Pengacara Protes Kehadiran Pengunjung Misterius di Sidang Ba'asyir
Baasyir Kehadiran Misterius Pengacara Pengunjung Protes SidangKamis, 10/02/2011 10:06 WIB
Pengacara Protes Kehadiran Pengunjung Misterius di Sidang Ba'asyir
Rachmadin Ismail - detikNews
"Majelis hakim, saya ingin mengingatkan soal tata tertib persidangan. Tadi pas saya datang ke ruang sidang, seluruhnya ditutup, saya tidak boleh masuk, baru dibuka pukul 09.00 WIB pagi. Tapi pada kenyataannya, setelah melongok dari pintu atas, 3 baris sudah dipenuhi pengunjung," kata pengacara Ba'asyir, M Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Assegaf juga mempertanyakan identitas mereka, karena tidak jelas siapa orang-orang tersebut. "Apakah itu intel, pejabat atau siapa kami tidak jelas. Kami tidak menuduh apa pun, kalau semua tidak boleh masuk, maka semua jangan ada yang masuk," tambah Assegaf.
Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, yang diprotes pun menerima masukan Assegaf. Di persidangan yang akan datang, 14 Februari 2011 akan dilakukan aturan yang fair.
"Mohon dipahami rule of the game KUHAP majelis berdiri di atas semua pihak nanti kalau ruang sidang steril siapa pun tak boleh masuk," terang Herri.
Pantauan detikcom, para pengunjung itu sudah datang 1 jam sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Mereka umumnya pria berbadan tegap memakai baju muslim. Beberapa di antara mereka, selepas sidang mendekati petugas berseragam dan berbincang-bincang.
"Pokoknya begini, setiap perkara teroris selalu ada pengunjung misterius, bukan wartawan, keluarga, atau mahasiswa hukum Anda tebak sendiri," tutupnya.
(ndr/vit)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).
Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda
Baasyir Bakar Ditunda SidangJakarta, (tvOne)
Sidang Amir Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir ditunda hingga Senin (14/2). Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang setelah pihak Ba'asyir memrotes keterlambatan penyampaian surat panggilan sidang.
Ba'asyir baru menerima surat panggilan dua hari sebelumnya. Padahal dalam aturan, terdakwa harusnya menerima surat tersebut setidaknya tiga hari sebelum persidangan. Menurut pengacara Ba'asyir. M. Asegaf, surat panggilan tersebut sempat tertahan di Kalaps sehingga penyampaian ke Ba'asyir pun terlambat.
"Keterlambatan ini yang disesalkan. Karena ada pelanggaran prosedural dan kecacatan dalam pemanggilan, maka kami wajib menyampaikannya," kata Asegaf.
Asegaf menjelaskan, untuk persidangan Senin nanti, tak perlu ada ada surat pemanggilan lagi karena sudah disampaikan di persidangan hari ini. Meski enggan menyebutkan detail dakwaan, namun Asegaf mengatakan, Ba'asyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis, yang mengacu ke pelanggaran Undang-undang Anti-Terorisme. "Saya belum bisa membuka isi dakwaan sekarang karena tidak etis," ujarnya.
Pendukung Ba'asyir Sebar Buletin Dakwah
Baasyir Buletin Dakwah Pendukung SebarKamis, 10/02/2011 09:49 WIB
Pendukung Ba'asyir Sebar Buletin Dakwah
Rachmadin Ismail - detikNews
Buletin Dakwah Seorang Mujahidin yang disebarkan pendukung Ba'asyir di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta pada Kamis (10/2/2011) hanya satu lembar. Isinya mengenai karakteristik dan keunggulan Syariat Islam.
Selain itu, beredar pula siaran pers dari Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center. Ada beberapa poin dalam siaran pers tersebut.
Pertama, JAT menilai bahwa sidang Abu Bakar Ba'asyir adalah sebuah penzaliman sekaligus penghinaan terhadap umat Islam yang komitmen menjalankan Syariat Islam. JAT berpendapat sesungguhnya pengadilan ini bukanlah pengadilann terhadapAbu Bakar Ba'asyir semata tetapi pengadilan terhadap Syariat Islam.
Dalam keterangan pers tersebut, JAT mencantumkan Surat Al-Anfal ayat 60. Mereka menyampaikan, siapa saja orang yang menuduh seseorang yang melaksanakan i'dad sebagai tindak pidana terorisme maka dia menentang Allah.
JAT juga menilai, pasal-pasal yang dipakai jaksa untuk menjerat Ba'asyir tidak relevan dengan kasus yang dituduhkan kepada Ba'asyir. Karena itu JAT menilai kasus ini makin nampak rekayasanya. Siaran pers tersebut ditandatangani Direktur JAT Media Center, Sonhadi.
Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sidang hari ini ditunda hingga Senin 14 Februari 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan. Penundaan dilakukan karena pihak Ba'asyir keberatan dengan sidang yang berlangsung 2 hari sejak pemanggilan. Padahal biasanya jarak pemanggilan dan sidang adalah 3 hari.
(vit/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).
Kapolda Metro Pantau Langsung Sidang Ba'asyir
Baasyir Kapolda Langsung Metro Pantau SidangKamis, 10/02/2011 09:46 WIB
Kapolda Metro Pantau Langsung Sidang Ba'asyir
Didi Syafirdi - detikNews
"Kita libatkan 2.000 personel (di pengadilan). Ada juga yang ditempatkan di sentral-sentral ekonomi, kantor-kantor tertentu," kata Sutarman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Sutarman mengatakan, kepolisian juga dibantu oleh TNI satu batalyon berjumlah 300 orang. "Kita juga dibantu yang datang dari luar Jakarta," imbuhnya.
Diperkirakan, massa Ba'asyir yang datang berjumlah 200-300 orang saja. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding perkiraan polisi sebelumnya yang diperkirakan mencapai 3.000 orang. Sedangkan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) pimpinan Ba'asyir mengklaim anggotanya yang hadir mencapai 2.000 orang.
"Di beberapa titik, kita juga melakukan razia seperti senjata tajam, senjata api, dan bahan-bahan yang berbahaya. Untuk sidang selanjutnya kita akan melakukan pengamanan seperti ini, agar persidangan berjalan maksimal," jelas Sutarman.
Di tengah pengamanan maksimal, sidang Ba'asyir hanya berlangsung beberapa menit saja. Begitu dibuka, pengacara langsung mengajukan keberatan pada hakim terkait hari pemanggilan terdakwa. Hakim lalu menunda sidang hingga 14 Februari 2011. (anw/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).