Jaksa Penuntut Bantah Terima Suap USD 50 Ribu dari Bahasyim

Rabu, 02/02/2011 15:26 WIB
Jaksa Penuntut Bantah Terima Suap USD 50 Ribu dari Bahasyim 
Ari Saputra - detikNews


Bahasyim Assifie Jakarta - Jaksa penuntut yang menangani kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifiie, Fachrizal membantah menerima suap dari keluarga Bahasyim. Dia mengaku tidak tahu menahu soal pertemuan di daerah Tebet yang disinyalir Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy sebagai transaksi uang muka untuk menegosiasi tuntutan.

"Nggak. Saya nggak tahu itu," kata Fachrizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (2/2/2010).

"Bagaimana dengan uang USD 50 ribu?" tanya wartawan.

"Nggak ada," elak Fachrizal sambil menggelengkan kepala.

Indikasi suap itu berawal dari kecurigaan Marwan Effendy yang melihat tuntutan tertunda hingga 3 kali. Pada awalnya, Marwan hanya menilai tidak profesional, namun akhirnya melontarkan sinyalemen suap tersebut.

"Ya kita dapat informasi akan diberikan uang ke jaksa USD 50 ribu," kata Marwan Jumat pekan lalu.

Sementara itu, Bahasyim yang dikonfirmasi enggan menjawab. Bekas pejabat pajak itu memilih diam dan bersembunyi dibalik pintu ruang tunggu tahanan pengadilan. Hanya saja, bantahan soal pertemuan di wilayah Tebet itu sudah diucapkan jauh-jauh hari saat membaca pledoi dan duplik.

"Dilemparkan opini, ada komunikasi dengan jaksa. Kenapa Bahasyim selalu difitnah? Dengan mana lagi dikorbankan ? Tidak ada pertemuan apapun. Hal itu sangat saya hindari," bantah Bahasyim saat itu.

(Ari/gun)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

You are redirected to Facebook

loadingSending your message



Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

View the original article here

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »