Pengacara Protes Kehadiran Pengunjung Misterius di Sidang Ba'asyir
Baasyir Kehadiran Misterius Pengacara Pengunjung Protes SidangKamis, 10/02/2011 10:06 WIB
Pengacara Protes Kehadiran Pengunjung Misterius di Sidang Ba'asyir
Rachmadin Ismail - detikNews
"Majelis hakim, saya ingin mengingatkan soal tata tertib persidangan. Tadi pas saya datang ke ruang sidang, seluruhnya ditutup, saya tidak boleh masuk, baru dibuka pukul 09.00 WIB pagi. Tapi pada kenyataannya, setelah melongok dari pintu atas, 3 baris sudah dipenuhi pengunjung," kata pengacara Ba'asyir, M Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Assegaf juga mempertanyakan identitas mereka, karena tidak jelas siapa orang-orang tersebut. "Apakah itu intel, pejabat atau siapa kami tidak jelas. Kami tidak menuduh apa pun, kalau semua tidak boleh masuk, maka semua jangan ada yang masuk," tambah Assegaf.
Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, yang diprotes pun menerima masukan Assegaf. Di persidangan yang akan datang, 14 Februari 2011 akan dilakukan aturan yang fair.
"Mohon dipahami rule of the game KUHAP majelis berdiri di atas semua pihak nanti kalau ruang sidang steril siapa pun tak boleh masuk," terang Herri.
Pantauan detikcom, para pengunjung itu sudah datang 1 jam sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Mereka umumnya pria berbadan tegap memakai baju muslim. Beberapa di antara mereka, selepas sidang mendekati petugas berseragam dan berbincang-bincang.
"Pokoknya begini, setiap perkara teroris selalu ada pengunjung misterius, bukan wartawan, keluarga, atau mahasiswa hukum Anda tebak sendiri," tutupnya.
(ndr/vit)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).
Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda
Baasyir Bakar Ditunda SidangJakarta, (tvOne)
Sidang Amir Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir ditunda hingga Senin (14/2). Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang setelah pihak Ba'asyir memrotes keterlambatan penyampaian surat panggilan sidang.
Ba'asyir baru menerima surat panggilan dua hari sebelumnya. Padahal dalam aturan, terdakwa harusnya menerima surat tersebut setidaknya tiga hari sebelum persidangan. Menurut pengacara Ba'asyir. M. Asegaf, surat panggilan tersebut sempat tertahan di Kalaps sehingga penyampaian ke Ba'asyir pun terlambat.
"Keterlambatan ini yang disesalkan. Karena ada pelanggaran prosedural dan kecacatan dalam pemanggilan, maka kami wajib menyampaikannya," kata Asegaf.
Asegaf menjelaskan, untuk persidangan Senin nanti, tak perlu ada ada surat pemanggilan lagi karena sudah disampaikan di persidangan hari ini. Meski enggan menyebutkan detail dakwaan, namun Asegaf mengatakan, Ba'asyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis, yang mengacu ke pelanggaran Undang-undang Anti-Terorisme. "Saya belum bisa membuka isi dakwaan sekarang karena tidak etis," ujarnya.
Kapolda Metro Pantau Langsung Sidang Ba'asyir
Baasyir Kapolda Langsung Metro Pantau SidangKamis, 10/02/2011 09:46 WIB
Kapolda Metro Pantau Langsung Sidang Ba'asyir
Didi Syafirdi - detikNews
"Kita libatkan 2.000 personel (di pengadilan). Ada juga yang ditempatkan di sentral-sentral ekonomi, kantor-kantor tertentu," kata Sutarman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Sutarman mengatakan, kepolisian juga dibantu oleh TNI satu batalyon berjumlah 300 orang. "Kita juga dibantu yang datang dari luar Jakarta," imbuhnya.
Diperkirakan, massa Ba'asyir yang datang berjumlah 200-300 orang saja. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding perkiraan polisi sebelumnya yang diperkirakan mencapai 3.000 orang. Sedangkan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) pimpinan Ba'asyir mengklaim anggotanya yang hadir mencapai 2.000 orang.
"Di beberapa titik, kita juga melakukan razia seperti senjata tajam, senjata api, dan bahan-bahan yang berbahaya. Untuk sidang selanjutnya kita akan melakukan pengamanan seperti ini, agar persidangan berjalan maksimal," jelas Sutarman.
Di tengah pengamanan maksimal, sidang Ba'asyir hanya berlangsung beberapa menit saja. Begitu dibuka, pengacara langsung mengajukan keberatan pada hakim terkait hari pemanggilan terdakwa. Hakim lalu menunda sidang hingga 14 Februari 2011. (anw/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).
Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda
Baasyir Bakar Ditunda SidangJakarta, (tvOne)
Sidang Amir Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir ditunda hingga Senin (14/2). Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang setelah pihak Ba'asyir memrotes keterlambatan penyampaian surat panggilan sidang.
Ba'asyir baru menerima surat panggilan dua hari sebelumnya. Padahal dalam aturan, terdakwa harusnya menerima surat tersebut setidaknya tiga hari sebelum persidangan. Menurut pengacara Ba'asyir. M. Asegaf, surat panggilan tersebut sempat tertahan di Kalaps sehingga penyampaian ke Ba'asyir pun terlambat.
"Keterlambatan ini yang disesalkan. Karena ada pelanggaran prosedural dan kecacatan dalam pemanggilan, maka kami wajib menyampaikannya," kata Asegaf.
