Tampilkan postingan dengan label Suhardiman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suhardiman. Tampilkan semua postingan
Bobby Suhardiman Menyusul Ditahan KPK

Bobby Suhardiman Menyusul Ditahan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu lagi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada tahun 2004, Bobby Suhardiman, ditahan KPK, Rabu (2/2/2011). Bobby adalah mantan anggota Fraksi Partai Golkar periode 2004-2009.

Sebelumnya, Jumat (28/1/2011), KPK menahan 19 politisi dalam kasus yang sama. Selasa (1/2/2011), KPK juga menahan mantan anggota Fraksi PDI-P periode 2004-2009 Budiningsih. Sementara dini hari tadi, KPK menahan Willem Tutuarima dan Rusman Lumbantoruan. Keduanya adalah mantan anggota Fraksi PDI-P. Dengan demikian, KPK telah menahan 23 dari 25 tersangka.

Bobby ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Mengenakan kemeja berwarna krem, ia dibawa dengan mobil Toyota Kijang silver berpelat merah B 2040 BQ. Politisi Golkar ini tidak berkomentar apa pun terkait penahanannya. Bobby mendatangi KPK tanpa penjemputan paksa pada pukul 09.22 WIB.

"Ia dibawa ke Rutan Cipinang hari ini," kata salah seorang staf KPK yang mengantar Bobby ke Rutan Cipinang, Makhfud, Rabu.

Mantan anggota DPR-RI periode 1999-2004 ini disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here