Tampilkan postingan dengan label Gayus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gayus. Tampilkan semua postingan
XL: Kami Tak Pernah Urusan dengan Gayus

XL: Kami Tak Pernah Urusan dengan Gayus

Perseroan telekomunikasi itu memiliki dua sikap menghadapi berita "Jadi Pasien Gayus". Logo baru XL setelah bergabung dengan Axiata Group  

VIVAnews - Kementerian Keuangan telah menyerahkan daftar nama 151 perusahaan yang menjadi pasien pajak Gayus Tambunan ke Markas Besar Polri, Sabtu lalu, 15 Januari 2011.

PT XL Axiata Tbk (XL), saat bernama Excelcomindo Pratama termasuk dalam daftar tersebut.

Lantas bagaimana tanggapan perusahaan yang mengaku tarif nelpon ke sesama dan SMS ke semua operator hanya Rp0 tersebut?

"Mengenai adanya informasi tersebut, perseroan mempunyai dua sikap, kata Febriati Nadira, Head of Corporate Communication XL saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 18 Januari 2011.

Dua pernyataan tersebut, kata dia, yakni pertama, perseroan selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku dan selalu menempuh prosedur yang sudah ditentukan pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) di dalam setiap permasalahan pajak.

Sedangkan yang kedua, Ira, panggilan akrab Febriati Nadira menuturkan, XL tidak pernah berurusan dengan yang namanya Gayus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan 151 berkas wajib pajak yang diserahkan ke Kepolisian Republik Indonesia belum tentu menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.

"Berkas itu 149 dokumen, ditambah dua. Tapi ingat, kasus itu tidak semua harus dikatakan salah ya," kata Agus Martowardojo di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin 17 Januari 2011. (umi)

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here

Penasaran, 151 perusahaan terkait kasus Gayus, apa saja?

Penasaran, 151 perusahaan terkait kasus Gayus, apa saja?

Kementerian Keuangan pada akhir pekan kemarin menyerahkan kepada penyidik Polri soal data milik
151 perusahan yang diduga terlibat dalam kasus Gayus
. Perusahaan Grup Bakrie sudah dipastikan
masuk dalam 151 perusahaan yang datanya kini telah berada di penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait
dengan pengurusan pajak oleh Gayus Halomoan Tambunan, kata Kepala Bidang Penerangan Umum
Mabes Polri Kombes Pol. Boy Rafly Amar.

Lantas, sisanya? Kok gak dibuka semua?

Barangkali rekan-rekan FK punya info tentang daftar perusahaan dimaksud,
tolong bagi-bagi ya….


View the original article here

PKS: 12 Inpres 'Gayus' Kurang Menggigit

PKS: 12 Inpres 'Gayus' Kurang Menggigit

Presiden SBY (Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki)

VIVAnews - Anggota Komisi III bidang Hukum DPR Nasir Jamil menilai 12 Instruksi Presiden terkait Gayus Tambunan terlalu reaktif dan kurang menggigit. Apalagi saat ini dinilai banyak instruksi SBY yang tidak ada realisasinya.

"Banyak instruksi SBY yang tertulis ataupun lisan sampai sekarang tidak ada hasilnya. Apalagi ini, kurang menggigit," kata Nasir Jamil dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Selasa 18 Januari 2011.

Nasir mengambil contoh saat kasus penganiayaan aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Langkun. SBY saat itu menginstruksikan secara lisan untuk memburu pelaku penganiayaan.

"Tapi mana hasilnya? Begitu juga saat SBY membentuk tim untuk kasus Munir. Sampai sekarang kasus Munir tidak jelas," kata anggota DPR dari Fraksi PKS Ini.

Publik, kata Nasir, mengharapkan realiasi dari instruksi itu. Bukan sekadar perintah, baik itu lisan apalagi tertulis. "Jangan kemudian, instruksi itu hanya untuk 'meninabobokan' publik," ujar anggota DPR dari Nanggroe Aceh Darussalam ini.

Nasir menilai, 12 inpres ini juga masih datar-datar saja. Tidak ada penyebutan tenggat waktu pelaksanaan instruksi.

Satu hal lain yang perlu dicermati adalah instruksi SBY yang menunjuk Wakil Presiden Boediono memimpin pengawasan kasus Gayus Tambunan. Meski Boediono dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Ini agak sedikit mengkhawatirkan karena dipegang oleh Wapres. Boediono tak memiliki 'sense of crime'," kata Nasir. (umi)

Baca: 12 Inpres 'Gayus Tambunan'

• VIVAnews

View the original article here

Hotma: Dari 151 Perusahaan, Gayus Tak Tangani Perusahaan Bakrie

Hotma: Dari 151 Perusahaan, Gayus Tak Tangani Perusahaan Bakrie

Pengacara Hotma Sitompul (Antara/ Fanny Octavianus)

Jakarta, (tvOne)

Pengacara Gayus Halomoan Tambunan, Hotma Sitompul menegaskan perusahaan group Bakrie tidak masuk dalam daftar 151 perusahaan yang diserahkan Kementerian Keuangan ke Polri.

"Tidak ada perusahaan Bakrie. Gayus tidak berubah-ubah, hanya ditekan," kata Hotma saat mendampingi pemeriksaan kliennya Gayus di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/2/2011).

Hotma melanjutkan, bahkan dari 151 perusahaan yang disebut tersebut, kliennya hanya menangani 44 perusahaan. Untuk itu, kata Hotma, ia meminta seluruh pihak tidak menekan Gayus.

"Dan menghargai Gayus untuk membongkar kasus ini. Gayus akan menyampaikan banyak hal yang diketahui terkait perusahaan yang ia tangani," ujarnya.

Bookmark and Share

View the original article here

Hotma: Ya, Gayus Main Judi

Hotma: Ya, Gayus Main Judi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pajak Gayus Tambunan, Hotma Sitompul, membenarkan bahwa kliennya memang berjudi di Makau. "Kalau Anda tanya ke saya Gayus berjudi, saya jawab iya, bisa juga kan iseng-iseng pakai koin," ujar Hotma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Namun, Hotma tidak menjelaskan dari mana uang Gayus untuk berjudi di Makau. "Kalau Anda tanya berapa banyak permainan judinya, saya enggak tahu, saya tidak ikut di situ," katanya.

Kabar mengenai aktivitas berjudi yang dilakukan Gayus pertama kali diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi di hadapan Panitia Kerja Mafia Hukum dan Mafia Perpajakan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Menurut Ito, berdasarkan penyidikan polisi terkait rangkaian perjalanan Gayus ke Makau, Hongkong, dan Singapura, Gayus yang didampingi Milana selalu menyempatkan diri bermain judi.

Hotma datang ke KPK mendampingi Gayus yang menjalani pemeriksaan kedua. Gayus dimintai diperiksa terkait sejumlah dugaan perkara pidana pajak yang ditanganinya. Pemeriksaan pertama terhadap Gayus dilakukan pada Rabu (2/2/2011). 

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Hotma: Dari 151 Perusahaan, Gayus Tak Tangani Perusahaan Bakrie

Hotma: Dari 151 Perusahaan, Gayus Tak Tangani Perusahaan Bakrie

Pengacara Hotma Sitompul (Antara/ Fanny Octavianus)

Jakarta, (tvOne)

Pengacara Gayus Halomoan Tambunan, Hotma Sitompul menegaskan perusahaan group Bakrie tidak masuk dalam daftar 151 perusahaan yang diserahkan Kementerian Keuangan ke Polri.

"Tidak ada perusahaan Bakrie. Gayus tidak berubah-ubah, hanya ditekan," kata Hotma saat mendampingi pemeriksaan kliennya Gayus di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/2/2011).

