Izin Rute Mandala Terancam Hilang

Mandala Airlines (wanhart.wordpress.com)

VIVAnews- Kementerian Perhubungan menyayangkan limbungnya maskapai Mandala Airlines hingga berhenti beroperasi sementara. Izin rute Mandala Air bisa terancam apabila tidak digunakan dalam waktu 1 bulan.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti, izin rute bisa dicabut jika melebihi 30 hari tidak melakukan penerbangan. Namun, untuk izin operasi, jika lebih dari 1 tahun tidak beroperasi maka maskapai itu bisa dicabut izin usahanya (surat izin usaha penerbangan/SIUP).

"Kami berharap Mandala segera mendapatkan investor sehingga bisa lebih cepat dari itu," ujarnya kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2011.

Dia mengatakan limbungnya Mandala semenjak maskapai itu menutup beberapa rute dan mengurangi pesawatnya. Ia menceritakan, sebelum Mandala memutuskan berhenti beroperasi, Mandala sudah mempunyai bisnis plan. Sayangnya salah satu investornya berhenti mendukung dan menambahkan modal.

"Otomatis Mandala kelimpungan, untuk itu diperlukan restrukturisasi mencari partner baru investor," katanya.

Menurut dia, masalah Mandala dikarenakan adanya masalah keuangan dan sengketa dengan pemegang saham. Salah satu pemegang saham mengundurkan diri sehingga Mandala tak mampu melanjutkan kegiatannya. "Makanya mereka melakukan restrukturisasi dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang," ujarnya.

Maskapai Mandala Airlines berhenti beroperasi untuk sementara selama 45 hari karena adanya masalah keuangan dan internal perusahaan. Mandala meminta penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadi, dalam beebrapa bulan terakhir Mandala Airlines mengalami kerugian bisnis dan saat ini mengharuskan untuk melakukan restrukturisasi perusahaan sehingga dapat memberi ruang bagi masuknya investor baru.

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »