadap permasalahan inti, yakni mengungkap mafia pajak. Untuk itu, Novel berharap agar masyarakat tidak terlalu mempermasalahkan mengenai BBM tersebut.

"Saya mengingatkan kalau itu (BBM Denny ke Milana-red) mau berkembang sebagai wacana publik silakan saja, publik boleh tahu ada itu. Tapi jangan sampai publik hanyut pada arus ini," ujar Novel.

Menurut Novel, sejauh ini polisi sudah bekerja baik dalam pengusutan kasus Gayus. Namun tidak dipugkiri kalau publik justru menilai polisi belum maksimal.

"Opini publik tidak menguntungkan Polri, maka Polri harus berani bekerja profesinoal. Jangan karena tekanan publik polri patah semangat," tutupnya.

(ddt/lrn)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Kasus Gayus Jangan Diselesaikan Secara Adat

Kasus Gayus Jangan Diselesaikan Secara Adat

Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan, pihaknya akan memanggil Gayus Tambunan ke DPR RI.
Pemanggilan itu lantaran kasus Gayus memiliki dampak sistemik ke depan dan ke belakang yang melibatkan
sejumlah kalangan yang memiliki kekuatan politik.

Herannya, keinginan Ketua Komisi III ituditentang oleh wakilnya sendiri, Aziz Syamsudin dari Fraksi Golkar. Menurut Aziz,
Gayus sudah menjadi terdakwa di pengadilan. Jika Gayus dipanggil ke DPR, itu merupakan intervensi atas hukum, dan
dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk.

Ada apa gerangan di balik gagasan pemanggilan Gayus ke DPR itu?
Jangan-jangan kasus Gayus memang sengaja mau digiring ke ranah politik,
sehingga terbuka kemungkinan untuk diselesaikan secara adat?
wallahualam....

Sumber : http://mimbar-opini.com/


View the original article here

Polri: Belum Ada Fakta Istri Gayus Terlibat

Polri: Belum Ada Fakta Istri Gayus Terlibat

Milana, istri Gayus Tambunan saat jadi saksi (Antara/Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Mabes Polri belum melihat keterlibatan istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni dalam pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Namun, Polri akan menjadikan Milana sebagai tersangka jika dalam penyidikan terbukti terlibat.

"Belum ada fakta-fakta yang memberatkan yang bersangkutan (Milana) sehingga belum ada alasan bagi polisi menetapkan status tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis 13 Januari 2011.

Namun polisi terus mendalami keterlibatan Milana dalam pemalsuan paspor tersebut. "Kita pelajari terus, kalau ada tentu statusnya akan berubah sebagai tersangka," kata dia.

Boy mengatakan, Gayus sendiri diduga menyerahkan uang kepada sindikat pemalsu paspor secara langsung, tanpa perantara. "Secara langsung. Di luar, bukan di rutan," kata dia.

Gayus, kata Boy, mengenal sindikat itu dari kawan lamanya, AG. Menurut dia, Gayus dikenalkan AG kepada A yang menjadi bagian sindikat pemalsuan paspor. Perkenalan antara Gayus dan A terjadi sekitar bulan Juli 2010. "Pada saat Gayus berencana membuat paspor," kata Boy.

Dalam paspor bernomor register 1A11JC4639-JRT, disebut Sony Laksono lahir pada 17 Agustus 1975. Paspor itu pun dikeluarkan pada 5 Januari 2010. Dalam foto itu, 'Gayus' menggunakan rambut palsu dan kaca mata berbingkai tebal. Dengan paspor itu, Sony Laksono dapat bepergian ke Macau, China, Malaysia, dan Singapura.

• VIVAnews

View the original article here

3 Petugas Imigrasi Disidik Soal Paspor Gayus

3 Petugas Imigrasi Disidik Soal Paspor Gayus

Hanya satu petugas yang hadir memenuhi panggilan polisi. Paspor palsu Gayus atas nama Sony Laksono (Twitter Denny Indrayana)

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri memeriksa petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur terkait pembuatan paspor palsu Gayus Tambunan dengan nama Sony Laksono. 

"Hari ini kegiatan penyidikan tetap berlangsung, melakukan pemeriksaan terhadap petugas imigrasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2011.

Ketiganya adalah Melani yang bertugas mengambil paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, M. Kacung Kepala Seksi Lalu Lintas Imigrasi Jakarta Timur, dan Zulkifli mantan Kepala Seksi Lalu Lintas Imigrasi Jakarta Timur. "Panggilan sudah dilayangkan dua hari lalu," kata dia.

Namun demikian, tidak semua tersangka memenuhi panggilan penyidik. Dari tiga, hanya satu yang memenuhi panggilan. "Yang hadir satu, Melani," kata dia.

Boy mengatakan, ketiga petugas itu diperiksa setelah tim yang dibentuk Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi merasa perlu memintai keterangan mereka. 

Dalam paspor palsu Gayus bernomor register 1A11JC4639-JRT, disebut Sony Laksono lahir pada 17 Agustus 1975. Paspor itu diterbitkan pada 5 Januari 2010. Dengan paspor itu, Gayus bebas pelesir ke Macau, China, Malaysia, dan Singapura, meski statusnya merupakan seorang tahanan. (kd)

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here

Gayus Mengaku Buang Paspor Sony Laksono

Gayus Mengaku Buang Paspor Sony Laksono

Gayus mengaku membuang paspor itu setelah kepergian terakhirnya ke luar negeri. Paspor Gayus (Twitter Denny Indrayana)

VIVAnews -- Penyidik Mabes Polri belum mendapatkan bukti paspor atas nama Sony Laksono milik Gayus Tambunan. Paspor itu diduga telah dibuang.

"Gayus mengaku telah membuang paspor yang digunakannya di suatu tempat di wilayah Jakarta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Januari 2011.

Boy mengatakan, Gayus mengaku membuang paspor itu setelah kepergian terakhirnya ke luar negeri, yaitu ke Singapura pada 30 September 2010 yang lalu.

"Gayus membuang barang bukti berupa paspor beserta barang  bukti perjalanan lainnya seperti tiket," kata Boy.

Gayus diduga pergi ke Macau pada tanggal 22 hingga 24 September 2010. Sementara itu, pada tanggal 30 September 2010 hingga 2 Oktober 2010, Gayus diduga pergi ke Kuala Lumpur dan Singapura dengan paspor atas nama Sony Laksono.

Polri sendiri telah menetapkan Gayus sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen paspor identitas palsu tersebut. Gayus diancam Pasal 263 dan 266 KUHP terkait menggunakan dan memalsukan dokumen otentik.

Selain Gayus, polisi menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk seseorang berinisial A yang bertugas memotret Gayus dengan imbalan US$2.500.

Pengacara Gayus Tambunan, Hotma Sitompul  mengatakan bahwa kliennya, Gayus Tambunan, hanya  mengeluarkan uang tak lebih dari Rp200 juta untuk membuat paspor  atas nama Sony Laksono. Jumlah itu, jauh di bawah jumlah uang  yang disebutkan Polri sebelumnya, yaitu US$100.000.

Hotma juga menepis jika uang yang digunakan Gayus untuk  membuat paspor dan bepergian keluar negeri itu dari orang lain. Hotma meminta siapapun yang mempunyai informasi itu untuk datang ke Mabes Polri memberikan keterangannya.

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here

Gayus Bayar Paspor di Luar Rutan

Gayus Bayar Paspor di Luar Rutan

Gayus membayar uang sebesar US$100.000 untuk paspor atas nama Sony Laksono. Paspor Gayus Tambunan atas nama Sony Laksono (Twitter Denny Indrayana)

VIVAnews - Tersangka pemalsuan paspor, Gayus Tambunan menyerahkan uangnya secara langsung kepada calo untuk membuat paspor palsu atas nama Sony Laksono. Namun, dalam penyidikan, ada perbedaan jumlah uang yang diserahkan Gayus kepada sindikat pemalsu paspor.

"Secara langsung. Di luar, bukan di rutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Januari 2011.

Gayus sendiri dikenalkan oleh teman lamanya, AG kepada seseorang yang terlibat dalam sindikat pemalsu paspor berinisial A. Perkenalan antara Gayus dan A terjadi sekitar bulan Juli 2010. "Pada saat Gayus berencana membuat paspor," kata dia.

Menurut keterangan yang diberikan oleh A yang bertugas mengambil foto paspor, Gayus membayar uang sebesar US$100.000 untuk paspor atas nama Sony Laksono tersebut. A sendiri mengaku menerima US$2.500 dari uang itu. "Dan sisanya diambil oleh tim atau yang kita duga sindikat pembuat paspor  palsu," kata dia.

Sementara itu, lanjut Boy, AG yang telah mengenalkan Gayus dengan A mengaku tidak menerima uang yang dibayarkan oleh Gayus. "Yang kita ungkap, dia tidak terima," kata dia.

"Kita belum melihat adanya keterlibatan secara langsung, jadi perannya hanya memperkenalkan saja, menjembatani antara Gayus dengan A yang kita duga sebagai salah satu anggota sindikat pembuat paspor palsu."

Sebelumnya, pengacara Gayus, Hotma Sitompul mengatakan kliennya hanya membayar tak lebih dari Rp200 juta untuk membuat paspor, bukan US$100.000. Terkait hal itu, Boy belum mengetahui adanya perbedaan keterangan tersebut. "Berbeda ya. Kalau Gayus memang menyatakan Rp200 juta, tapi sementara berdasarkan A adalah sedemikian rupa (US$100.000) dalam bentuk dolar," kata dia.

Boy mengatakan, penyidik belum melakukan konfrontir antara Gayus dan tersangka A untuk mengkroscek jumlah uang yang diserahkan Gayus dalam pembuatan paspor itu. "Belum,  jadi memang kalau perbedaan keterangan dalam proses penyidikan itu lazim terjadi. Tentu lihat bagaimana penyidik membuktikan mana yang paling kuat dan mana paling benar dalam keterangan itu," kata dia.

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here