Asegaf menjelaskan, untuk persidangan Senin nanti, tak perlu ada ada surat pemanggilan lagi karena sudah disampaikan di persidangan hari ini. Meski enggan menyebutkan detail dakwaan, namun Asegaf mengatakan, Ba'asyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis, yang mengacu ke pelanggaran Undang-undang Anti-Terorisme. "Saya belum bisa membuka isi dakwaan sekarang karena tidak etis," ujarnya.
Ba'asyir Ajukan Keberatan, Sidang Ditunda Senin Depan
Ajukan Baasyir Depan Ditunda Keberatan Senin SidangKamis, 10/02/2011 09:36 WIB
Ba'asyir Ajukan Keberatan, Sidang Ditunda Senin Depan
Rachmadin Ismail - detikNews
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/2/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan keberatan atas sidang yang digelar hari ini.
Keberatan diajukan karena pemanggilan sidang dilakukan tanggal 8 Februari 2011 dan sidang dilangsungkan pada 10 Februari 2011 ini. Padahal biasanya sidang dilakukan 3 hari setelah pemanggilan.
Ketika hakim membacakan surat keberatan yang diajukan pihak Ba'asyir, takbir menggema di ruang sidang. Para pendukung Ba'asyir-lah yang meneriakkan takbir.
"Jaksa laknatullah," teriak pendukung Ba'asyir.
Hakim ketua Herri Swantoro lantas menenangkan massa. "Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saja santun, pokoknya kita akan tetap menjalankan tata tertib sidang," ucapnya.
Mendengar ucapan hakim, ruangan sidang pun kembali tenang. Sidang pun diskors selama 5 menit. Setelah dilakukan musyawarah, sidang kembali dibuka. Hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan dan meminta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada Senin 14 Februari pukul 09.00 WIB.
Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (vit/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).
Lambaikan Tangan, Baasyir Tiba di Ruang Sidang
Baasyir Lambaikan Ruang Sidang TanganSidang Perdana Ba'asyir, Pengamanan Berlapis Diterapkan
Baasyir Berlapis Diterapkan Pengamanan Perdana SidangJakarta, (tvOne)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Pemimpin Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'aayir, Kamis (10/2).
Untuk mengamankan persidangan, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.000 personil polisi. PN Jaksel juga menyedikan tiga televisi layar lebar untuk mengantisipasi banyaknya pendukung Ba'asyir yang akan mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Polda Metro memberlakukan pengamanan lima ring, mulai dari ruang sidang, dalam pengadilan, halaman, jalan di depan pengadilan, hingga rute yang dilewati mobil tahanan Ba'asyir.
Selain diduga terlibat terorisme, Ba'asyir jjuga dituduh terlibat dalam kamp pelatihan teroris di Aceh, serta perampokan Bank CIMB di Medan.
Sidang Perdana Ba'asyir, Pengamanan Berlapis Diterapkan
Baasyir Berlapis Diterapkan Pengamanan Perdana SidangJakarta, (tvOne)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Pemimpin Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'aayir, Kamis (10/2).
Untuk mengamankan persidangan, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.000 personil polisi. PN Jaksel juga menyedikan tiga televisi layar lebar untuk mengantisipasi banyaknya pendukung Ba'asyir yang akan mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Polda Metro memberlakukan pengamanan lima ring, mulai dari ruang sidang, dalam pengadilan, halaman, jalan di depan pengadilan, hingga rute yang dilewati mobil tahanan Ba'asyir.
Selain diduga terlibat terorisme, Ba'asyir jjuga dituduh terlibat dalam kamp pelatihan teroris di Aceh, serta perampokan Bank CIMB di Medan.
Setumpuk Bedil di Sidang Ketua JAT Jakarta
Bedil Jakarta Ketua Setumpuk SidangSelasa, 01/02/2011 13:36 WIB
Kasus Terorisme
Setumpuk Bedil di Sidang Ketua JAT Jakarta
Ari Saputra - detikNews
Selain bedil yang separuhnya telah berkarat, terdapat pula berbagai barang bukti seperti televisi 14 inchi dan handycam. Juga terlihat tas hitam 'Reebok' yang digunakan? membawa uang Rp 100 juta untuk kegiatan milisi JAT di Aceh.
"Saya belum pernah lihat itu. Saya tidak tahu ada pelatihan," kata Abdul Haris saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (1/2/2011).
Abdul Haris diduga ikut merumuskan pendirian JAT di Solo tahun 2008. Setahun kemudian, Abdul Haris didapuk menjadi Ketua JAT Jakarta. Tugasnya membantu aktifitas Abu Bakar Baasyir selama di Jakarta dan mengetahui program latihan militer di Aceh.
"Program latihan militer tersebut Ustad Abu Bakar Baasyir (ABB) telah mengkoordinir langsung kegiatan mencari dan mengumpulkan dana melalui amir JAT wilayah yaitu Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta," tuding jaksa dalam dakwaannya.
Dalam pemeriksaan itu, Abdul Haris diminta menjelaskan garis komando di JAT. Terutama soal pensuplai dana untuk Abu Bakar Baasyir maupun peranan para penyumbang dana.
"Sebagai ketua, ada laporan dana dari bendahara. Dana infaq, ada kuitansinya dari bendahara saya. Ustadz Abu Bakar sempat bilang, tidak perlu lagi memberikan dana ke Aceh," ucap Abdul Haris.
Pemeriksaan terdakwa merupakan sidang terakhir sebelum memasuki tuntutan jaksa. Rencananya, sidang Abdul Haris akan dilanjutkan Selasa pekan depan (8/2/2011). Selain Abdul Haris, seorang donatur yang menyumbang ke Baasyir, Syaris Usman juga tengah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.
(Ari/gun)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
TutupYou are redirected to Facebook
Sending your message
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).