Anggota DPRD Pemakai Sabu adalah Ketua Fraksi

Penulis: Muhammad Hasanudin | Editor: Glori K. Wadrianto Jumat, 4 Februari 2011 | 13:38 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Dua anggota DPRD Kota Semarang yang ditangkap aparat Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bali saat penggrebekan di hotel Ramayana Kuta, Selasa lalu, kini kasusnya masih dalam pengembangan tim penyidik. Yang mengejutkan, salah seorang di antara mereka ternyata menjabat sebagai ketua fraksi.

Berdasarkan informasi dalam situs DPRD Kota Semarang, tersangka Bambang Sutrisno menjabat menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Semarang yang bertugas di komisi A. Sementara salah seorang tersangka lainnya berasal dari Fraksi Demokrat, Edy Purwanto, adalah anggota Komisi C DPRD Kota Semarang.

“Kedatangannya di Bali untuk kunjungan kerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, bersama rombongannya pada Selasa 2 Februari lalu,” ujar Kepala bidang Humas Polda Bali, Kombes Gede Sugianyar Dwi Putra, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (4/2/2011) siang tadi.

Keduanya menginap di hotel Ramayana, Jalan Bakung Sari Kuta, dengan kamar yang berbeda. Edy Purwanto menginap di kamar nomor 614, sementara Bambang Sutrisno di kamar nomor 266. Sugianyar menjelaskan, mereka belum sempat menggunakan sabu tersebut. “Memang barang tersebut belum sempat digunakan oleh tersangka,” kata Sugianyar.

Kronolongi penangkapan keduanya bermula dari kecurigaan polisi terhadap Edy Purwanto saat aparat Direktorat Narkoba Polda Bali akan melakukan razia di hotel tersebut.

“Kami Geledah EP (Edy Purwanto) dan kita temukan barang bukti berupa 1 pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih dan merah yang di dalamnya berisi satu paket sabu-sabu,” kata Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Mulyadi.

Sabu-sabu seberat 0,56 gram tersebut dibungkus plastik klip diikat dengan isolasi warna hitam dan disimpan di saku depan sebelah kiri. Setelah diinterograsi, Edy Purwanto mengaku bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari Bambang Sutrisno.

Menindaklanjuti keterangan Edy Purwanto, polisi memintanya untuk menyerahkan barang tersebut kepada Bambang Sutrisno di kamarnya 266. Saat barang bukti telah berada di tangan Bambang, polisi langsung melakukan penyergapan.

Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh Bambang di tempat tidur, tetapi Bambang tak bisa mengelak lagi setelah polisi menemukan barang bukti lainnya 1 buah korek gas dan 1 buah gulungan kertas timah rokok yang digunakan untuk mengisap sabu.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »