Ba'asyir Ajukan Keberatan, Sidang Ditunda Senin Depan
Ajukan Baasyir Depan Ditunda Keberatan Senin SidangKamis, 10/02/2011 09:36 WIB
Ba'asyir Ajukan Keberatan, Sidang Ditunda Senin Depan
Rachmadin Ismail - detikNews
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/2/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan keberatan atas sidang yang digelar hari ini.
Keberatan diajukan karena pemanggilan sidang dilakukan tanggal 8 Februari 2011 dan sidang dilangsungkan pada 10 Februari 2011 ini. Padahal biasanya sidang dilakukan 3 hari setelah pemanggilan.
Ketika hakim membacakan surat keberatan yang diajukan pihak Ba'asyir, takbir menggema di ruang sidang. Para pendukung Ba'asyir-lah yang meneriakkan takbir.
"Jaksa laknatullah," teriak pendukung Ba'asyir.
Hakim ketua Herri Swantoro lantas menenangkan massa. "Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saja santun, pokoknya kita akan tetap menjalankan tata tertib sidang," ucapnya.
Mendengar ucapan hakim, ruangan sidang pun kembali tenang. Sidang pun diskors selama 5 menit. Setelah dilakukan musyawarah, sidang kembali dibuka. Hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan dan meminta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada Senin 14 Februari pukul 09.00 WIB.
Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (vit/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).
Usulan Hak Angket Dibacakan Pekan Depan
Angket Depan Dibacakan Pekan UsulanUsulan hak angket sudah diputuskan oleh pimpinan DPR memenuhi syarat dan akan membacakannya pada rapat parpirna DPR, pekan depanJakarta (ANTARA News) - Usulan hak angket mafia pajak yang mencuat setelah kasus menghebohkan yang menjerat Gayus Tambunan, akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR pekan depan untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Badan Musyarawarah lembaga legislatif itu.
"Usulan hak angket sudah diputuskan oleh pimpinan DPR memenuhi syarat dan akan membacakannya pada rapat paripurna DPR pekan depan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pimpinan DPR RI langsung melakukan rapat khusus membahas usulan hak angket mafia pajak, setelah inisiator usulan sebut menyerahkannya kepada pimpinan DPR, pada Rabu (2/2).
Usulan hak angket mafia pajak yang ditandatangani 111 anggota DPR RI dari delapan fraksi, kata dia, setelah diteliti memenuhi syarat.
Berdasarkan tata tertib dan kode etik DPR, usulan hak angket memenuhi syarat jika diusulkan lebih dari 25 anggota dan berasal dari minimal dua fraksi.
Apalagi, pada saat menerima inisiator usulan hak angket, tiga orang Wakil Ketua DPR yakni, Priyo Budi Santoso (FPG), Anis Matta (FPKS), dan Pramono Anung (FPDIP), ikut menandatangani usulan hak angket sehingga jumlahnya menjadi 114 pendukung.
Menurut Priyo, setelah dibacakan di rapat paripurna maka akan disampaikan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian dibahas di rapat paripurna berikutnya.
Ketua DPP Partai Golkar ini memperkirakan akan terjadi pembahasan alot di rapat Bamus DPR RI karena anggota Bamus yang berasal dari fraksi-fraksi berbeda dan memiliki kepentingan berbeda akan menyuarakan usulan yang berbeda-beda.
Priyo mengilustrasikan akan terjadi hujan interupsi pada rapat Bamus DPR RI dengan menyuarakan usulan yang berbeda-beda. Ada anggota yang akan mengatakan, usulan hak angket tidak perlu, sebaiknya mengusulkan panitia khusus saja tanpa hak angket, atau ada yang menyuarakan agar diusulkan tahun 2015 saja.
Namun di sisi lain, kata dia, ada juga yang akan menyuarakan, usulan hak angket itu penting dan agar segera dibahas.
"Perdebatan seperti ini yang akan meramaikan rapat Bamus," katanya.
Namun Priyo tetap optimis, usulan hak angket itu akan tetap lolos untuk dibahas di rapat paripurna berikutnya.
Menurut dia, berdasarkan tata tertib dan kode etik DPR RI pembahasan di Bamus hanya untuk penjadwalan, sehingga biasanya lolosn ke paripurna.
Priyo juga mengingatkan kepada pihak yang tidak setuju terhadap usulan hak angket mafia pajak agar tidak perlu khawatir dan disalahartikan, karena tujuan usulan hak angket itu justru untuk membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
"Melalui hak angket akan mengungkap kasus-kasus pajak. Jika kasus pajak terungakap maka kebocoran dari sektor pajak bisa ditutup sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara," kata Priyo.
(R024/S026)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2011
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com