KPK Pertanyakan Maksud DPR

Penulis: Caroline Damanik | Editor: A. Wisnubrata Selasa, 1 Februari 2011 | 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar hukum dari keputusan rapat internal Komisi III DPR RI yang menolak kehadiran dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan KPK ke komisi, Selasa (1/2/2011).

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy mengatakan, surat tersebut memuat lima poin dalam menanggapi rencana rapat hari ini. Dua poin pertama memuat pertanyaan KPK.

"Poin pertama tertulis KPK sudah mengetahui hasil rapat pleno Komisi III yang isinya akan melanjutkan rapat pada 1 Februari ini tanpa dua pimpinan KPK. Kedua, KPK ingin penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukumnya," kata Tjatur kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Politisi PAN ini mengatakan, KPK mempertanyakan maksud DPR karena KPK sendiri sudah memperoleh keputusan dari Jaksa Agung Basrief Arief bahwa Bibit dan Chandra tidak lagi berstatus tersangka.

Selain itu, KPK juga menekankan bahwa berdasarkan Keppres No 101/P/2009, kedua pimpinan KPK masih menjabat dan berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 UU KPK, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »