Gaji Presiden Bisa 6 Kali Lebih Besar

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi kembali merespons reaksi publik atas pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai gaji presiden yang tidak mengalami kenaikan selama tujuh tahun. Ia mengungkapkan, sesuai undang-undang, seharusnya gaji pokok presiden bisa enam kali lipat lebih besar daripada gaji pokok pejabat negara lainnya.

Sudi memaparkan, berdasarkan Bab II Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden RI, gaji pokok presiden dapat mencapai enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

"Sama sekali tidak kita laksanakan itu. Barangkali Bapak Presiden pun kalau ingin dinaikkan, biarlah presiden yang akan datang, bukan beliau. Kira-kira begitu," kata Sudi di sela-sela pelantikan pejabat eselon I dan II Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (1/1/2011).

Selanjutnya, Ayat 2 Pasal tersebut menyatakan, gaji pokok wakil presiden dapat mencapai empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Namun, Sudi mengatakan, Presiden belum menginginkan pasal tersebut diterapkan.

Sebelumnya diberitakan, gaji Presiden SBY termasuk salah satu yang paling tinggi dibandingkan dengan pemimpin negara lain di Asia dan juga dunia. 

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

View the original article here

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »