Dari 148 Motor Curian, Hanya 10 yang Disita

Jumat, 04/02/2011 17:13 WIB
Dari 148 Motor Curian, Hanya 10 yang Disita 
Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - 4 Orang tersangka yang biasa berkomplot mencuri sepeda motor dibekuk petugas Polsek Palmerah. Selama 2 tahun beroperasi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat komplotan ini berhasil menggasak 148 motor. Namun baru 10 motor yang berhasil disita dari tangan para tersangka.

Keempat tersangka yang diamankan Irvan alias Bopak (18) yang bertugas mencuri motor, Irwan Sutopo (19) memantau situasi. Kemudian motor hasil curian dibawa oleh Agus alias Ajay (18) ke Yusli (23) seorang penadah di Kampung Rawa Sari, Rumpin, Bogor.

10 Motor yang disita petugas, 4 Yamaha Jupiter, 3 Honda Supra, 2 Yamaha Mio dan 1
Honda Beat. Para tersangka merupakan pemain lama, salah seorang tersangka Irvan
merupakan residivis dalam kasus curanmor.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Saiful Anwar, penadah motor curian mengaku sudah lebih dari 100 motor hasil curian yang ditampung. Saat ditangkap hanya didapati 10 motor curian yang belum terjual.

"Pengakuannya sudah menerima 148 motor curian," kata Saiful.

Motor hasil kejahatan ini lanjut Saiful biasanya dijual kembali ke seorang penadah besar, Pepen yang sampai saat ini masih buron. 1 Motor curian berbagai merk dijual Rp 1,5 juta, kemudian dipasarkan kembali Rp 1,8 juta kepada pembelinya.

Para tersangka dijerat pasal 363? KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Sedangkan penadahnya dikenai pasal 481 KUHP.

(did/gun)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »