Tampilkan postingan dengan label Jangankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jangankan. Tampilkan semua postingan
Priyo: Jangankan KPK, Presiden Juga Bisa

Priyo: Jangankan KPK, Presiden Juga Bisa

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR yang membawahkan bidang politik, hukum, dan keamanan Priyo Budi Santoso menilai, penolakan yang dilakukan Komisi III DPR terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, adalah hal yang wajar terjadi.

Menurut dia, lazim bagi anggota Dewan untuk melakukan penolakan karena hak konstitusional yang melekat dan dijamin oleh UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Seseorang atau lembaga tidak diterima DPR, wajar di belahan bumi mana saja, atas tersangka atau alasan apa saja. Itu hak konstitusional anggota," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2011).

Bahkan, kata Priyo, tidak hanya KPK yang bisa ditolak DPR. "Menolak presiden saja bisa, menolak KPK kenapa enggak bisa? Cuma alasannya bisa macam-macam," katanya lagi.

Politisi Golkar ini mengatakan, sejumlah pejabat sebelumnya juga pernah ditolak DPR dan itu bukan hanya karena status hukumnya. Oleh karena itu, lanjutnya, tak relevan jika mempersoalkan perbandingan antara status hukum kedua pimpinan KPK dan anggota Dewan yang sudah berstatus hukum tersangka tapi masih bisa mengikuti rapat-rapat di DPR.

"Enggak ada hubungannya tersangka atau enggak. Hak konstitusional juga melekat," kata Priyo.

Meski merasa kaget, Priyo meyakini putusan Komisi III dijamin oleh konstitusi. Ia meminta agar sikap Komisi III tak terus dipersoalkan.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here