Sidang Abu Bakar Ba'asyir Ditunda

Jakarta, (tvOne)

Sidang Amir Jemaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir ditunda hingga Senin (14/2). Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang setelah pihak Ba'asyir memrotes keterlambatan penyampaian surat panggilan sidang.

Ba'asyir baru menerima surat panggilan dua hari sebelumnya. Padahal dalam aturan, terdakwa harusnya menerima surat tersebut setidaknya tiga hari sebelum persidangan. Menurut pengacara Ba'asyir. M. Asegaf, surat panggilan tersebut sempat tertahan di Kalaps sehingga penyampaian ke Ba'asyir pun terlambat.

"Keterlambatan ini yang disesalkan. Karena ada pelanggaran prosedural dan kecacatan dalam pemanggilan, maka kami wajib menyampaikannya," kata Asegaf.

Asegaf menjelaskan, untuk persidangan Senin nanti, tak perlu ada ada surat pemanggilan lagi karena sudah disampaikan di persidangan hari ini. Meski enggan menyebutkan detail dakwaan, namun Asegaf mengatakan, Ba'asyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis, yang mengacu ke pelanggaran Undang-undang Anti-Terorisme. "Saya belum bisa membuka isi dakwaan sekarang karena tidak etis," ujarnya.

Bookmark and Share

View the original article here

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »