DPRD Akan Cabut Pemakzulan

Penulis: Idha Saraswati W Sejati | Editor: Glori K. Wadrianto Jumat, 4 Februari 2011 | 15:23 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat untuk membahas pencabutan pemakzulan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Keputusan itu dicabut karena setelah diperiksa, rekomendasi pemakzulan ternyata tidak bisa dilakukan melalui hak angket.

Hal itu disampaikan Ketua DRPD Kota Surabaya Whisnu Whardana, Jumat (4/2/2011). "Badan musyawarah DPRD akan mengadakan rapat untuk membahas itu. Arahnya ke pencabutan," ujarnya.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena pemakzulan itu cacat hukum. "Saya sudah berkonsultasi dengan pakar hukum, dan itu cacat hukum karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, rekomendasi pemakzulan ada di hak menyatakan pendapat, bukan lewat hak angket," katanya.

Ia menambahkan, keputusan pemakzulan yang diambil dalam sidang paripurna, Senin lalu, merupakan keputusan internal DPRD yang belum dipublikasikan. Sampai saat ini DPRD juga belum mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Wali Kota Surabaya. Oleh karena itu, keputusan DPRD itu tidak bisa disebut sebagai pemakzulan.

Whisnu yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Surabaya menilai, fraksi-fraksi lain di DPRD Kota Surabaya juga akan mencabut dukungan pemakzulan tersebut.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »