Kejari Samarinda Usut Pembayaran Nurdin Halid & Andi Darussalam

Jumat, 04/02/2011 17:16 WIB
Korupsi APBD Samarinda
Kejari Samarinda Usut Pembayaran Nurdin Halid & Andi Darussalam 
Robert - detikNews


Samarinda - Kejari Samarinda, Kalimantan Timur, akan mengusut pembayaran kepada Nurdin Halid dan Andi Darussalam beserta 33 pembayaran fiktif lainnya. Hal ini menyusul vonis 1 tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kepada mantan GM klub Persisam Putra Samarinda, Aidil Fitri, atas korupsi APBD 2007/2008 senilai Rp 1,78 miliar.

"Kalau aliran dana itu semua akan kita lihat. Semuanya akan kita lihat," kata Kepala Kejari Samarinda Sugeng Purnomo kepada wartawan di kantornya, Jl M Yamin, Samarinda, Jumat (4/2/2011).
?
Nama Ketua PSSI Nurdin Halid dan Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam dibeberkan oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan, di ruang sidang utama PN Samarinda, sebelum membacakan vonis terhadap Aidil. Nurdin ditegaskan Parulian, dibayar Rp 100 juta dan Andi Darussalam dibayar Rp 80 juta.

Nama keduanya masuk dalam 35 daftar pembayaran fiktif. Pembayaran ini termasuk sederetan nama anggota DPRD Samarinda 2004-2009 dari sejumlah fraksi, yang dilakukan terdakwa dengan total pembayaran Rp 1,78 miliar.

Pembayaran fiktif itu diketahui dan dinyatakan terbukti. Hal ini menyusul keterangan sejumlah pengurus Persisam Putra Samarinda, Arna Effendi, Kristonowo dan Aspian Noor dalam kapasitasnya sebagai saksi dan menjadikannya sebagai fakta persidangan.

"Artinya kita akan teliti kebenaran informasi itu. Ini kan sudah menjadi fakta persidangan. Artinya ya kita teliti," ujar Sugeng.

Sugeng menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan sidang putusan dari majelis hakim PN Samarinda yang menyidang terdakwa.

"Salinan putusan belum terima. Nanti kalau sudah kita terima, kita pelajari nanti kemungkinan-kemungkinan dari putusan itu," tambah Sugeng.

"Salinan putusan menjadi bahan kita untuk melanjutkan kasus ini," terang Sugeng.

Sugeng menambahkan,yang saat ini dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) adalah menyelesaikan berkas perkara Arna Effendi dan Kristonowo. Mereka juga berstatus sebagai tersangka terkait kasus korupsi Aidil Fitri.

"Kita fokus selesaikan kedua berkas itu dalam waktu dekat," tutup Sugeng.

(fay/fay)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »