Tampilkan postingan dengan label Tidak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tidak. Tampilkan semua postingan
Priyo: Banyak Menteri "Tidak Bunyi"!

Priyo: Banyak Menteri "Tidak Bunyi"!

KOMPAS IMAGES Priyo menilai, selama setahun ini ada sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang "tidak bunyi".

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu unsur pimpinan Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menyikapi dengan kritis kinerja menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Selama setahun ini dia mencatat adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang "tidak bunyi". 

Dikatakan "tidak bunyi", menurut Priyo, terutama untuk hal-hal besar menyangkut kementeriannya. Sedikit sekali keputusan penting yang diambil para menteri tersebut.

"Saya tidak tahu kenapa, anggota kabinet, karena mungkin ekstra hati-hati, tidak ada terobosan besar," katanya dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Sering kali, Priyo melanjutkan, isu-isu problematika bangsa yang besar diambil alih langsung oleh Presiden.

"Mestinya ke depan, meskipun nanti tidak ada (reshuffle) atau ada, hendaknya para menteri tidak ragu-ragu membantu Presiden," ujarnya.

Hanya saja, Priyo enggan menyebutkan siapa saja menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang dinilai DPR "tidak bunyi" itu. Terkait dengan isu reshuffle kabinet, sebagai perwakilan Partai Golkar di DPR, Priyo menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur terhadap hal-hal yang menjadi kewenangan Presiden itu. Presiden diminta tidak ragu jika memang merasa perlu mengganti para menterinya.

"Termasuk ke partai koalisi, termasuk Partai Golkar," ujar Priyo.

Partai Golkar, tuturnya, tidak akan meminta tambahan jatah menteri dari Presiden. Namun, jika diminta mempersiapkan calon menteri, Partai Golkar akan menyiapkannya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Mendiknas: Kalau Cocok Pilih, Kalau Tidak Jangan Dipilih!

Mendiknas: Kalau Cocok Pilih, Kalau Tidak Jangan Dipilih!

Jumat, 04/02/2011 17:18 WIB
Buku Profil SBY
Mendiknas: Kalau Cocok Pilih, Kalau Tidak Jangan Dipilih! 
Adi Lazuardi - detikNews


Jakarta - Meskipun terus dikritik, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh tetap tidak akan menarik peredaran buku profil Presiden SBY di sejumlah sekolah di Jawa Tengah. Menurutnya, kalau pihak sekolah merasa buku itu tidak layak menjadi pegangan murid, maka jangan dipilih.

"Silakan, kalau cocok dipilih (sebagai buku ajar pengayaan) kalau tidak ya tidak usah dipilih. Dan tidak ada instruksi dari Kemendiknas supaya buku yang itu (buku profil SBY) yang dipilih," kata M Nuh saat jumpa pers di Kemendiknas, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (4/1/2011).

Nuh kembali menegaskan Presiden SBY tidak pernah menginstruksikan dirinya agar buku itu ditulis lalu diedarkan ke sekolah-sekolah. Secara pribadi, niat itu juga tidak pernah terbesit dalam pikirannya.

"Saya menegaskan tidak ada terbesit niat atau keinginan atau pun instruksi dari Bapak Presiden. Karena itu sepenuhnya adalah inisiatif dari penerbit-penerbit," ujarnya.

Konsep buku ini, ungkap Nuh, berbeda dengan buku pegangan untuk murid pada umumnya. Buku yang terdiri dari 10 seri itu sifatnya hanya pengayaan yang diharapkan dapat memberi inspirasi dan motivasi para pembacanya.

"Buku ini hanya pengayaan, sifatnya sangat beda dengan buku teks. Kalau buku teks itu, dia langsung ada rujukannya dengan kurikulum, lalu kurikulum dengan silabus, tetapi buku ini, tidak ada kaitannya langsung dengan silabus. Yang penting bisa memperkaya wawasan bisa juga memberikan inspirasi dan menumbuhkan motivasi," jelasnya.

Dia berharap polemik ini disudahi. Sebab, ada hal lebih penting dari sekadar perdebatan ini yaitu menimbulkan semangat membaca.

"Kita tidak perlu berpolemik tentang ini, karena sekarang yang kita dorong adalah bagaimana adik-adik kita, guru-guru kita semangat untuk membaca," papar Mendiknas.

Selain buku ini, ada 2.400 buku lainnya yang juga lolos seleksi. Dari ribuan buku itu, salah satunya termasuklah buku SBY.

"Dan sebelum buku ini dinyatakan layak, telah dievakuasi oleh tim independen. Dan kalau ada penerbit yang mengajukan tokoh X, terus yang diajukan lolos ya kita tawarkan, karena saya tidak punya hak untuk mengajukan tokoh X atau Y," imbuh Nuh yang mengenakan batik coklat.

Sebelumnya buku serial profil Presiden SBY menjadi bahan ajar pengayaan sejumlah SMP di Jawa Tengah. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyatakan serial buku itu lolos penilaian Pusat Kurikulum dam Pembukuan Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2009.

Buku yang bercerita tentang? profil SBY sendiri terdiri dari 10 jilid yaitu:

Lebih Dekat dengan SBY: Jalan Panjang Menuju Istana;

Lebih Dekat dengan SBY: Merangkai Kata Menguntai Nada;

Lebih Dekat dengan SBY: Memberdayakan Ekonomi Rakyat Kecil;

Lebih Dekat dengan SBY: Jendela Hati;

Lebih Dekat dengan SBY: Adil Tanpa Pandang Bulu;

Lebih Dekat dengan SBY: Peduli Kemiskinan;

Lebih Dekat dengan SBY: Diplomasi Damai;

Lebih Dekat dengan SBY: Menata Kembali Kehidupan Bangsa;

Lebih Dekat dengan SBY: Indahnya Negeri Tanpa Kekerasan;

Lebih Dekat dengan SBY: Berbakti untuk Bumi.

(lia/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Al-Azhar Serukan Rakyat Mesir Untuk Tidak Saling Menumpahkan Darah

Al-Azhar Serukan Rakyat Mesir Untuk Tidak Saling Menumpahkan Darah

Lembaga riset Islam Al-Azhar Al-Sharif kamis ini (3/2) menyerukan semua rakyat Mesir untuk bertindak rasional dan bersikap tenang serta mencegah dan menghindari terjadinya konfrontasi atau tindakan kekerasan, terutama dalam kondisi saat ini, Al-Azhar juga menekankan bahwa setiap tindakan atau perilaku yang mengarah atau menyulut pertumpahan darah merupakan tindakan terlarang dalam Islam.

Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga Riset Islam Al-Azahr dalam pernyataan pers pada penutupan pertemuan darurat di bawah pimpinan Syaikhul Azhar Dr Ahmad Al-Thayyib yang menyerukan adanya dialog nasional segera dalam rangka mengatasi krisis serta untuk menjaga keamanan dan memotong jalan terhadap upaya campur tangan asing, menurut laporan Kuwait News Agency.

Al-Azhar mencatat bahwa semua warga harus menjunjung tinggi keamanan dalam negeri, menambahkan bahwa harus adanya rekonsiliasi nasional dan menjaga keamanan tanah air serta persatuan bagi seluruh rakyat Mesir.

Pernyataan Al-Azhar juga memuji peran militer Mesir untuk komitmen mereka terhadap kepentingan nasional.(fq/imo)


View the original article here

ElBaradei Ternyata Tidak Anggap Israel Sebagai Musuh

ElBaradei Ternyata Tidak Anggap Israel Sebagai Musuh

Pemimpin tokoh oposisi Mesir Muhammad ElBaradei telah berjanji bahwa Mesir tidak akan bermusuhan dengan Israel setelah Presiden Hosni Mubarak jatuh dari kekuasaannya.

"Tidak benar setelah Mesir menjadi lebih demokratis, akan menjadi bermusuhan dengan AS dan bermusuhan dengan Israel - Maksud saya, ini adalah dua kesimpulan yang salah dan hanya sebuah fiksi," kata ElBaradei kepada CBS News pada hari Rabu kemarin (2/2).

Sementara itu, Jaringan Internasional untuk Hak dan Pembangunan mengatakan bahwa tiga pesawat Israel telah mendarat di Kairo di Bandar Udara Internasional Mina pada hari Sabtu lalu, membawa peralatan senjata untuk digunakan dalam menyerang para demonstran anti Mubarak, seorang koresponden Press TV melaporkan.

Menurut laporan itu, pasukan keamanan Mesir menerima kargo dari tiga pesawat Israel, yang diduga membawa pasokan besar senjata terlarang untuk membubarkan demonstran anti Mubarak.

Israel juga memungkinkan Mesir untuk menyebarkan pasukannya ke Semenanjung Sinai meski adanya perjanjian bilateral, di mana Mesir hanya diperbolehkan menyebarkan pasukan polisi di wilayah tersebut.

Tel Aviv mengatakan langkah itu untuk membantu Kairo mencegah sebuah revolusi di Mesir, di mana ribuan orang telah memprotes rezim Mubarak selama sepuluh hari berturut-turut meskipun adanya peringatan dan penyebaran militer.(fq/prtv)


View the original article here

Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi

Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi

Jumat, 14/01/2011 08:36 WIB
Kriminalisasi Mantri Desa karena UU Kesehatan Tidak Membumi 
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Setelah mantri desa di Kalimantan Misran dipenjara, kini mantri desa di Situbondo Jawa Timur, Irfan Wahyudi pun mengalami hal serupa. Polisi yang menangkap berasalan mereka melanggar pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan yaitu pelaksana pertolongan medis hanya dokter.

"Ini UU tidak membumi. Tidak melihat realitas masyarakat Indonesia dan geografisnya yang sangat luas," kata sosiolog Universitas Indonesia, Musni Umar, saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (14/1/2010).

Menurut Musni, harusnya pembuat UU harus melihat masyarakat kita secara ekonomi dan geografis. Dengan topografi Indonesia yang sulit dijangkau dokter, maka mantri desa yang berada di pelosok desa menjadi tumpuan harapan masyarakat.

"UU ini sangat Jakarta sentris. Menilai seluruh wilayah Indonesia seperti Jakarta yang akses kesehatannya dapat ditempuh dalam waktu 5 menit. Bayangkan jika UU ini diberlakukan di Papua. Orang bisa berjam-jam menemukan dokter. Bisa mati dulu tuh pasien," terang Musni.

Sebagai solusi, kata Musni, seharusnya UU tersebut diberlakukan dengan perkecualian, yaitu tidak berlaku jika tidak ada akses dokter atau daerahnya terisolir.?

"Jangan disamaratakan sama seluruh Indonesia mempunyai akses kesehatannya. Hak mendapatkan layanan kesehatan itu hak asasi setiap warga negara," tandas Musni.

"Secara ekonomi, masyarakat kita juga belum mampu membayar jasa layanan dokter karena cukup mahal. Jadi mereka mencari alternatif pengobatan yang lebih murah, salah satunya mantri desa ini," pungkas Musni.

Irfan Wahyudi, (36), mantri di tangkap di rumahnya di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur 8 Desember 2010. Meski tidak sempat menjalani bui, tapi berkas perkaranya saat ini siap masuk ke pengadilan.

Adapun untuk kasus yang menimpa Misran, dia diputus penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

(asp/lrn)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

PPP: Hak Menyatakan Pendapat Bukan Tidak Mungkin

PPP: Hak Menyatakan Pendapat Bukan Tidak Mungkin

Jumat, 14/01/2011 04:34 WIB
PPP: Hak Menyatakan Pendapat Bukan Tidak Mungkin 
Laurencius Simanjuntak - detikNews


Jakarta - PPP belum memutuskan sikap politik terkait dipermudahnya syarat persetujuan usul hak menyatakan pendapat (HMP), sebagaimana putusan MK. Namun demikian, Wasekjen PPP M Romahurmuzy mengatakan, putusan MK tersebut membuat penggunaan HMP tidak menjadi sandera kekuatan politik manapun.

"Memang fraksi pendukung opsi C berjumlah 339 kursi, belum cukup untuk melangsungkan HMP yang dengan putusan MK membutuhkan 373 kursi. Namun meski membutuhkan dukungan di luar pendukung opsi C, HMP bukan berarti tidak mungkin," kata Romahurmuzy lewat pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat (14/1/2011).

Romi, sapaan akrbnya, mengatakan, putusan MK tersebut harus menjadi pemacu aparat hukum untuk segera
menyelesaikan mega skandal Bank Century. PPP adalah satu dari enam partai yang memilih opsi C (bailout melanggar) dalam rapat paripurna DPR 3 Maret 2010. Kemenangan opsi C juga membuat kasus Bank Century harus diteruskan ke lembaga penegak hukum.

"Paripurna juga memberikan waktu recovery aset-aset Bank Century yang berada di luar negeri sampai dengan 2012. Sepuluh bulan sudah paripurna berlalu, lembaga penegak hukum belum menunjukkan tanda-tanda adanya tindak lanjut pro yustisia. Sampai hari ini, juga belum ada aset yang recovered," kata Romi.

Dia menambahkan, sesuai dengan tenggat yang diberikan paripurna untuk recovery aset, sampai saat ini PPP masih memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk lebih serius menindaklanjuti kasus Bank Century.

"Pada saatnya, PPP akan memutuskan sikap politiknya terkait HMP," kata Romi.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK membatalkan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur ketentuan persyaratan 3/4 kuorum dalam rapat paripurna persetujuan usul hak menyatakan pendapat. MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai 'usul' penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana. Uji materi UU itu dimohonkan oleh anggota DPR, Bambang Soesatyo, Akbar Faisal dan Lily Wahid.

(lrn/ddt)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here