Hotma melanjutkan, bahkan dari 151 perusahaan yang disebut tersebut, kliennya hanya menangani 44 perusahaan. Untuk itu, kata Hotma, ia meminta seluruh pihak tidak menekan Gayus.

"Dan menghargai Gayus untuk membongkar kasus ini. Gayus akan menyampaikan banyak hal yang diketahui terkait perusahaan yang ia tangani," ujarnya.

Bookmark and Share

View the original article here

Gayus Minta Perkaranya Disatukan

Gayus Minta Perkaranya Disatukan

Penulis: Sandro Gatra | Editor: A. Wisnubrata Selasa, 1 Februari 2011 | 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotma Sitompul, pengacara tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, meminta agar seluruh penyidikan kasus yang menjerat kliennya disatukan dalam satu berkas perkara dan disidangkan bersamaan di satu pengadilan.

"Orang bilang kan kasus Gayus seperti sinetron berseri. Makanya, kita mau semua kasus Gayus dijadikan satu. Supaya tidak buang energi juga," kata Hotma ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/1/2011).

Hotma mengatakan, penggabungan perkara tidak dilarang oleh undang-undang. Jika seluruh perkara digabungkan, kata dia, ia akan bergabung dengan tim pengacara Adnan Buyung Nasution. "Kita akan ke kejaksaan dan kepolisian agar digabungkan aja," kata dia.

Ketika ditanya apakah penggabungan itu skenario agar hukuman buat Gayus lebih ringan, Hotma tak membantah. "Semua pengacara memang ingin meringankan hukuman klien. Jika orang terbukti bersalah, kita tidak minta bebas. Tapi apa yang diminta? Yah keringanan seringan-ringannya," ucapnya.

Seperti diberitakan, selepas vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait empat perkara, Gayus kini tengah disidik terkait tiga perkara lain. Perkara itu yakni dugaan suap ke sembilan petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan dugaan pemalsuan paspor Sony Laksono.

Perkara terakhir lainnya yakni dugaan korupsi dan pencucian uang terkait harta senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.

Melihat tempat kejadian, suap ke petugas rutan kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Belum diketahui dimana lokasi sidang terkait kasus paspor dan kepemilikan harta yang jumlahnya fantastis.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Kasus Gayus, Kapolri Belum Tegas Usut Anggotanya

Kasus Gayus, Kapolri Belum Tegas Usut Anggotanya

Liputan6.com, Jakarta: Kaporli Jenderal pol Timur Pradopo dinilai belum dapat mengambil langkah tegas dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus Gayus HP Tambunan. Padahal dalam instruksi presiden jelas-jelas diminta agar pejabat terlibat segera ditindak.

"Dalam konteks 100 hari kepemimpinan Kapolri baru ini, bukan menunjukan satu prestasi yang baik yang diminta presiden, yaitu orang-orang yang terlibat supaya diambil langkah tegas," kata Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (1/2).

Bambang menjelaskan, sejak dimulai pengusutan Gayus Tambunan oleh tim independen yang dipimpin Irjen Pol Matius Salempang hingga penyidikan saat ini, Polri baru menetapkan Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sebagai tersangka. Padahal, seorang perwira bawah tidak mungkin mengambil kesimpulan sendiri.

"Yang diambil langkah tegas Sri sumartini dan Arafat. Yang lain (atasannya) kan belum. Tidak mungkin dia itu punya inisiatif, punya perencanaan merubah uang beberapa milliar ke kasus lain," tutur Bambang.

Dengan cara Polisi seperti ini, tambah Bambang, Polri hanya akan memperburuk citranya dan masyarakat juga akan menilai 12 instruksi presiden itu hanya terkesan formalitas belaka.

"Yang ini yang akan dilihat masyarakat bukan meningkatkan citra polisi tapi justru memperburuk citranya. Jadi perintah yang diberikan presiden terkesan main-main," tutupnya.(MEL)


Liat artikel aslinya