Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra

Selasa, 01/02/2011 13:44 WIB
Jaksa Agung: Deponeering Hapuskan Status Tersangka Bibit-Chandra 
Fajar Pratama - detikNews


Jakarta - Status deponeering Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah dipermasalahkan Komisi III DPR. Karena dianggap tersangka, keduanya ditolak mengikuti rapat. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, deponeering menghapuskan status tersangka.

Ketika ditanya komentarnya tentang Komisi III DPR yang mempermasalahkan deponeering Bibit dan Chandra, Basrief enggan berkomentar. Dia menolak menjawab pertanyaan yang bersifat politis.

"Saya ini hanya mau berkomentar dalam ranah penegakan hukum dan dalam ranah hukum," kata Basrief usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Bagaimana deponeering dalam konteks hukum? "Yang namanya deponeering ya sudah semua dihapus," kata pria berkumis ini.

Termasuk status tersangka dihapus? "Ya begitu, ya itu deponeering," ucap Basrief.

Komisi III DPR kemarin menghentikan rapat dengan KPK untuk sementara. Hal itu dikarenakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang turut hadir dalam rapat.

Fraksi-fraksi di Komisi III DPR kebanyakan keberatan dengan kehadiran Bibit dan Chandra. Fraksi-fraksi tersebut yaitu PDIP, PKS, Golkar dan Gerindra. Sedangkan yang menerima adalah PD, PKB dan PAN. Hari ini KPK tidak menghadiri undangan rapat dengan Komisi III DPR sebab KPK ada pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
(vit/nrl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »